POROSBEKASI.COM – Skandal kerja sama operasi (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd kembali memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pejabat daerah dalam pengambilan keputusan.
Legal Opinion Sementara yang disusun berdasarkan kronologi, fakta hukum, dan dokumen autentik menilai terdapat indikasi yang perlu didalami terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi maupun Plt Wali Kota Bekasi.
Analisis hukum tersebut menyebut tindakan yang berkaitan dengan kesepakatan bersama Foster berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai dugaan turut serta melakukan tindak pidana.
Legal Opinion itu juga mempertanyakan penggunaan dalih diskresi kebijakan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara JOA tersebut.
Sebab, keputusan pejabat pemerintahan tetap harus tunduk pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.
Pengesampingan Putusan MA Disoal
Salah satu poin utama dalam Legal Opinion adalah Kesepakatan Perdamaian pada 6 April 2022 dan surat tertanggal 25 Mei 2022 yang secara eksplisit memuat frasa “mengesampingkan putusan Mahkamah Agung”.
Dokumen tersebut dinilai perlu menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam analisis itu, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat begitu saja dikesampingkan melalui perjanjian privat.
Legal Opinion tersebut juga merujuk pada putusan MA tertanggal 7 April 2022 yang menyatakan skema JOA 90:10 bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 serta ketentuan tata kelola migas, termasuk skema kerja sama operasi Pertamina EP dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Persoalan ini menjadi penting karena kesepakatan yang dibuat sebelum putusan MA tersebut dibacakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila substansinya berdampak pada pelaksanaan putusan pengadilan.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyusunan, penandatanganan, dan pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan.
Surat Tugas Negosiasi dan Pengangkatan Pejabat BUMD Perlu Didalami
Dalam analisis Pasal 3 UU Tipikor, Legal Opinion menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui penerbitan surat tugas negosiasi JOA oleh Plt Wali Kota Bekasi kepada Plt Direktur BUMD.
Surat tersebut adalah SPT Nomor 539/156/2/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022. Penerbitannya dinilai perlu ditelusuri karena berkaitan dengan proses negosiasi bersama Foster setelah putusan MA tertanggal 7 April 2022.
Selain surat tugas, Legal Opinion turut menyoroti pengangkatan Plt Direktur BUMD tanpa seleksi terbuka yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Dua persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah kewenangan kepala daerah digunakan sesuai aturan atau justru berdampak pada kepentingan BUMD dan keuangan daerah.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain yang diperoleh penyidik.
Porsi Foster dan Potensi Kerugian Daerah
Legal Opinion juga menyoroti keberlanjutan porsi kepemilikan atau hak dalam skema JOA yang disebut masih memberikan 80 hingga 90 persen kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Menurut analisis tersebut, kondisi itu perlu dibandingkan dengan konsekuensi hukum putusan MA yang membatalkan perjanjian terkait.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat keuntungan bagi pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan kepentingan daerah.
Aspek berikutnya adalah potensi kerugian keuangan negara atau daerah. Legal Opinion menilai selisih porsi pengelolaan Lapangan Jatinegara yang dipersoalkan dapat berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan daerah.
Dokumen tersebut turut menyinggung penerimaan dividen tanpa mekanisme Participating Interest (PI) 10 persen dan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dinilai sah.
Mekanisme serta dasar hukum penerimaan itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat penerimaan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, potensi kerugian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Nilai kerugian, hubungan sebab-akibat dengan keputusan pejabat, serta unsur pidana lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tiga Dokumen yang Dinilai Penting untuk Menguji Niat
Legal Opinion menempatkan tiga rangkaian dokumen sebagai bagian penting untuk menelusuri dugaan kesengajaan atau mens rea dalam perkara JOA PD Migas Kota Bekasi.
Pertama, surat tugas negosiasi pada tahap awal. Kedua, Kesepakatan Perdamaian tertanggal 6 April 2022, sehari sebelum putusan MA pada 7 April 2022. Ketiga, surat tertanggal 25 Mei 2022 yang memuat klausul pengesampingan putusan MA.
Rentang waktu antara kesepakatan perdamaian dan putusan MA menjadi salah satu hal yang dinilai perlu didalami. Legal Opinion memandang penandatanganan perdamaian sehari sebelum putusan dibacakan berpotensi menunjukkan upaya mempertahankan kondisi yang menguntungkan Foster.
Dugaan tersebut harus diuji dengan menelusuri proses pengambilan keputusan, komunikasi para pihak, pengetahuan pejabat mengenai proses kasasi, serta tujuan dan dampak dari kesepakatan yang dibuat.
Perhatian khusus juga diarahkan pada klausul dalam surat 25 Mei 2022 yang berbunyi “mengesampingkan apapun dan seluruh isi pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung…”
Legal Opinion menilai klausul tersebut dapat menjadi bukti surat yang relevan untuk diperiksa berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Meski demikian, kekuatan pembuktiannya dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana harus dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jampidsus Didorong Menelusuri Tanggung Jawab Pengambil Kebijakan
Pada bagian akhir, Legal Opinion menyimpulkan bahwa rangkaian tindakan yang dianalisis berpotensi memenuhi unsur subjektif dan objektif tindak pidana korupsi.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa jabatan kepala daerah tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Diskresi memang merupakan bagian dari kewenangan pejabat pemerintahan. Namun, penggunaannya tetap harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan putusan pengadilan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks perkara JOA ini, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah negosiasi dilakukan atas nama kebijakan pemerintahan.
Hal yang harus dijawab adalah siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah.
Legal Opinion itu juga menilai langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen JOA oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sudah berada di jalur yang tepat untuk memperkuat pembuktian.
“Langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen JOA oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sudah berada di jalur yang tepat untuk menguatkan bukti fisik (corporeal evidence) guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab…”.
Dokumen dan rangkaian peristiwa tersebut menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menguji dugaan pelanggaran hukum secara menyeluruh.
Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, dengan tetap berpegang pada bukti dan asas praduga tak bersalah.







Tinggalkan Balasan