POROSBEKASI.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi pada Senin (21/9/2026). Agenda pemeriksaan yang sebelumnya beredar di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini telah mendapat konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) merilis Siaran Pers Nomor: PR – 359/057/K.3/Kph.3/09/2026 terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna, tertanggal Jakarta, 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus disebut telah memeriksa empat orang saksi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” ujar Anang dalam keterangannya Senin (21/9/2026).
Kasus KSO Migas Bekasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Siapa 4 Orang yang Diperiksa Hari Ini?
Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut masing-masing berasal dari Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Pemerintah Kota Bekasi.
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. Heri Budisusetyo selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
2. Sutriyono selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
3. Tcandra Utama Efendi dari Pemerintah Kota Bekasi.
4. Apung Widadi selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Dari empat nama tersebut, Apung Widadi yang paling mendapat sorotan lantaran pernah menjabat sebagai Dirut PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Apung Widadi diketahui ditunjuk langsung oleh Tri Adhianto sebagai Dirut PT Migas Perseroda tanpa open bidding, melalui SK Wali Kota No: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022.
Pemeriksaan terhadap Apung Widadi sebelumnya menjadi salah satu hal yang didesak CBA untuk dilakukan. Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyebut Apung adalah saksi kunci dalam proses perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pembuktian dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui pesan tertulis, Senin (21/9/2026).
Langkah Menuju Tri Adhianto?
Pemeriksaan terhadap empat saksi pada Senin, 21 September 2026, kemudian dikaitkan dengan informasi mengenai agenda pemeriksaan pihak lain di lingkungan Pemkot Bekasi. Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dipanggil Jampidsus pada hari yang sama.
Selain itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin yang merupakan adik ipar Tri Adhianto juga sempat diisukan melakukan lobi ke Gedung Bundar. Solikhin telah membantah isu tersebut dengan sumpah “Demi Allah” dan “Masuk neraka“.
Apabila Apung Widadi memberikan keterangan kepada penyidik mengenai proses pengambilan kebijakan dalam perkara tersebut, hal itu dapat menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan perdamaian atau Van Dading.
Persoalan tersebut menjadi penting karena PD Migas sebelumnya disebut telah memenangkan perkara berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022.
Dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan Jampidsus hari ini, penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO Migas Bekasi. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan perkara tersebut.







Tinggalkan Balasan