Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penataan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali dipertanyakan. Tiga pasangan suami-istri disebut masih bertugas dalam satu OPD, yakni Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan penjelasan.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan potensi konflik kepentingan di lingkungan Distaru.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penataan pegawai, terutama jika kebijakan pemisahan pasangan suami-istri telah diterapkan di sejumlah dinas lain.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Pemkot Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat tiga pasangan suami-istri yang disebut masih berdinas di satu OPD, yakni:

1. Andi Bahri – Ika
2. Wahyu Kurnia – Kris
3. Iwan Seriawan – Sri Rahayu

“Dinas lain sudah pada di pindah-pindahin kenapa Distaru belum,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Porosbekasi.com, Kamis (29/10/2026).

Sumber tersebut juga menyinggung dugaan persoalan etika di lingkungan Distaru yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi internal dinas tersebut.

“Istri orang masih punya suami diduga pacaran. Cuma ini Distaru kelewatan, Dinas lain pada dipindah-pindahin, suami istri. Lah Distaru gak jelas banget,” tambah sumber.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Kadistaru Siap Tindak Lanjuti Informasi

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, merespons informasi yang disampaikan mengenai kondisi di instansinya.

Ia menyampaikan apresiasi atas informasi tersebut dan menyatakan akan menjadikannya bahan untuk proses lebih lanjut.

“Terimakasih atas informasinya, sebagai bahan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan,”kata Arif Maulana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dikutip, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan Arif membuka kemungkinan adanya tindak lanjut terhadap informasi tersebut. Namun, belum ada penjelasan lebih jauh mengenai langkah konkret yang akan dilakukan, termasuk apakah akan ada evaluasi penempatan pegawai atau koordinasi dengan BKPSDM.

BKPSDM dan Wali Kota Diminta Menjelaskan Dasar Kebijakan

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai standar penempatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Jika pemisahan pasangan suami-istri di satu OPD telah dilakukan di dinas lain untuk menjaga profesionalitas, apa pertimbangan yang membuat penataan serupa belum terlihat di Distaru?

Apakah terdapat hasil evaluasi yang berbeda, atau memang belum ada kebijakan khusus yang mengatur penempatan pasangan suami-istri dalam satu dinas? BKPSDM perlu menjelaskan dasar kebijakannya agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda antar-OPD.

Penempatan pasangan suami-istri dalam satu dinas tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, potensi konflik kepentingan patut dievaluasi, terutama apabila terdapat hubungan atasan dan bawahan atau kewenangan yang saling berkaitan dalam penilaian kinerja, pembagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta proses promosi jabatan.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata hubungan keluarga ant pegawai, melainkan bagaimana Pemkot Bekasi memastikan seluruh keputusan kepegawaian berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ketentuan disiplin PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 juga perlu ditempatkan secara tepat. Peraturan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS beserta mekanisme penegakan disiplin. Adapun penilaian terhadap dugaan konflik kepentingan harus merujuk pada ketentuan yang relevan serta kondisi konkret di lapangan.

Profesionalitas Distaru Ikut Dipertanyakan

Sebagai instansi yang menangani urusan tata ruang dan berkaitan dengan pelayanan perizinan bangunan, Distaru memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Karena itu, penempatan pegawai dan pengawasan internal perlu dijalankan dengan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dituntut memastikan penataan birokrasi berjalan konsisten di seluruh perangkat daerah.

Apabila terdapat perbedaan kebijakan penempatan ASN antara Distaru dan dinas lain, Pemkot perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, dugaan bahwa keberadaan tiga pasangan suami-istri dalam satu OPD dapat memengaruhi objektivitas pelayanan belum bisa disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran aturan kepegawaian.

Hingga berita ini diturunkan, Anjar Budiono belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan belum dilakukannya penataan terhadap tiga pasangan tersebut.

Sementara itu, Arif Maulana menyatakan informasi yang diterimanya akan menjadi bahan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Publik kini menunggu penjelasan BKPSDM dan langkah konkret Pemkot Bekasi. Apakah penempatan tiga pasangan suami-istri tersebut telah melalui evaluasi sesuai aturan, dan apakah akan dilakukan penataan untuk memastikan profesionalitas serta mencegah potensi konflik kepentingan di lingkungan Distaru?

 

Porosbekasicom
Editor