Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Proses pengadaan pembangunan Gedung Polsek Mustikajaya, Kota Bekasi, kembali memunculkan pertanyaan.

Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, tender proyek senilai pagu Rp4.599.550.000 yang bersumber dari APBD 2026 tersebut sebelumnya harus diulang lantaran “tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran“.

Pada proses tender ulang yang kini telah memasuki tahapan “Masa Sanggah“, kondisi serupa kembali menjadi perhatian. Dari total 52 peserta yang mendaftar, hanya 1 perusahaan yang dinyatakan berhasil lolos evaluasi administrasi dan teknis.

Fakta Data LPSE: 51 Perusahaan Gugur

Berdasarkan hasil evaluasi yang diunggah melalui LPSE pada 6 September 2026, sejumlah fakta dalam proses pengadaan tersebut terungkap.

1. Pagu Besar, Peminat Banyak: Proyek “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Polsek Mustikajaya” dengan Kode Tender 10160510000 diikuti oleh 52 perusahaan konstruksi dengan kualifikasi kecil.

2. Hanya 1 Lolos: Dari puluhan peserta tersebut, hanya Bangun Leluasa Karya yang dinyatakan memenuhi persyaratan dengan nilai penawaran sebesar Rp4.269.347.850,75. Nilai tersebut memiliki selisih sekitar Rp330 juta dari nilai pagu proyek.

3. Alasan Gugur Beragam dan Teknis: Sebanyak 51 perusahaan lainnya dinyatakan gugur dalam tahapan evaluasi. Beberapa di antaranya karena persoalan persyaratan teknis dan kelengkapan dokumen.

• PT Julonggo Sumber Berkat: Gugur karena “Dukungan pengadaan atap bitumen monolayer dari produsen tidak disertai pernyataan jaminan ketersediaan material”.

• CV Ashima Shinju: Gugur karena “Persyaratan utama Truck Concrete Pump tidak sesuai”.

• CV Putra Ramadhan: Gugur karena “tidak menyampaikan penilaian kinerja melalui form elektronik”.

Sementara itu, 48 perusahaan peserta lainnya disebut tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi.

Pertanyaan Kritis: Ada Apa dengan Spesifikasi?

Tender pembangunan Gedung Polsek Mustikajaya tersebut menggunakan metode “Harga Terendah Sistem Gugur” dan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait tingginya jumlah peserta yang dinyatakan gugur. Dari total 52 perusahaan yang mengikuti proses tender, sekitar 98 persen peserta tidak berhasil melanjutkan tahapan evaluasi.

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah apakah persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan memang memiliki tingkat kebutuhan teknis yang sedemikian ketat.

Pasalnya, apabila spesifikasi terlalu detail dan persyaratan teknis dibuat sangat spesifik, termasuk terkait kebutuhan seperti ‘atap bitumen monolayer‘ dan ‘truck concrete pump‘, kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan dan rawan mengarah pada satu pemenang.

Terlebih, proses pengadaan proyek ini merupakan tender ulang.

Pada proses tender sebelumnya, alasan pengulangan pengadaan juga tercatat karena “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran“. Dengan kata lain, pada tender pertama proyek tersebut juga tidak menghasilkan pemenang.

Desakan Audit dan Transparansi

Dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp4,6 miliar dan bersumber dari APBD 2026, proses pengadaan pembangunan Gedung Polsek Mustikajaya dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Publik pun berhak memperoleh penjelasan terkait sejumlah hal penting dalam proses pengadaan tersebut.

1. Siapa yang menyusun HPS dan Spesifikasi Teknis? Apakah memang dibutuhkan setinggi itu?

2. Mengapa 51 perusahaan gagal di hal teknis sepele? Apakah ini disengaja untuk menggugurkan?

3. Bagaimana proses “Masa Sanggah” saat ini? Apakah akan ada gugatan dari 51 peserta yang gugur.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkimtan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil evaluasi dalam tender ulang pembangunan Gedung Polsek Mustikajaya tersebut.

Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran publik. Apabila proses pengadaan terus mengalami hambatan dan berlarut-larut, pembangunan Gedung Polsek Mustikajaya yang dibutuhkan masyarakat berpotensi mengalami keterlambatan.

Di sisi lain, anggaran daerah yang telah dialokasikan untuk pembangunan proyek tersebut juga dikhawatirkan tidak dapat terserap secara optimal.

 

 

Porosbekasicom
Editor