Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mulai mengarah ke jajaran perusahaan hulu Pertamina.

Setelah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan PT Sinergi Patriot, kini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Saksi berinisial BS hadir untuk memberikan keterangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (29/10/2026).

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr BS dari PT PHE (Pertamina Hulu Energi),” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap saksi dari PHE menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama migas selama 15 tahun tersebut.

Sebab, PHE merupakan bagian dari struktur bisnis hulu Pertamina yang membawahi Pertamina EP. Keterangan dari perusahaan ini dibutuhkan untuk menelusuri bagaimana kerja sama dengan BUMD Kota Bekasi dijalankan, termasuk mekanisme pengawasan dan pengelolaannya.

Dalam skema pengelolaan wilayah kerja migas, BUMD daerah dapat memperoleh hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Skema tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui keterlibatan dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi.

Bagi Kota Bekasi, kerja sama tersebut semestinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, dalam perkara yang tengah disidik Kejagung, pengelolaan KSO justru diduga menimbulkan kerugian negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kerja sama, terutama bagaimana hak ekonomi daerah dikelola dan sejauh mana pengawasan dari pihak Pertamina terhadap BUMD mitranya.

Peran PHE menjadi penting untuk ditelusuri karena pemeriksaan tersebut dapat membuka informasi mengenai kebijakan, mekanisme kerja sama, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan KSO.

Anang menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan, memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.” ujarnya.

Perdamaian dengan Foster Oil Perlu Ditelusuri

Selain mekanisme kerja sama dengan Pertamina, penyidik juga perlu mengurai persoalan hubungan PT Migas Perseroda dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang menjadi mitra dalam KSO.

Aspek perdamaian antara kedua pihak juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Sebab, keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan daerah dan berpotensi memengaruhi hak ekonomi yang seharusnya diterima Kota Bekasi.

Proses perdamaian itu perlu dibuka secara terang, termasuk siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana keputusan diambil, serta apakah seluruh prosedur dan kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam konteks ini, posisi Wali Kota Bekasi juga patut mendapat perhatian. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan BUMD melalui kewenangan kepala daerah, peran wali kota dalam pengambilan keputusan strategis Perseroda perlu diperjelas.

Nama Tri Adhianto pun menjadi salah satu pihak yang dinantikan keterangannya oleh publik.

Hingga perkembangan pemeriksaan yang disampaikan Kejagung pada Kamis, nama Tri belum tercantum dalam daftar saksi yang diumumkan secara resmi oleh Kapuspenkum.

Padahal, pengusutan perkara KSO Migas Bekasi tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan jajaran direksi BUMD maupun pihak perusahaan mitra. Rangkaian kebijakan dan keputusan yang memengaruhi jalannya kerja sama selama bertahun-tahun juga perlu ditelusuri.

Kejagung perlu memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan KSO, termasuk mereka yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik berani menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

Sebab, jika dugaan penyimpangan berlangsung selama 15 tahun, pengusutannya harus mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyimpangan terjadi, dan mengapa hak ekonomi daerah justru diduga berujung pada kerugian negara.

 

 

Porosbekasicom
Editor