Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Groundbreaking pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi telah berlangsung pada 26 Agustus 2026.

Proyek ini diproyeksikan menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan sampah di kawasan Bantargebang.

Di saat pembangunan PSEL mulai berjalan, Pemkot Bekasi kembali menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk kebutuhan penyiapan lahan.

Berdasarkan Pemberitahuan Resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, terdapat rencana tender “Pematangan Lahan PSEL Tahap 2” dengan nilai Rp24.815.000.000,- atau sekitar Rp24,8 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari APBD 2026. Nilainya menjadi perhatian karena sebelumnya sudah terdapat anggaran untuk pekerjaan pematangan lahan dan akses menuju kawasan PSEL.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, anggaran persiapan lahan yang telah disiapkan mencapai Rp44,7 miliar. Setelah memasukkan biaya konsultan, totalnya disebut dapat menembus sekitar Rp50 miliar.

Tiga Komponen Anggaran Persiapan PSEL

Berdasarkan data dari dokumen DLH dan RUP 67490370, anggaran yang berkaitan dengan persiapan kawasan PSEL terdiri dari tiga pekerjaan utama.

Pertama, Pematangan Lahan PSEL Tahap 1 dengan nilai Rp10,3 miliar.

Kedua, pekerjaan Pelebaran Jalan PSEL 9,6 meter dengan nilai Rp9,6 miliar.

Ketiga, Pematangan Lahan PSEL Tahap 2 yang kembali dialokasikan sebesar Rp24,8 miliar.

Dengan demikian, akumulasi ketiga pekerjaan tersebut mencapai Rp44,7 miliar, belum termasuk biaya konsultan yang membuat total kebutuhan persiapan lahan disebut mendekati Rp50 miliar.

Besarnya angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar pekerjaan fisik yang akan dilakukan dan bagaimana dasar perhitungan anggarannya.

Pekerjaan Pematangan Lahan Rp24,8 Miliar

Pekerjaan tahap kedua berlokasi di RW 04, Ciketing Udik, Bantargebang. Dalam dokumen yang menjadi dasar pengadaan, pekerjaan tersebut memiliki durasi 45 Hari Kalender dengan metode E-Purchasing Mini Kompetisi.

Ruang lingkup pekerjaan yang tercantum meliputi:

• Pematangan lahan setebal 10 meter.
• Pelebaran akses jalan 9,6 meter.
• Galian lumpur, timbunan pilihan, perataan dan pemadatan tanah.
• Dewatering 1 pompa 10 L/detik.
• Dilengkapi SMKK: Safety, Rambu, P3K, APAR, Traffic Cone.

Pekerjaan tersebut tercatat dalam klasifikasi 43120 – Penyiapan Lahan Konstruksi.

Pertanyaan Besar soal Efisiensi APBD

Anggaran Rp24,8 miliar untuk pekerjaan selama 45 hari kalender perlu dijelaskan secara detail kepada masyarakat.

Pemkot Bekasi dan DLH perlu membuka dasar perhitungan biaya pekerjaan, termasuk volume tanah yang dipindahkan, kebutuhan material, harga satuan serta rincian RAB.

Publik berhak memastikan bahwa besarnya anggaran tersebut memang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Apalagi, nilai Rp24,8 miliar tersebut bukan satu-satunya anggaran yang telah dialokasikan untuk persiapan kawasan PSEL.

Sebelumnya terdapat anggaran Rp10,3 miliar untuk pematangan lahan tahap pertama dan Rp9,6 miliar untuk pelebaran akses jalan.

Proses Pengadaan Harus Terbuka

Selain persoalan besaran anggaran, metode E-Purchasing Mini Kompetisi juga perlu mendapat perhatian.

DLH Kota Bekasi didorong membuka informasi mengenai pihak-pihak yang mengikuti proses pengadaan, pemenang pekerjaan, nilai penawaran serta alasan penetapan pemenang.

Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai metode pengadaan yang digunakan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang mendapatkan pekerjaan dan bagaimana proses penentuannya.

Warga Ciketing Udik Jangan Diabaikan

Pekerjaan pematangan lahan dengan ketebalan hingga 10 meter tentu tidak hanya berkaitan dengan urusan anggaran.

Aktivitas galian, penimbunan dan mobilisasi kendaraan pengangkut material juga berpotensi berdampak langsung terhadap warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Kawasan RW 04 Ciketing Udik perlu mendapatkan perhatian karena aktivitas proyek berpotensi menimbulkan debu, lalu lintas kendaraan berat serta persoalan lingkungan lainnya.

Karena itu, Pemkot Bekasi dan DLH perlu memastikan berbagai aspek dampak pekerjaan terhadap masyarakat telah diperhitungkan.

Termasuk bagaimana pengelolaan lalu lintas kendaraan proyek, pengendalian debu dan potensi gangguan lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Pengawasan Tidak Boleh Menunggu Proyek Selesai

Nilai pekerjaan persiapan yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat pengawasan sejak awal menjadi penting.

Total hampir Rp50 miliar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari penyusunan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil fisiknya.

Karena itu, BPK, Inspektorat Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi didorong ikut mengawal pelaksanaan proyek tersebut.

Pengawasan dapat dilakukan dengan memeriksa RAB, volume pekerjaan, kualitas material, progres fisik serta kesesuaian antara pembayaran dan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.

PSEL merupakan proyek yang diharapkan mampu membantu Kota Bekasi mengatasi persoalan sampah di Bantargebang. Pembangunan fasilitas tersebut juga diharapkan memberikan manfaat berupa pengolahan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.

Namun, pembangunan proyek besar dengan menggunakan APBD harus berjalan bersama prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jangan sampai pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang diharapkan menjadi solusi justru menimbulkan tanda tanya dalam proses penggunaan anggarannya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala DLH Kota Bekasi perlu membuka data terkait seluruh anggaran persiapan PSEL kepada masyarakat.

Sebab, warga bukan hanya berhak melihat PSEL berdiri, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah APBD digunakan sejak awal pembangunan hingga fasilitas tersebut benar-benar beroperasi.

 

 

Porosbekasicom
Editor