Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengawasan Ombudsman RI terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) pada September 2026 menemukan sejumlah persoalan pelayanan warga binaan.

Temuan itu antara lain dugaan pungutan, kepadatan penghuni, hingga fasilitas hunian yang belum memenuhi kebutuhan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengungkapkan hasil pengawasan tersebut dalam program Indonesia Lawyer Club yang ditayangkan melalui YouTube.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait kondisi di sejumlah lapas dan rutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa secara langsung pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan. Salah satu lokasi yang didatangi yakni Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menemukan dugaan pungutan berdasarkan keterangan warga binaan, termasuk terkait penggunaan telepon seluler dan perpindahan kamar.

Syafrida menyebut warga binaan diduga harus membayar Rp500.000 untuk proses perpindahan kamar.

Selain itu, Syafrida menyampaikan adanya dugaan pungutan terkait penggunaan handphone yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta. Temuan di Pondok Bambu juga mencakup persoalan kepadatan penghuni pada sejumlah blok.

Distribusi jumlah warga binaan di sejumlah blok dinilai belum merata. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa Ombudsman dalam rangkaian pengawasan pelayanan di lapas dan rutan.

Temuan lain diperoleh di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Ombudsman menyoroti kelebihan kapasitas, keterbatasan fasilitas, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan anak yang tinggal bersama warga binaan.

Menurut Syafrida, terdapat ruang yang seharusnya menampung sekitar 15 orang tetapi dihuni hingga 30 orang. Kepadatan tersebut turut berdampak terhadap kenyamanan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kelayakan fasilitas tidur juga menjadi perhatian Ombudsman. Syafrida menyebut terdapat warga binaan yang menggunakan matras dalam kondisi tidak layak.

Selain itu, tim menemukan persoalan tungau yang dilaporkan menimbulkan keluhan gatal pada kulit warga binaan. Kondisi fasilitas dan kesehatan tersebut menjadi bagian dari temuan yang dikumpulkan selama pemeriksaan.

Ombudsman menjelaskan, rangkaian inspeksi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik sekaligus upaya mencegah terjadinya maladministrasi.

Dalam pemeriksaan, tim mengumpulkan keterangan dari pihak terkait serta mendokumentasikan berbagai temuan untuk dilakukan pendalaman.

Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah persoalan di lapas dan rutan masih perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan pungutan, kepadatan penghuni, kelayakan fasilitas hingga pemenuhan hak warga binaan.

 

 

Porosbekasicom
Editor