Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan strategis.

Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) didesak ikut diperiksa karena posisinya berkaitan dengan sejumlah keputusan penting dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Desakan pemeriksaan terhadap Tri bukan tanpa alasan. Dalam kapasitasnya sebagai KPM, Tri disebut memiliki kewenangan strategis dalam RUPS, termasuk terkait penunjukan direksi serta persetujuan langkah negosiasi ulang dengan Foster Oil & Energy (FOE).

Keterlibatan pada level kebijakan itu dinilai perlu didalami penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengurai perkara secara utuh.

Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, bahkan mempertanyakan urgensi pengambilalihan perkara oleh Jampidsus Kejagung apabila ujung penyidikan hanya berhenti pada jajaran direksi PT Migas, ASN Pemkot Bekasi, serta pihak swasta. Menurutnya, kasus dengan dugaan kerugian mencapai Rp2 triliun semestinya tidak berhenti pada pihak yang berada di level pelaksana.

“Buat apa perkaranya diambil alih Kejagung jika berhenti pada jajaran direksi dan pejabat ASN,” ungkap Baskoro, Senin (5/10/2026).

Baskoro menilai penyidikan kini sudah berada pada fase penting karena hampir seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara mulai dimintai keterangan.

Karena itu, ia mendorong penyidik tidak hanya membedah keputusan di level operasional, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan di tingkat KPM.

“Penyidikan yang tengah berjalan secara bertahap mulai memasuki inti perkara, dimana para pihak terkait hampir semua dimintai keterangan oleh penyidik. Seharusnya ini momentum untuk masuk ke level KPM,” tambahnya.

Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan seiring penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola KSO Migas Kota Bekasi yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung.

Desakan pemeriksaan terhadap KPM muncul karena penyidikan sejauh ini telah menyentuh sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan perkara tersebut.

Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, menilai penyidikan akan kehilangan makna jika hanya berhenti pada jajaran direksi PT Migas, ASN Pemkot Bekasi, Foster Oil & Energy (FOE), serta PT Bekasi Bina Gemilang (BBG).

“Buat apa perkaranya diambil alih Kejagung jika berhenti pada jajaran direksi dan pejabat ASN,” ungkap Baskoro, Minggu, 3 Oktober 2026.

Menurutnya, pengambilalihan perkara oleh Jampidsus Kejagung semestinya menjadi sinyal bahwa penyidik melihat adanya persoalan yang lebih besar, terlebih perkara tersebut dikaitkan dengan kebijakan pada level strategis dan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun.

“Penyidikan yang tengah berjalan secara bertahap mulai memasuki inti perkara, dimana para pihak terkait hampir semua dimintai keterangan oleh penyidik. Seharusnya ini momentum untuk masuk ke level KPM,” tambahnya.

Baskoro menilai keberanian Jampidsus dalam membongkar perkara besar sebelumnya semestinya juga menjadi tolok ukur dalam penanganan kasus migas Bekasi.

Ia menyinggung sejumlah perkara yang telah menyeret elite partai politik, menteri hingga raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), yang hingga kini berstatus buronan Kejagung.

Selain itu, penyidik juga baru-baru ini menetapkan pejabat TNI aktif yang terseret dalam perkara Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, apalagi dapat intervensi pihak manapun. Hukum harus adil berada di posisi rakyat, bukan penguasa atau milik parpol,” tegas Baskoro.

Dalam perkara ini, Tri Adhianto selaku KPM disebut memiliki kewenangan strategis dalam RUPS, termasuk terkait penunjukan direksi serta persetujuan terhadap langkah negosiasi ulang dengan FOE melalui B.A RUPS 14 April 2022 dan Surat Perintah Tugas 25 Agustus 2022.

Karena itu, tidak diperiksanya Tri dalam rangkaian penyidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkara tersebut dibongkar. Apalagi, penyidikan telah bergerak memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola KSO Migas Kota Bekasi.

Jika Jampidsus Kejagung menghentikan penelusuran sebelum menyentuh level KPM, publik dapat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dan daerah tersebut.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Jampidsus Kejagung terkait agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

 

 

Porosbekasicom
Editor