POROSBEKASI.COM – Persoalan Akta Van Dading antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil kembali menjadi perhatian seiring berjalannya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan informasi dari sumber yang identitasnya dirahasiakan, salah satu hal yang dinilai penting untuk ditelusuri adalah waktu pembuatan dan penandatanganan Akta Van Dading tersebut.
Akta itu disebut dibuat ketika proses kasasi perkara antara kedua pihak masih berjalan di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perdamaian antara Pemkot Bekasi dan Foster Oil disebut telah dilakukan sebelum putusan kasasi MA Nomor 985K/Pdt/2022 diterbitkan.
Dading Dibuat Saat Proses Kasasi Masih Berjalan
Secara substansi, Akta Van Dading tersebut disebut memuat kesepakatan perdamaian antara kedua pihak yang sebelumnya terlibat perkara perdata.
Dokumen itu ditandatangani oleh Tri Adhianto yang ketika itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi serta Apung Widadi selaku Direktur PT Migas Perseroda.
Hal yang menjadi perhatian adalah waktu penandatanganannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Akta Van Dading dibuat sebelum putusan kasasi MA Nomor 985K/Pdt/2022 keluar.
Artinya, ketika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi, Pemkot Bekasi bersama PT Migas Perseroda sudah lebih dahulu membuat kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil.
Persoalan waktu inilah yang kemudian dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama karena putusan MA selanjutnya menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Pemkot Bekasi Sempat Bersurat ke Mahkamah Agung
Setelah putusan kasasi MA diterbitkan dan memenangkan PD Migas, Pemkot Bekasi disebut kembali berkomunikasi dengan MA melalui surat.
Dalam surat tersebut, Pemkot Bekasi disebut menyampaikan bahwa kedua pihak sebelumnya telah memiliki Akta Van Dading dan meminta penjelasan mengenai kedudukan kesepakatan tersebut.






Tinggalkan Balasan