Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kajian hukum mengenai pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi pada 2022, menemukan lima persoalan kewenangan dalam rangkaian penunjukan Plt Dirut hingga perdamaian dengan Foster Oil & Energy. Klaim bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi, dinilai perlu diuji berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu.

Rangkaian kebijakan yang disoroti dimulai dari OTT 5 Januari 2022, penunjukan langsung orang luar sebagai Plt Dirut, pemberian Surat Tugas untuk menangani kerja sama, perpanjangan jabatan, pengangkatan definitif tanpa Pansel, serta pembuatan Akta Van Dading yang disebut mengesampingkan Putusan MA No. 985 K/Pdt/2022.

Kajian tersebut menyebut sedikitnya lima larangan yang dinilai berkaitan langsung dengan rangkaian kebijakan tersebut.

1. Plt Wali Kota dinilai tidak dapat menunjuk langsung Plt Dirut dari luar

Kajian mengacu pada UU 23/2014 Pasal 65 ayat 5 dan 66 serta SE Mendagri No. 821/5492/SJ. Dalam konstruksi kajian tersebut, Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis tanpa izin tertulis Mendagri.

Pengangkatan Dirut BUMD yang mengelola aset sekitar Rp2 triliun dinilai sebagai kebijakan strategis. Karena itu, penunjukan orang luar sebagai Plt Dirut melalui SK Wali Kota dipersoalkan dari sisi kewenangan.

2. Perpanjangan Plt hingga definitif tanpa Pansel dipersoalkan

PP 54/2017 Pasal 65-66 dan Permendagri 37/2018 Pasal 5-14 menjadi dasar kajian untuk menyoroti proses pengangkatan direksi.

Kajian tersebut menyatakan jabatan Plt memiliki batas waktu dan pengangkatan Dirut definitif harus melalui mekanisme Pansel, seleksi administrasi, UKK oleh lembaga profesional, wawancara, usulan DPRD dan RUPS. Karena itu, perubahan status dari Plt menjadi definitif tanpa mekanisme tersebut dinilai sebagai persoalan hukum.

3. Surat Tugas untuk kerja sama strategis juga disoal

Kajian mengacu pada PP 54/2017 Pasal 59 dan menyoroti Surat Tugas No. 539/15612/Setda.Ek yang berkaitan dengan renegosiasi KSO, penandatanganan Van Dading serta kelanjutan kerja sama dengan pihak asing.

Menurut kajian tersebut, tindakan itu masuk ranah keputusan strategis sehingga dipertanyakan apakah dapat dilakukan oleh Plt Dirut berdasarkan surat tugas tersebut.

4. Akta Van Dading dan Putusan MA menjadi persoalan utama

Kajian juga menyoroti Akta Van Dading 6 April 2022 yang disebut mengesampingkan Putusan MA No. 985 K/Pdt/2022. Putusan tersebut disebut telah memenangkan BUMD dalam perkara dengan Foster Oil berdasarkan proses hukum dan Audit Investigatif BPKP.

Kajian mengaitkannya dengan UU 48/2009 Pasal 21 serta asas res judicata pro veritate habetur. Karena itu, pembuatan perdamaian setelah putusan MA tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kedudukan dan konsekuensi hukumnya.

5. Kajian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan tipikor

Kajian menggunakan Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001 jo Pasal 604 UU 1/2023 KUHP Baru untuk menguraikan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah unsur yang disebut antara lain dugaan keuntungan bagi korporasi lain karena Foster tetap dapat melanjutkan KSO hingga 2035, potensi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp2 triliun, serta dugaan penggunaan kewenangan yang melampaui batas.

Kajian itu pada akhirnya menyimpulkan bahwa rangkaian SK, Surat Tugas, Akta Van Dading 6 April 2022 dan renegosiasi pembagian 90:10 menjadi 80:20 perlu diuji dari aspek kewenangan dan potensi kerugian negara.

Atas rangkaian persoalan tersebut, publik mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Plt Wali Kota saat itu, Tri Adhianto, serta Apung Widadi untuk mengungkap dasar pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Porosbekasicom
Editor