POROSBEKASI.COM – Sebanyak 16 perusahaan tercatat mengikuti tender pembangunan tangki septictank yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Proyek yang bersumber dari APBD 2026 itu memiliki nilai pagu mencapai Rp1.343.000.000.
Tender dengan Kode 10156368000 tersebut telah memasuki tahapan Pembukaan Dokumen Penawaran pada 22 Juli 2026. Proses pengadaan ini menjadi perhatian karena proyek dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda.
Pekerjaan direncanakan berlangsung di Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, serta Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam LPSE, jumlah perusahaan yang mendaftar cukup banyak. Dari 16 peserta, dua perusahaan tercatat mengajukan nilai penawaran paling rendah untuk sementara.
PT. Yesalma Artha Jaya menyampaikan penawaran sebesar Rp1.209.524.116. Sementara itu, PT. Bangun Praja Karya mengajukan penawaran senilai Rp1.214.519.187.
Artinya, penawaran terendah berada sekitar Rp133,4 juta di bawah pagu anggaran yang disiapkan pemerintah daerah. Namun, selisih harga tersebut belum otomatis menentukan perusahaan yang akan mengerjakan proyek.
Pasalnya, proses tender masih harus melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penawaran yang lebih rendah juga tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Pembangunan tangki septictank tersebut merupakan bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Pemkot Bekasi.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah menargetkan tersedianya sarana dan prasarana umum yang representatif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, transparansi proses pengadaan menjadi penting mengingat proyek menggunakan anggaran daerah dengan nilai cukup besar. Publik tidak hanya perlu mengetahui perusahaan yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga dapat mencermati proses evaluasi hingga dasar penetapan pemenang.
Hingga berita ini diturunkan, pokja pemilihan belum mengumumkan secara resmi perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
Dengan kondisi tersebut, PT. Yesalma Artha Jaya dan PT. Bangun Praja Karya masih sebatas tercatat sebagai peserta dengan nilai penawaran terendah sementara. Keputusan akhir tetap berada pada hasil evaluasi dan penetapan resmi pokja pemilihan.







Tinggalkan Balasan