Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Legal opinion yang disusun Kantor Hukum Bambang Sunaryo menyoroti dugaan keterlibatan unsur pimpinan Pemerintah Kota Bekasi dalam polemik perjanjian kerja sama operasi (Joint Operating Agreement/JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Dokumen tersebut menilai terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jabatan Wali Kota Bekasi atau saat pejabat tersebut menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.

Analisis itu berfokus pada penerbitan surat tugas negosiasi, kesepakatan perdamaian, serta surat yang memuat klausul pengesampingan putusan Mahkamah Agung (MA).

Legal opinion tersebut mengaitkan rangkaian tindakan itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Surat Tugas Negosiasi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam analisisnya, Kantor Hukum Bambang Sunaryo menyoroti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) negosiasi JOA oleh Wali Kota atau Plt Wali Kota kepada Plt Direktur BUMD untuk berunding dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Langkah tersebut dinilai perlu diperiksa karena dilakukan ketika proses kasasi di MA masih berlangsung. Legal opinion itu juga mempersoalkan pengangkatan Plt Direktur tanpa seleksi terbuka yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Dari sisi dampak ekonomi, dokumen tersebut menilai kebijakan itu berpotensi mempertahankan porsi mayoritas kepemilikan Foster sebesar 80–90 persen.

Padahal, menurut analisis yang disampaikan dalam legal opinion, putusan MA telah membatalkan perjanjian yang dinilai merugikan daerah.

Potensi kerugian keuangan negara juga dikaitkan dengan selisih porsi kepemilikan Lapangan Jatinegara yang dinilai seharusnya kembali 100 persen kepada daerah. Selain itu, mekanisme penerimaan dividen dan skema Participating Interest (PI) 10 persen turut dipersoalkan.

Kesepakatan Perdamaian dan Klausul Pengesampingan Putusan MA

Legal opinion tersebut turut menyoroti Kesepakatan Perdamaian pada 6 April 2022 dan surat tertanggal 25 Mei 2022. Kedua dokumen itu dipersoalkan karena memuat klausul yang disebut mengesampingkan putusan MA.

Menurut analisis hukum tersebut, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat begitu saja dikesampingkan melalui kesepakatan privat. Dokumen itu juga menyebut skema JOA dengan komposisi 90:10 bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 serta aturan tata kelola migas, termasuk kerja sama operasi Pertamina EP dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Rentang waktu penandatanganan kesepakatan perdamaian menjadi salah satu bagian yang dinilai penting untuk ditelusuri. Kesepakatan itu ditandatangani pada 6 April 2022, sehari sebelum MA memutus perkara pada 7 April 2022.

“Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian pada 6 April 2022, hanya berselang 1 hari sebelum MA memutus perkara pada 7 April 2022, mengindikasikan adanya upaya mendahului (preemptive strike) putusan kasasi agar status a quo Foster tetap terjaga,” tulis legal opinion tersebut.

Dokumen itu juga menyoroti klausul yang berbunyi “mengesampingkan apapun dan seluruh isi pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung…”.

Menurut penyusun legal opinion, klausul tersebut perlu diuji sebagai bagian dari bukti surat untuk menelusuri apakah terdapat kesengajaan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Selain persoalan putusan MA, dokumen tersebut mempertanyakan mekanisme penerimaan dividen yang disebut tidak melalui skema PI 10 persen dan mekanisme bagi hasil migas yang semestinya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan penerimaan.

Tiga Tahapan yang Dinilai Perlu Didalami Jampidsus

Legal opinion itu merangkum tiga rangkaian peristiwa yang dinilai penting untuk didalami oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pertama, penerbitan surat tugas negosiasi JOA. Kedua, penandatanganan kesepakatan perdamaian pada 6 April 2022, sehari sebelum putusan MA. Ketiga, penerbitan surat pada 25 Mei 2022 yang memuat klausul pengesampingan putusan MA.

Ketiga peristiwa tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, pihak yang terlibat, serta tujuan dan dampak dari setiap tindakan.

Namun, penilaian mengenai adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan pengujian alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Legal Opinion Minta Pertanggungjawaban Hukum Ditelusuri

Dalam kesimpulannya, Kantor Hukum Bambang Sunaryo menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dokumen itu juga menegaskan bahwa penggunaan kewenangan kepala daerah tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, dan kerugian keuangan negara.

Legal opinion tersebut menilai penggeledahan dan penyitaan dokumen JOA oleh Jampidsus Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen JOA oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sudah berada di jalur yang tepat untuk menguatkan bukti fisik (corporeal evidence) guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi JOA PD MIGAS Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd”.

Berdasarkan analisis tersebut, posisi Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi turut menjadi perhatian. Legal opinion itu mengaitkannya dengan penerbitan SPT pada 25 Agustus 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Rangkaian kebijakan tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui hubungan antara pengambilan keputusan oleh kepala daerah dan pelaksanaan kesepakatan JOA. Penelusuran itu juga diperlukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat serta apakah terdapat unsur pidana dalam prosesnya.

Dengan demikian, fokus penanganan perkara tidak hanya pada dokumen perjanjian, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.

 

Porosbekasicom
Editor