Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi senilai Rp2 triliun memasuki tahap penelusuran yang kian intensif.

Dalam dua hari berturut-turut, 12–13 Oktober 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi yang berkaitan dengan pembentukan kerja sama operasi (KSO), keterlibatan mitra swasta, hingga pengelolaan perusahaan daerah.

Enam saksi tersebut berasal dari unsur Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Kementerian Dalam Negeri, perusahaan mitra Foster Oil & Energy Pte Ltd, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Rentang pemeriksaan ini membawa penyidik menelusuri sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dugaan pengabaian prosedur perizinan saat kerja sama dimulai pada 2009 hingga dokumen yang diterbitkan pada 2022, ketika sengketa hukum terkait Joint Operation Agreement (JOA) Lapangan Jatinegara telah bergulir.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Sejak Awal KSO

Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi, yakni:

1. CMS, Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009.

2. MR, Sekretaris DPRD Kota Bekasi yang masih aktif.

3. AF, dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri proses awal pembentukan dan pelaksanaan KSO Migas Bekasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.

Penyidik perlu mengurai apakah seluruh prosedur, termasuk persetujuan DPRD dan ketentuan perizinan sektoral, telah dipenuhi ketika kerja sama dimulai.

Anang mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk persoalan perizinan dan mekanisme pembentukannya.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Anang, Selasa (13/10/2026).

Keterangan tersebut menempatkan proses awal KSO sebagai salah satu titik yang perlu didalami. Pemeriksaan CMS menjadi relevan untuk menelusuri dokumen dan mekanisme persetujuan DPRD terkait pembentukan Perseroda serta penyertaan modal untuk pengelolaan sumur minyak Jatinegara.

Sementara itu, pemeriksaan AF dari Kemendagri berkaitan dengan penelusuran aspek pembinaan dan evaluasi terhadap Perseroda, termasuk persoalan perusahaan yang terus merugi dan berpotensi membebani anggaran daerah.

Dampak kerugian dalam perkara ini juga tidak hanya dikaitkan dengan perusahaan daerah. Anang menyebut pihak Pertamina turut mengalami kerugian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” tegas Anang.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada persoalan internal BUMD, tetapi juga menelusuri dampak pelaksanaan kerja sama terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Foster Oil dan Internal Perseroda Masuk Pemeriksaan

Pemeriksaan berlanjut pada Selasa 13 Oktober 2026. Kali ini, penyidik memeriksa tiga saksi lain yang berkaitan dengan perusahaan mitra, pemerintah daerah, dan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), yaitu:

1. IAB, dari Foster Oil & Energy Pte Ltd.

2. FR, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

3. AW, dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Pemeriksaan IAB menjadi bagian penting untuk mendalami keterlibatan Foster Oil & Energy Pte Ltd dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas di Bekasi.

Perusahaan asal Singapura tersebut menandatangani JOA pada 13 Januari 2011. Dalam materi perkara yang disorot, Foster Oil disebut baru berusia sekitar 2,5 tahun ketika perjanjian ditandatangani, sementara persyaratan pengalaman enam tahun dipersoalkan dalam proses kerja sama tersebut.

Selain persoalan pengalaman perusahaan, kontribusi modal dan pengaturan kendali operasional juga menjadi aspek yang perlu ditelusuri.

Foster Oil disebut menyetorkan USD480.493,92, tetapi memperoleh kewenangan terkait rekening KSO dan lifting minyak melalui Pasal 7.1 dan Pasal 8.14 JOA.

Pengaturan tersebut dikaitkan dengan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020 yang disebut menemukan persoalan dalam pelaksanaan kerja sama.

Aspek-aspek tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perjanjian, hasil audit, serta keterangan para pihak agar konstruksi perkara dapat diungkap secara utuh.

Dading 2022 dan Surat Clean and Clear jadi Bagian yang Perlu Diurai

Pemeriksaan AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan penelusuran proses pengambilan keputusan dan penerbitan dokumen perusahaan.

AW disebut diduga berkaitan dengan Apung Widadi atau merupakan pejabat yang mengetahui proses penerbitan Dading pada 6 April 2022 dan Surat Clean and Clear tertanggal 25 Mei 2022 Nomor 003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 yang ditujukan kepada Pertamina EP.

Kedua dokumen tersebut perlu ditelusuri dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.

Putusan itu disebut memenangkan PD Migas, menyatakan JOA batal demi hukum, serta menghukum Foster Oil membayar Rp11,8 miliar.

Karena itu, penyidik perlu mengurai dasar penerbitan kedua dokumen tersebut, pihak-pihak yang terlibat, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta kesesuaiannya dengan putusan pengadilan yang telah ada.

Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah penerbitan dokumen dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti.

Pemprov Jawa Barat Ikut Ditelusuri

Pemeriksaan FR dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melengkapi rangkaian pemeriksaan enam saksi selama dua hari tersebut.

Keterangan FR diperlukan untuk menelusuri aspek pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD, termasuk sejauh mana persoalan dalam kerja sama pengelolaan migas diketahui atau ditangani oleh pihak terkait.

Aspek pengawasan ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan JOA tanpa izin Kementerian ESDM sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung. Penyidik perlu menguji dokumen, kewenangan, serta peran setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Dengan pemeriksaan enam saksi dari sejumlah unsur berbeda, penyidikan kini menelusuri rangkaian persoalan yang membentang dari awal pembentukan KSO pada 2009, penandatanganan JOA pada 2011, hingga penerbitan dokumen pada 2022.

Penyidik masih perlu mengungkap secara terang bagaimana kerja sama tersebut dibentuk dan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan penting, serta bagaimana persoalan hukum dan keuangan yang muncul berdampak terhadap PT Migas Perseroda dan pihak terkait.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, pemeriksaan lintas lembaga dan perusahaan selama dua hari ini menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh atas tata kelola migas Bekasi yang disebut menimbulkan persoalan hingga Rp2 triliun.

 

Porosbekasicom
Editor