POROSBEKASI.COM – Penggunaan anggaran pemeliharaan gedung dan fasilitas penunjang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi senilai sekitar Rp30 miliar dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah fasilitas rumah sakit disebut masih mengalami kerusakan, sementara antrean pasien juga menjadi persoalan yang disoroti.
Ketua LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dan kondisi fasilitas di lapangan.
Menurut Herman, anggaran puluhan miliar rupiah untuk perawatan gedung semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pemeliharaan yang terukur.
Namun, ia menyebut sejumlah gedung masih rusak dan fasilitas sederhana seperti urinoir atau tempat buang air kecil dibiarkan mengalami kerusakan selama bertahun-tahun.
“Fakta ini menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi pada Building Management RSUD Kota Bekasi,” tegas Herman Sugianto.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, laporan pelaksanaan, dan kondisi fisik bangunan. Belum ada kesimpulan dalam materi yang disampaikan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.
Pemkot Bekasi Perlu Menjelaskan Penggunaan Anggaran
Besarnya anggaran pemeliharaan membuat Pemkot Bekasi perlu memberikan penjelasan mengenai peruntukan dan realisasinya.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat jumlah dana yang telah dialokasikan, tetapi juga perlu memastikan pekerjaan yang dibayar benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat bagi rumah sakit.
Jika fasilitas masih rusak setelah anggaran pemeliharaan digelontorkan, pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penerimaan hasil pekerjaan dilakukan.
Kondisi fasilitas juga berkaitan langsung dengan kenyamanan pasien dan kelancaran pelayanan.
Kerusakan toilet, misalnya, mungkin terlihat sebagai persoalan kecil, tetapi menjadi bagian penting dari standar kebersihan dan kelayakan fasilitas rumah sakit.
Selain persoalan gedung, antrean pasien yang disebut tidak terbendung turut menjadi catatan. Meski demikian, penyebab antrean perlu diperiksa secara terpisah agar dapat diketahui apakah berkaitan dengan kapasitas fasilitas, jumlah tenaga pelayanan, sistem pendaftaran, atau faktor operasional lainnya.
Dugaan Masalah Belanja Obat dan CT-Scan Ikut Disorot
Herman juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam belanja obat, pengadaan CT-Scan, dan belanja fasilitas penunjang rumah sakit. Menurut dia, pos-pos anggaran tersebut perlu diperiksa karena melibatkan pengeluaran dalam jumlah besar.
“Mulai dari belanja obat, belanja CT-Scan dan lain-lain, serta dugaan mark-up belanja penunjang fasilitas rumah sakit yang diduga kuat dimainkan oleh para pejabat tinggi RSUD CAM Kota Bekasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Herman.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, harga pembanding, spesifikasi barang, volume pembelian, serta kesesuaian barang dan jasa yang diterima rumah sakit dengan kontrak.
Belanja obat dan peralatan medis berteknologi tinggi seperti CT-Scan membutuhkan pengawasan yang ketat.
Jika terdapat selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau ketidaksesuaian dalam pengadaan, persoalan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengganggu efektivitas pelayanan.
Namun, dugaan mark-up maupun keterlibatan pejabat tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum. Pemeriksaan yang terbuka diperlukan agar fakta dapat dibedakan dari tudingan.
Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Lakukan Audit Investigatif
Atas berbagai persoalan tersebut, publik mendesak Inspektorat Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tiga hal utama.
Pertama, dasar hukum pemotongan remunerasi karyawan RSUD CAM. Kedua, realisasi anggaran sekitar Rp30 miliar untuk building management. Ketiga, pengadaan obat, CT-Scan, dan fasilitas penunjang lainnya.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab apakah penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, apakah fasilitas yang dibiayai benar-benar memenuhi kebutuhan rumah sakit, dan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.
Pemkot Bekasi juga perlu memastikan bahwa persoalan tata kelola tidak mengganggu hak karyawan maupun pelayanan pasien. Sebagai rumah sakit rujukan milik pemerintah, RSUD CAM seharusnya memiliki fasilitas yang layak dan sistem pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran pemeliharaan yang seharusnya mendukung pelayanan justru menyisakan pertanyaan karena kerusakan fasilitas masih ditemukan. Transparansi dan pemeriksaan independen menjadi penting untuk memastikan uang publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.







Tinggalkan Balasan