POROSBEKASI.COM – Data LPSE Kota Bekasi kembali memunculkan pertanyaan terkait pola pengelolaan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Disperkimtan. Tercatat 11 paket proyek dilelang dengan total nilai pagu Rp18.255.259.000 hanya dalam rentang Juli-Agustus 2026.
Proyek tersebut didominasi Penataan Permukiman Kumuh Tematik di 10 kecamatan serta satu paket pengadaan dan pemasangan pipa air dengan nilai Rp7 miliar. Namun, pola pembagian anggaran dalam sejumlah paket justru memunculkan pertanyaan publik.
Delapan Kecamatan Memiliki Pagu Kembar
Dari 11 paket tersebut, terdapat delapan kecamatan yang memiliki nilai pagu sama persis, yakni Rp1.188.906.250. Delapan wilayah itu adalah Pondok Melati, Pondok Gede, Mustika Jaya, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Medan Satria, Jatiasih, dan Jatisampurna.
Sementara dua kecamatan lainnya memiliki nilai berbeda tipis. Bekasi Timur II tercatat memiliki pagu Rp988.906.250, sedangkan Bekasi Selatan sebesar Rp887.406.250.
Kesamaan nilai pagu hingga angka terakhir dinilai sulit dijelaskan apabila kebutuhan pekerjaan di setiap kecamatan memang berbeda. Karena itu, dasar perhitungan anggaran masing-masing paket dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Pola tersebut juga memunculkan dugaan pemecahan paket agar seluruh pekerjaan masuk dalam kualifikasi “Usaha Kecil” sesuai aturan LKPP. Kondisi itu dinilai dapat membuat proses lelang lebih sederhana, sementara pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu mendapat perhatian lebih.
Proyek Pipa Rp7 Miliar Berkualifikasi Kecil
Kejanggalan lain terlihat pada paket Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih SPAM Jatiasih – SPAM Bantargebang Segmen 2 dengan pagu Rp7.040.650.000.
Paket tersebut merupakan proyek infrastruktur vital untuk mengatasi kebutuhan air di Bekasi Timur. Namun, kualifikasi usahanya tercatat hanya “Kecil”, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan kualifikasi tersebut.
Dalam naskah awal disebutkan bahwa Perpres 12/2021 mengatur proyek konstruksi di atas Rp2,5 miliar seharusnya ditangani usaha Menengah/Besar agar memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah apabila perusahaan kecil yang memenangkan tender kemudian menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui mekanisme subkontrak. Karena itu, pihak yang benar-benar diuntungkan dari pola tersebut juga dinilai perlu diperjelas.
Lelang Mepet, Kualitas Berpotensi Dipertaruhkan
Seluruh paket tersebut dibuat pada 22 Juli 2026 dan 27 Juli 2026. Saat ini proses pengadaan masih berada pada tahap Pembukaan Dokumen Penawaran.
Apabila pemenang baru ditetapkan pada September atau Oktober, waktu pelaksanaan pekerjaan hanya tersisa sekitar dua hingga tiga bulan. Kondisi ini berpotensi membuat pekerjaan harus dikebut menjelang akhir tahun.
Pola tersebut disebut telah berulang setiap tahun, ketika tender berjalan terlambat, pekerjaan dikejar dalam waktu singkat, sementara serapan anggaran tetap menjadi target. Dalam kondisi seperti itu, kualitas pekerjaan dikhawatirkan ikut menjadi taruhan.
Publik Minta Anggaran Dibuka
Pertama, Disperkimtan diminta membuka detail RAB untuk paket Rp1,18 miliar di setiap kecamatan, termasuk lokasi pekerjaan hingga tingkat RW.
Kedua, Inspektorat maupun BPKP diminta mengaudit dugaan pemecahan paket dan menilai kewajaran HPS pada proyek-proyek tersebut.
Ketiga, Disperkimtan perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis mengapa proyek pipa senilai Rp7 miliar dapat menggunakan kualifikasi “Usaha Kecil”.
Jangan Sampai Penataan Kumuh Menjadi Penataan Anggaran
Anggaran Rp18,2 miliar tersebut merupakan uang rakyat Kota Bekasi yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tujuan program memang untuk memperbaiki permukiman dan memenuhi kebutuhan air bersih, program tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun, pola pagu yang sama, waktu tender yang mepet, serta kualifikasi usaha pada proyek bernilai miliaran rupiah tetap membutuhkan penjelasan.
Publik berhak mempertanyakan apakah seluruh paket benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan. Jangan sampai program “Penataan Kumuh” justru berubah menjadi “Penataan Anggaran” yang hanya menguntungkan segelintir pihak.







Tinggalkan Balasan