POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi PT Migas Perseroda Kota Bekasi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung memasuki fase yang semakin menarik perhatian.
Setelah sejumlah direksi PT Migas dan dua ASN Pemkot Bekasi diperiksa, sorotan kini mengarah pada pejabat struktural yang berada dalam lingkar koordinasi kebijakan BUMD saat sejumlah keputusan penting KSO Migas dibuat pada 2022.
Salah satu nama yang kini menjadi perhatian adalah Zeno Bachtiar. Ia diketahui menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi sepanjang 2022 hingga Agustus 2023, sebelum kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Posisi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena masa jabatan Zeno beririsan dengan sedikitnya empat tahapan krusial dalam polemik KSO Migas yang nilai perkaranya disebut mencapai Rp2 triliun.
Empat tahapan itu yakni penerbitan SK Plt Direktur Utama PT Migas pada 24 Januari 2022, penandatanganan Akta Van Dading pada 6 April 2022 atau sehari sebelum Putusan MA No 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas, penerbitan surat Clean and Clear pada 25 Mei 2022, serta surat perintah negosiasi ulang dengan Foster Oil pada 25 Agustus 2022.
Rangkaian keputusan tersebut membuat posisi Kabag Perekonomian pada periode itu layak didalami, terutama berkaitan dengan sejauh mana fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap BUMD dijalankan ketika kebijakan strategis KSO Migas sedang berlangsung.
Secara struktural, Kabag Perekonomian memiliki fungsi mengoordinasikan pembinaan BUMD, termasuk PT Migas Bekasi Jaya, sekaligus menjadi bagian dari jalur koordinasi antara Sekretaris Daerah, manajemen BUMD dan mitra swasta.
“Fungsi Kabag Ekonomi itu fasilitator kebijakan energi daerah dan penghubung lintas instansi. Jadi tidak mungkin proses KSO sebesar itu tidak melalui koordinasi Kabag Ekonomi,” ujar Direktur For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (5/10/2026).
Sorotan terhadap Zeno bukan berarti menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Namun, posisi struktural dan irisan waktu jabatannya dengan sejumlah keputusan penting membuat peran tersebut relevan untuk diklarifikasi dalam rangka mengurai secara utuh proses pengambilan kebijakan KSO Migas pada 2022.
Di tengah proses penyidikan, muncul pula informasi yang mengaitkan nama Zeno Bachtiar dengan dugaan penerimaan aliran dana yang disebut berasal dari hasil renegosiasi dengan Foster Oil.
Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan hingga kini belum terkonfirmasi melalui rilis resmi Kejaksaan Agung.
Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Zeno Bachtiar maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada Zeno belum mendapat balasan, termasuk terkait apakah dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Zeno Bachtiar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan jawaban singkat.
“Belum monitor,” singkat Anang.
Kini, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan turut mendalami peran struktural Kabag Perekonomian dalam rangkaian kebijakan KSO Migas sepanjang 2022, terutama karena sejumlah keputusan penting tersebut berlangsung ketika posisi itu dijabat Zeno Bachtiar.







Tinggalkan Balasan