Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi kembali menghadapi pertanyaan serius terkait pola perencanaan anggaran.

Setelah pada 2025 hanya mampu menyerap 66,38% anggaran, kini Disperkimtan kembali melelang proyek air bersih senilai total Rp24,3 miliar.

Data resmi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA 2025 menunjukkan realisasi belanja Disperkimtan hanya Rp512.206.172.668,00 dari pagu Rp771.671.570.053,00.

Dengan demikian, terdapat Rp259.465.397.385,00 atau sekitar Rp259 miliar anggaran yang tidak terserap. Capaian tersebut jauh di bawah rata-rata serapan Pemkot Bekasi 2025 yang mencapai 85,39%.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena alasan rendahnya serapan yang dicantumkan Pemkot Bekasi memiliki kemiripan dengan pola pekerjaan yang kembali terlihat pada proyek Disperkimtan tahun 2026.

Alasan Rendahnya Serapan Disperkimtan

Dalam laporannya, Pemkot Bekasi menyebut tujuh penyebab rendahnya serapan Disperkimtan.

1. Tender Ulang dan Waktu Singkat: “Terdapat paket pekerjaan yang melampaui tahun anggaran dikarenakan waktu pelaksanaan yang singkat akibat adanya tender ulang”.

2. Kerja Triwulan IV: “Paket pekerjaan dilaksanakan pada triwulan IV, waktu pelaksanaan singkat menyebabkan pekerjaan terselesaikan sampai akhir tahun dan menimbulkan tunda bayar”.

3. APBD Perubahan: Sejumlah paket dianggarkan melalui APBD Perubahan sehingga waktu pelaksanaannya terbatas dan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak.

4. Ganti Rugi Tanah Macet: Koordinasi ganti rugi untuk pembangunan Pemda terkendala persoalan administrasi dan penolakan warga.

5. Rehab Rumah Korban Bencana Tersendat: Dari target 25 rumah, hanya lima rumah di Bekasi Utara yang terealisasi. Kendalanya dokumen kepemilikan belum lengkap.

6. Aplikasi SIPD Error: Terdapat kendala teknis aplikasi SIPD RI yang menjalani maintenance pada akhir tahun pencairan.

7. Gedung Basket Sudah Jadi Tapi Belum Bayar: “Pada paket pekerjaan pembangunan Gedung Basket Kota Bekasi, pelaksanaan pekerjaan mundur,Pekerjaan sudah selesai dikerjakan pada tahun 2025 tapi belum terbayar.

Rangkaian alasan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi sebelum Disperkimtan kembali menjalankan proyek bernilai besar pada 2026.

Persoalan pertama terletak pada pola pekerjaan yang terlambat dilaksanakan. Tender ulang, pekerjaan yang baru berjalan pada triwulan IV serta paket yang baru muncul melalui APBD Perubahan menunjukkan adanya risiko perencanaan yang tidak matang sejak awal tahun.

Masalah tersebut kemudian memiliki kaitan dengan tiga paket air bersih senilai Rp24,3 miliar yang sekarang dilelang Disperkimtan pada Juli-Agustus 2026.

Artinya, publik berhak mempertanyakan apakah pola lama benar-benar telah diperbaiki atau justru berpotensi kembali terjadi.

Jika waktu pelaksanaan kembali sempit, Disperkimtan berisiko menghadapi persoalan yang sama seperti 2025, mulai dari tender ulang, pekerjaan terlambat, serapan rendah hingga tunda bayar.

Persoalan kedua adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan. Laporan 2025 mencatat pembangunan Gedung Basket Kota Bekasi telah selesai dikerjakan tetapi belum terbayar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa serapan anggaran tidak cukup hanya dikejar pada akhir tahun. Pemerintah juga harus memastikan pekerjaan, kontrak dan pembayaran berjalan sesuai perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi kontraktor maupun APBD.

Sementara itu, program rehabilitasi rumah korban bencana juga hanya mencapai lima dari target 25 rumah. Rendahnya capaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan serapan anggaran sekaligus menyangkut keberhasilan program yang ditujukan kepada masyarakat.

Disperkimtan kini melelang proyek pipa senilai Rp19,5 miliar dan reservoir Rp4,8 miliar secara bersamaan dengan kualifikasi “Usaha Kecil”.

Total kedua paket tersebut mencapai Rp24,3 miliar. Nilainya cukup besar sehingga proses perencanaan, tender, pengerjaan dan pembayaran harus dilakukan secara cermat.

Terlebih, proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan air bersih warga Jatiasih. Jangan sampai masyarakat justru harus menanggung risiko apabila pekerjaan kembali dilakukan dengan waktu yang terbatas.

Pola proyek yang dilempar mepet kemudian dikejar untuk mengejar serapan juga berisiko mengulang persoalan lama. Tahun depan, bukan tidak mungkin alasan “tender ulang” dan “tunda bayar” kembali muncul apabila tidak ada perbaikan mendasar.

Karena itu, Wali Kota Bekasi seharusnya mengevaluasi kinerja Kadis Disperkimtan secara menyeluruh. DPRD Kota Bekasi juga perlu meminta penjelasan terkait Rp259 miliar anggaran yang tidak terserap.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa anggaran tidak terserap, tetapi juga bagaimana sisa anggaran tersebut dikelola. Apakah dialihkan atau hangus?

BPK RI dan aparat penegak hukum diminta dapat melakukan audit khusus apabila terdapat indikasi perencanaan anggaran yang tidak realistis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan keuangan TA 2025 sudah memperlihatkan Disperkimtan hanya merealisasikan Rp512 miliar dari pagu Rp771 miliar. Namun, pada 2026 OPD tersebut kembali menjalankan proyek dengan nilai besar melalui APBD Kota Bekasi.

Kondisi itu semestinya menjadi alarm agar kesalahan perencanaan tidak berulang. Jangan sampai proyek air bersih warga Jatiasih menjadi korban dari pola “kejar tayang” APBD.

Diketahui, APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp6.965.471.249.860,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp6.938.471.249.860,00 terdiri atas:

a. Belanja operasi;

b. Belanja modal;

c. Belanja tidak terduga.

Sedangkan Anggaran belanja Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp2.505.523.198.889,00 atau Rp2,5 triliun terdiri atas:

a. Belanja Barang;

b. Belanja Jasa;

c. Belanja Pemeliharaan;

d. Belanja Perjalanan Dinas;

e. Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat;

f. Belanja Barang dan Jasa BOSP;

g. Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas; dan

h. Belanja Barang dan Jasa BLUD.

Berdasarkan data yang ada, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Perjanjian Kinerja APBD Murni Tahun 2026 untuk Disperkimtan Kota Bekasi tercatat sebesar Rp188.312.860.743 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Februari 2026 untuk mendanai berbagai program prioritas kawasan perumahan, permukiman, pertanahan, dan prasarana utilitas umum.

Dengan rincian sebagai berikut:

Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU): Rp124.416.777.120.

Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh: Rp56.434.283.623.

Program Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp21.441.060.000 (bagian dari alokasi terintegrasi).

Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan: Rp3.230.845.800.

Program Program Strategis Lainnya, termasuk verifikasi RAB dan Rutilahu: Rp7.461.800.000 hingga Rp40.060.843.399 penunjang.

Dengan besarnya anggaran yang dikelola, Disperkimtan seharusnya tidak hanya mengejar realisasi belanja, tetapi memastikan setiap proyek direncanakan tepat waktu, dikerjakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Porosbekasicom
Editor