Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Alasan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengaku tidak memahami polemik PT Migas, termasuk persoalan Van Dading atau kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd, kini menghadapi sejumlah pertanyaan.

Rekam jejak kegiatan DPRD menunjukkan lembaga tersebut pernah meninjau langsung Lapangan Jatinegara dan membahas rencana bisnis lanjutan perusahaan daerah itu.

Dokumentasi digital dari akun resmi PT Migas Bekasi dan Humas DPRD Kota Bekasi menjadi dua catatan penting untuk menelusuri sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan DPRD dalam persoalan tersebut.

Pada 24 Oktober 2023, akun resmi PT Migas Bekasi, @ptmigasbekasi, mengunggah dokumentasi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi ke Lapangan Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kunjungan itu menunjukkan bahwa Komisi III pernah melihat langsung lokasi yang menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha migas tersebut.

Selanjutnya, pada 23 Februari 2026, akun resmi Humas DPRD Kota Bekasi, @humasdprdkotabekasi, mengunggah kegiatan rapat kerja Komisi III mengenai pembentukan anak perusahaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda).

Rapat strategis tersebut digelar sebagai respons atas berakhirnya kerja sama operasi (KSO) dengan Pertamina, sekaligus membahas upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua dokumentasi itu memperlihatkan bahwa Lapangan Jatinegara dan rencana pengembangan bisnis PT Migas pernah masuk dalam agenda kegiatan DPRD.

Namun, dokumentasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh anggota DPRD, termasuk Sardi Effendi, mengetahui secara terperinci persoalan hukum Van Dading.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah DPRD mengetahui keberadaan Lapangan Jatinegara, melainkan sejauh mana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya terhadap persoalan hukum yang membayangi perusahaan daerah tersebut.

Pembentukan Anak Perusahaan di Tengah Sengketa Hukum

Persoalan ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan Legal Opinion yang sebelumnya diperoleh redaksi. Dokumen tersebut menyoroti tiga hal yang disebut sebagai Trisula Mensrea, yakni:

1. SPT Negosiasi JOA tertanggal 25 Agustus 2022 dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

2. Kesepakatan Perdamaian tertanggal 6 April 2022, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung.

3. Surat tertanggal 25 Mei 2022 yang secara tertulis disebut “mengesampingkan Putusan MA No. 985 K/Pdt/2022”.

Sementara itu, putusan Mahkamah Agung pada 7 April 2022 disebut telah membatalkan skema JOA dengan komposisi 90:10 yang dinilai merugikan daerah karena bertentangan dengan Perda No. 9/2009.

Rangkaian dokumen tersebut memunculkan persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai hubungan antara kesepakatan perdamaian, putusan pengadilan, dan langkah bisnis PT Migas setelahnya.

Di tengah persoalan itu, Komisi III DPRD justru membahas pembentukan anak perusahaan PT Migas pada Februari 2026.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah persoalan hukum pada perusahaan induk telah diperiksa dan diselesaikan sebelum rencana pengembangan usaha dilanjutkan.

Apakah anak perusahaan yang direncanakan nantinya akan memanfaatkan aset atau potensi usaha Lapangan Jatinegara yang berkaitan dengan sengketa JOA? Ataukah pembentukan entitas baru itu merupakan bagian dari strategi diversifikasi bisnis setelah berakhirnya KSO dengan Pertamina?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan dokumentasi rapat. Diperlukan penjelasan resmi mengenai rencana bisnis, aset yang akan digunakan, serta status hukum kerja sama sebelumnya.

DPRD Dituntut Membuka Persoalan Van Dading

Dalam situasi ini, penjelasan Ketua DPRD Sardi Effendi menjadi penting untuk memperjelas batas pengetahuan lembaga legislatif mengenai polemik PT Migas.

Pengakuan tidak memahami Van Dading perlu ditindaklanjuti dengan keterangan mengenai dokumen apa saja yang pernah disampaikan kepada DPRD dan bagaimana persoalan tersebut dibahas dalam fungsi pengawasan.

DPRD memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan BUMD berjalan transparan dan tidak mengabaikan kepentingan daerah.

Karena itu, pembahasan pembentukan anak perusahaan semestinya disertai kejelasan mengenai status hukum, risiko bisnis, dan potensi dampaknya terhadap PAD.

Publik kini menunggu langkah konkret DPRD Kota Bekasi. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ialah memanggil kembali Direksi PT Migas untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dokumen Van Dading tertanggal 6 April 2022 dan surat tertanggal 25 Mei 2022.

Keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pihak terkait dibutuhkan agar persoalan hukum yang membayangi perusahaan induk tidak menjadi pertanyaan yang terus tertinggal ketika rencana pembentukan anak perusahaan berjalan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai pengetahuan Ketua DPRD terhadap Van Dading.

Hal yang lebih mendasar ialah apakah fungsi pengawasan telah dijalankan secara memadai untuk memastikan keputusan bisnis PT Migas tidak mengabaikan persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi kepentingan keuangan daerah.

 

 

Porosbekasicom
Editor