Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kenaikan sejumlah iuran di Pasar Baru Bekasi menuai keluhan dari pedagang setelah PT Mitra Patriot (Perseroda) menerbitkan surat edaran Nomor 001/PTMP/IX/2026. Pedagang menilai kenaikan tersebut semakin membebani aktivitas usaha mereka.

Salah satu pedagang menyebut kenaikan terjadi pada beberapa komponen pembayaran. Tarif sewa lapak disebut naik dari Rp9 ribu menjadi Rp10 ribu, sedangkan iuran lampu dan air masing-masing meningkat dari Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu.

Pedagang yang enggan namanya disebutkan itu juga menyebut adanya biaya meja dolak sebesar Rp10 ribu.

“Sewa lapak awal 9 ribu sekarang jadi 10 ribu, lampu awal 5 ribu sekarang 10 ribu, air awal 5 ribu naik sekarang 10 ribu, meja dolak 10 ribu,” ujarnya via WhatsApp, Selasa (6/10/2026).

Keluhan pedagang tidak hanya menyangkut besaran tarif. Mereka juga mempersoalkan perubahan pola pengelolaan sejumlah fasilitas yang sebelumnya berada di tangan perorangan maupun pihak lain.

“Meja dolak awal dipegang perorangan sekarang diambil PT. Lampu yang dulu almarhum bapa saya pegang sekarang diambil PT,” keluhnya.

Perubahan tersebut disebut terjadi setelah pengelolaan pasar beralih ke PT Mitra Patriot. Sebelumnya, pengelolaan lampu dan meja dolak disebut dilakukan oleh PT BETA serta perorangan.

Kini, pengelolaan fasilitas tersebut berada di bawah PT dengan tarif yang turut mengalami perubahan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan kenaikan iuran dan pengambilalihan pengelolaan fasilitas pasar.

Sesuai ketentuan dalam Perda tentang pengelolaan pasar yang disebut pedagang, kenaikan retribusi semestinya didasarkan pada kajian dan mendapat persetujuan DPRD serta tidak membebani pedagang kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, Direksi PT Mitra Patriot dan Kepala Disdag Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kenaikan iuran maupun perubahan pengelolaan lampu dan meja dolak tersebut.

 

 

Porosbekasicom
Editor