Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penanganan dugaan penyimpangan kerja sama tata kelola minyak dan gas bumi Lapangan Jatinegara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak.

Namun, hingga kini belum diketahui kapan mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022, Tri Adhianto, akan dipanggil penyidik.

Nama Tri menjadi sorotan karena saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi, ia berada dalam posisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) 100 persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam kapasitas tersebut, sejumlah kebijakan terkait PD Migas Kota Bekasi dan kerja sama dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd dikeluarkan pada 2022.

Tri menjabat sebagai Plt Wali Kota setelah Rahmat Effendi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022. Sejumlah kebijakan yang dibuat pada periode tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu dilihat dalam konteks penyidikan kasus kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara.

Posisi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dianggap memiliki peran penting dalam perpanjangan kerja sama migas. (IST)

Pengangkatan Apung Widadi sebagai Plt Dirut

Salah satu kebijakan tersebut adalah Keputusan Wali Kota Bekasi No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tertanggal 24 Januari 2022. Melalui keputusan itu, Tri Adhianto mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas.

Pengangkatan tersebut menjadi perhatian karena Apung diketahui bukan bagian dari jajaran Direksi PD Migas. Ia dikenal sebagai pengurus Persipasi Patriot Bekasi serta pendiri dan pengurus SaveOurSoccer Indonesia (SOS), organisasi yang bergerak di bidang persepakbolaan.

Meski berasal dari luar jajaran direksi, Apung kemudian dipercaya memimpin PD Migas sebagai pelaksana tugas. Masa jabatannya juga diperpanjang melalui kebijakan berikutnya.

SPT untuk Renegosiasi Saat Kasasi Berjalan

Dalam kapasitasnya sebagai KPM, Tri kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Apung Widadi. SPT tersebut menjadi dasar bagi Apung untuk melakukan renegosiasi sekaligus perdamaian kerja sama operasi (KSO) dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Persoalannya, proses tersebut berlangsung ketika perkara antara PD Migas dan Foster masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dokumen Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP No.LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020 sebelumnya telah merekomendasikan Pemkot Bekasi melakukan negosiasi ulang JOA.

Audit tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain MoU tanggal 27 Maret 2009 yang tidak mendapat persetujuan DPRD, posisi Foster yang dinilai tidak sesuai dengan surat PT Pertamina EP tanggal 19 Mei 2010, ketentuan JOA yang tidak sesuai dengan KSO dan Perda 9/2009, serta kondisi ketika PD Migas tidak memiliki kendali operasional maupun keuangan karena penguasaan berada di Foster Oil and Energy.

Setelah Audit Investigatif BPKP menemukan berbagai persoalan dalam KSO PD Migas dengan FOE, kerja sama tersebut kemudian diputus secara sepihak sekitar 2020.

FOE yang tidak menerima pemutusan tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hingga Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam proses tersebut, FOE kembali memenangkan gugatan sehingga perkara berlanjut ke tingkat Kasasi di MA.

Pada 7 April 2022, MA kemudian memenangkan PD Migas Kota Bekasi melalui Putusan Kasasi No.985K/Pdt/2022.

Akta Perdamaian Dibuat Sehari Sebelum Putusan MA

Sebelum putusan Kasasi MA tersebut keluar, Apung Widadi yang mendapat SPT dari Plt Wali Kota telah membuat Akta Perdamaian atau Van Dading antara PD Migas dan FOE di salah satu kantor notaris di Jakarta.

Dalam akta tersebut, kedua pihak sepakat mengesampingkan perkara Kasasi yang masih berjalan, termasuk mengesampingkan apa pun Putusan Kasasi MA dan hasil pemeriksaan BPKP.

Perdamaian yang sebelumnya sempat diinformasikan berlangsung pada Februari 2022 kemudian tercatat dalam akta bertanggal 6 April 2022.

Sehari setelah akta tersebut, tepatnya 7 April 2022, Majelis Hakim MA yang diketuai Dr. H. Panji Widagdo memutus Kasasi No.985K/Pdt/2022.

Putusan tersebut mengabulkan kasasi PD Migas, membatalkan Putusan PT Bandung No.504/PDT/2021/PT.BDG, serta menolak gugatan Foster seluruhnya.

Dengan putusan itu, PD Migas Kota Bekasi dinyatakan memenangkan perkara di tingkat Kasasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Akta Perdamaian yang dibuat satu hari sebelumnya.

Skema KSO Berubah Menjadi 80 Persen Foster dan 20 Persen PD Migas

Setelah adanya SPT dari Plt Wali Kota, renegosiasi dengan Foster menghasilkan kesepakatan baru mengenai pembagian pengelolaan Lapangan Jatinegara.

Skema yang sebelumnya 90 persen untuk Foster dan 10 persen untuk PD Migas berubah menjadi 80 persen Foster dan 20 persen PD Migas.

Perubahan tersebut menjadi sorotan karena Putusan Kasasi MA pada 7 April 2022 memberikan posisi hukum yang menguntungkan PD Migas Kota Bekasi.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PD Migas Kota Bekasi disebut berhak menguasai pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara 100 persen. Kuasa operasi dan keuangan yang sebelumnya berada di Foster juga disebut beralih kepada PD Migas.

Namun, setelah putusan tersebut, kebijakan terkait kerja sama justru kembali membuka ruang bagi Foster melalui skema pembagian 80-20.

RUPS-LB Digelar Tujuh Hari Setelah Putusan MA

Rangkaian kebijakan tersebut berlanjut pada 14 April 2022. Hanya tujuh hari setelah Putusan Kasasi MA, RUPS-LB tetap digelar.

Dalam RUPS-LB tersebut diputuskan pembukaan blokir rekening KSO No.115.0006735353 dan 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk. Selain itu, masa KSO juga diperpanjang hingga 2035.

Rangkaian administrasi perkara kemudian berlanjut. Pada 8 Agustus 2022, Risalah PN Bekasi yang dibuat Jurusita Suriati Gulo secara resmi memberitahukan Putusan MA kepada Dirut Utama PD Migas, Arif Nurzaman.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2022, diterbitkan SPT No.539/5612/Setda.Ek yang kembali memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster.

SPT tersebut terbit 17 hari setelah pemberitahuan resmi Putusan MA kepada pihak PD Migas.

Menunggu Pemeriksaan KPM

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026. Lokasi tersebut meliputi Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, serta kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, yakni HB, S, AW, dan TUE pada 21 dan 23 September 2026.

Di tengah proses tersebut, perhatian kini tertuju pada kemungkinan pemeriksaan Tri Adhianto. Sebagai KPM, Tri tercatat menerbitkan keputusan pengangkatan Plt Dirut, menerbitkan SPT, serta berada dalam posisi yang berkaitan dengan pelaksanaan RUPS-LB.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian yang dinantikan untuk menjelaskan proses renegosiasi dan perdamaian PD Migas dengan Foster.

Meski demikian, seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah. Fakta dalam tulisan ini merujuk pada dokumen resmi, yakni LHAI BPKP 2020, SK Wali Kota 24 Januari 2022, Akta Perdamaian 6 April 2022, Putusan MA 7 April 2022, RUPS-LB 14 April 2022, Risalah PN 8 Agustus 2022, serta SPT 25 Agustus 2022.

Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung.

 

 

Porosbekasicom
Editor