POROSBEKASI.COM – Dokumen yang diduga menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan skandal KSO Migas senilai Rp2 triliun yang kini disidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Dokumen tersebut berupa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi Nomor 539/Ba.11/Setda.Ek tertanggal 14 April 2022.
Kala itu RUPS-LB dipimpin langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di ruang kerjanya, yang juga dihadiri Apung Widadi.
Dalam berita acara, tercatat sejumlah persoalan hukum dan keuangan KSO PertaminaEP-PD Migas Kota Bekasi, termasuk rekening yang masih terblokir, proses hukum yang belum inkracht, potensi gratifikasi, serta kondisi ekuitas perusahaan yang negatif.
Catatan dalam dokumen itu kini menjadi sorotan karena pada saat berbagai persoalan tersebut telah tercantum dalam berita acara, forum RUPS-LB tetap mengambil sejumlah keputusan strategis terkait hubungan dengan Foster Oil & Energy.
Rekening KSO Masih Terblokir
Pada poin 1d angka (1), berita acara menyebut
“Kondisi rekening atas nama KSO PertaminaEP – PD. Migas Kota Bekasi masih terblokir sehingga tidak dapat melakukan transaksi di Bank Mandiri, kondisi ini belum dapat dipastikan selesai hingga proses hukum INKRACHT”
Catatan tersebut menunjukkan persoalan pemblokiran rekening masih berkaitan dengan proses hukum. Namun, pada solusi huruf e angka (2), RUPS-LB yang dipimpin Tri Adhianto justru memutuskan
“Melaksanakan negosiasi ulang dengan Foster Oil & Energy terkait dengan JOA dan pembukaan pemblokiran Rekening KSO PEP-MIGAS di Bank Mandiri”.
Keputusan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan mens rea karena persoalan hukum dan pemblokiran rekening disebut telah diketahui dalam rapat, tetapi tetap diikuti keputusan untuk melakukan negosiasi dan membuka blokir rekening KSO.
Padahal, BUMD disebut telah memenangkan perkara pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.
Utang Foster dan Potensi Gratifikasi
Persoalan lain yang tercatat dalam RUPS-LB adalah utang Financial Support dari Foster Oil & Energy.
Pada poin 1d angka (3), berita acara menyatakan “Hutang Financial Support dari Foster Oil & Energy tidak dapat dilakukan Write Off dikarenakan akan terjadi potensi gratifikasi”.
Catatan mengenai potensi gratifikasi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya, pada 6 April 2022 atau delapan hari sebelum RUPS-LB, telah ditandatangani Akta Van Dading Perdamaian.
Setelah RUPS-LB, langkah Clean and Clear, pembukaan blokir hingga pencairan rekening KSO juga disebut dilakukan. Nilai rekening tersebut diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Rangkaian keputusan inilah yang kini didorong sejumlah pihak untuk diperiksa Jampidsus, termasuk untuk memastikan dasar keputusan dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Ekuitas Minus, BUMD Kembali Berutang
Pada poin 1c, berita acara RUPS-LB juga mengungkap kondisi ekuitas BUMD yang tercatat negatif.
Saldo per 31 Desember 2020 tercatat Rp5.177.561.719 dalam posisi minus. Sementara saldo per 31 Desember 2021 tercatat minus Rp348.681.004.
Poin 1d angka (2) dan (4) juga mencatat adanya utang mendesak kepada karyawan, direksi, badan pengawas, kantor akuntan publik, PT Sinergi Patriot (Perseroda), dan pengacara.
Solusi yang disepakati dalam poin 1e angka (1) adalah “Jangka pendek akan dilakukan pinjaman modal guna melunasi hutang gaji kepada pengurus dan karyawan kepada Bank Syariah Patriot (Perseroda)”.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena BUMD yang tercatat memiliki ekuitas negatif kembali diarahkan memperoleh pinjaman dari Bank Syariah Patriot untuk membayar kewajiban gaji.
Pengukuhan Apung Widadi
Agenda RUPS-LB juga membahas pengukuhan kembali Apung Widadi sebagai Plt Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi.
“Mengukuhkan kembali Saudara Apung Widadi sebagai Plt. Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/II/2022,” demikian tertulis dalam poin 4.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi dan Apung Widadi. Pengukuhan itu juga disaksikan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Setda Pemkot Bekasi.
Pengangkatan Apung Widadi kemudian dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa Pansel dan UKK serta disebut berkaitan dengan ketentuan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.
RUPS-LB 14 April 2022 kini dinilai sejumlah pihak sebagai dokumen penting untuk menguji sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil keputusan dalam pengelolaan KSO Migas Kota Bekasi.
Mereka mendesak Jampidsus segera memeriksa Tri Adhianto dan Apung Widadi berdasarkan dokumen tersebut, termasuk menelusuri keputusan terkait rekening KSO, persoalan utang, potensi gratifikasi, kondisi keuangan perusahaan, serta pengukuhan jajaran direksi.
Substansi berita acara tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai arsip di Sekretariat Daerah, tetapi menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum dalam mengungkap konstruksi perkara KSO Migas Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan