POROSBEKASI.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi atau Disperkimtan kembali menjadi perhatian.
Data LPSE Juli-Agustus 2026 mencatat Disperkimtan melelang tiga paket proyek air bersih di wilayah Jatiasih-Bantargebang dengan total pagu Rp24.355.553.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Bekasi 2026.
Besarnya anggaran tersebut justru beriringan dengan sejumlah pertanyaan mengenai pola pengadaan. Sebab, tiga pekerjaan yang masih berkaitan dengan sistem air bersih Jatiasih-Bantargebang dilelang dalam paket berbeda.
Pemisahan pekerjaan itu kemudian memunculkan dugaan pemecahan paket sekaligus pertanyaan mengenai penetapan kualifikasi badan usaha yang dapat mengikuti tender.
1. SATU SISTEM AIR BERSIH, ANGGARAN DIPECAH MENJADI 3 PAKET
Berdasarkan penelusuran di LPSE, paket pertama yakni Pengadaan Pipa Segmen 1: Jl. Cipendawa Baru – Jl Raya Narogong dengan kode tender 10159619000.
Paket tersebut memiliki pagu Rp12.492.525.000 dan HPS Rp12.456.174.099 dengan lokasi pekerjaan di Jatiasih.
Paket kedua adalah Pengadaan Pipa Segmen 2: Jl Raya Narogong – Jl Pangkalan 2 dengan kode tender 10159623000. Nilai pagunya mencapai Rp7.040.650.000 dengan HPS Rp7.017.851.400.
Sementara paket ketiga berupa Pembangunan Bangunan Pelengkap Reservoir dengan kode tender 10157650000. Nilai pagunya mencapai Rp4.822.378.000 dan lokasinya masih di wilayah Jatiasih.
Total pagu dari tiga paket tersebut mencapai Rp24.355.553.000.
Pembagian ini menjadi pertanyaan karena Segmen 1 dan Segmen 2 merupakan jalur pipa yang saling terhubung. Reservoir yang dibangun juga berada di kawasan Jatiasih dan masih berkaitan dengan sistem air bersih tersebut.
Karena itu, dasar teknis dan hukum pemisahan pekerjaan yang masih berada dalam satu sistem SPAM Jatiasih-Bantargebang perlu dijelaskan kepada publik.
2. NILAI PROYEK BESAR, TAPI KUALIFIKASINYA USAHA KECIL
Persoalan lain terlihat pada kualifikasi usaha. Ketiga paket tersebut sama-sama mencantumkan persyaratan “Usaha Kecil” .
Padahal, sesuai Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pekerjaan konstruksi memiliki ketentuan kualifikasi berdasarkan nilai paket.
Paket pekerjaan di atas Rp2,5 miliar semestinya menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualifikasi usaha Menengah atau Besar.
Kondisi paling mencolok terdapat pada Paket 1. Nilai pagunya mencapai Rp12.492.525.000 atau hampir lima kali lipat dari angka Rp2,5 miliar.
Pihak yang mempertanyakan tender tersebut menilai kondisi itu tidak wajar. Proyek dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar dinilai terlalu besar jika seluruhnya dibuka dengan persyaratan usaha kecil.
Pihak tersebut juga menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan berupa penggunaan subkontraktor serta berisiko terhadap mutu pekerjaan apabila kemampuan kontraktor tidak sebanding dengan skala proyek.
Pola tersebut juga patut dipertanyakan karena dapat berpengaruh terhadap tingkat persaingan dalam tender. Pembatasan kualifikasi usaha dapat membuat perusahaan dengan kapasitas lebih besar tidak dapat mengikuti proses pengadaan.
3. WAKTU TENDER SEMPIT, PEKERJAAN TERANCAM DIKEBUT
Selain pembagian paket dan kualifikasi usaha, waktu pelaksanaan juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
Ketiga paket dibuat dalam rentang 28 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026. Saat ini seluruh paket masih berada pada tahap “Pembukaan Dokumen Penawaran” .
Dengan proses lelang, penetapan pemenang, kontrak dan pengerjaan fisik yang harus dilalui, waktu pelaksanaan tersisa sekitar tiga sampai empat bulan hingga Desember 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran pekerjaan akan dikejar agar selesai sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Pola seperti ini dinilai berisiko mengedepankan target serapan anggaran dibandingkan kualitas apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.
Padahal, pekerjaan pipa dan reservoir membutuhkan ketelitian karena kesalahan dalam pelaksanaan dapat berdampak langsung terhadap fungsi sistem air bersih yang dibangun.
DAMPAKNYA KE RAKYAT
Air bersih merupakan kebutuhan dasar warga Jatiasih dan Bantargebang yang selama ini menghadapi persoalan pemenuhan air.
Dengan nilai proyek mencapai Rp24,3 miliar, masyarakat tentu berharap anggaran tersebut menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat.
Namun, pola tender tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran.
Pertama, kualitas. Pipa dan reservoir dikhawatirkan tidak dikerjakan maksimal apabila pelaksanaan dikejar waktu dan kapasitas kontraktor terbatas.
Kedua, transparansi. Publik perlu mengetahui rincian RAB Rp24,3 miliar, termasuk material yang digunakan, volume pekerjaan dan alasan teknis proyek dibagi menjadi tiga paket.
Ketiga, efisiensi. Pembagian menjadi tiga paket dapat menyebabkan biaya overhead muncul pada masing-masing kontraktor, meskipun pekerjaan masih berkaitan dengan satu sistem air bersih.
TUNTUTAN
Disperkimtan Kota Bekasi diminta membuka kajian teknis dan dasar hukum yang menjadi alasan pemecahan paket serta penetapan kualifikasi “Kecil” pada tiga tender tersebut.
LKPP, Inspektorat dan BPKP juga didorong melakukan audit investigasi untuk memastikan proses pengadaan tidak melanggar ketentuan, termasuk dugaan pemecahan paket yang dikaitkan dengan Pasal 27 Perpres 12/2021.
Kejati Jawa Barat dan DPRD Kota Bekasi juga didesak memanggil Kepala Disperkimtan untuk meminta penjelasan terkait proses pengadaan serta penggunaan anggaran Rp24,3 miliar.
KESIMPULAN
Rp24,3 miliar merupakan uang rakyat yang dialokasikan untuk kebutuhan air bersih. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika Disperkimtan serius menangani persoalan air, maka proses tender harus transparan, kompetitif dan memastikan pekerjaan dikerjakan perusahaan yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan proyek.
Jangan sampai anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat justru menyisakan masalah baru berupa pipa bocor atau reservoir retak.
Senentara saat hendak dikonfirmasi, Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Yoerike, belum juga memberikan tanggapan.







Tinggalkan Balasan