Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi kembali menyiapkan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp27 miliar untuk tiga BUMD TA 2027.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai evaluasi kinerja, kelayakan bisnis, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat, terlebih ketika dugaan korupsi tata kelola migas masih disidik Kejaksaan Agung.

Pada 27 Oktober 2026, penyidik Kejagung kembali memeriksa dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berinisial HLS dan EHL, dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan sebelumnya juga menyasar sejumlah pihak dari lingkungan Pemkot Bekasi, jajaran direksi BUMD, hingga PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemkot Bekasi justru menyiapkan tambahan modal bagi tiga BUMD dengan bidang usaha berbeda.

Pertanyaan mendasarnya, apakah keputusan tersebut telah didasarkan pada evaluasi kinerja dan studi kelayakan yang memadai, atau sekadar menambah beban APBD tanpa jaminan hasil yang terukur?

Berdasarkan rincian alokasi yang disampaikan, anggaran Rp27 miliar itu dibagi sebagai berikut:

1. PT Sinergi Patriot Kota Bekasi sebesar Rp9,8 miliar untuk pengembangan bisnis solar industri dan niaga.

2. BPRS Patriot Kota Bekasi sebesar Rp10,1 miliar untuk investasi jaringan kantor, teknologi informasi (IT), pembiayaan konsumtif, dan pembiayaan UMKM.

3. PT Mitra Patriot Kota Bekasi sebesar Rp7 miliar untuk pengembangan usaha impor daging kerbau.

Ketiga alokasi tersebut bukan jumlah kecil. Karena bersumber dari uang publik, Pemkot dan DPRD semestinya mampu menjelaskan dasar perhitungan kebutuhan modal, proyeksi keuntungan, potensi kerugian, hingga kontribusi nyata masing-masing perusahaan terhadap pendapatan daerah.

Kasus Migas Seharusnya Menjadi Peringatan

Kasus PT Migas Perseroda semestinya menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Bekasi dalam menentukan kebijakan penyertaan modal. Perusahaan daerah tersebut terlibat dalam kerja sama operasi (KSO) migas dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.

Kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun itu kini menjadi objek penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Perkembangan penyidikan tersebut juga disampaikan melalui siaran pers bernomor PR-442/047/K.3/Kph.3/10/2026.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap perusahaan milik daerah.

Jika pengelolaan bisnis BUMD tidak diawasi secara ketat sejak awal, tambahan modal justru berpotensi memperbesar risiko keuangan daerah.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa tambahan penyertaan modal kembali disiapkan ketika evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD masih menjadi kebutuhan mendesak.

Bukan berarti seluruh BUMD harus otomatis menghentikan kegiatan usahanya. Namun, setiap tambahan modal wajib melewati penilaian yang ketat, transparan, dan terukur. Tanpa mekanisme tersebut, Pemkot berisiko mengulangi persoalan yang seharusnya menjadi pelajaran dari kasus Migas Perseroda.

Rp9,8 Miliar untuk Bisnis Solar, Apa Jaminan Keuntungannya?

PT Sinergi Patriot Kota Bekasi memperoleh alokasi Rp9,8 miliar untuk mengembangkan bisnis solar industri dan niaga. Rencana ini perlu diuji secara terbuka, terutama terkait kemampuan perusahaan bersaing di pasar yang membutuhkan jaringan distribusi, kepastian pasokan, modal kerja, dan pengelolaan risiko yang kuat.

Pemkot perlu menjelaskan apakah PT Sinergi Patriot telah memiliki pelanggan tetap, kontrak penjualan, mitra pemasok, serta proyeksi arus kas yang realistis. Tanpa kejelasan itu, suntikan modal berpotensi hanya menjadi pengeluaran baru tanpa kepastian pengembalian bagi daerah.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah berapa keuntungan bersih yang selama ini dihasilkan perusahaan, berapa dividen yang telah disetorkan ke kas daerah, dan bagaimana proyeksi hasil usaha setelah menerima tambahan modal.

Jangan sampai uang APBD digunakan untuk membiayai ekspansi bisnis tanpa perhitungan risiko yang memadai. Pemkot harus membuktikan bahwa rencana tersebut disusun berdasarkan studi kelayakan independen, bukan semata-mata karena perusahaan membutuhkan tambahan modal.

BPRS Patriot Disuntik Rp10,1 Miliar, Kinerja Harus Dibuka

Alokasi terbesar diberikan kepada BPRS Patriot Kota Bekasi, yakni Rp10,1 miliar. Dana itu direncanakan untuk investasi jaringan kantor, teknologi informasi, serta pembiayaan konsumtif dan UMKM.

Pengembangan layanan perbankan memang dapat membutuhkan investasi. Namun, penambahan jaringan kantor dan pengeluaran teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar, kemampuan keuangan perusahaan, serta manfaat yang bisa diukur.

Pemkot juga perlu menjelaskan porsi dana yang akan digunakan untuk pembiayaan konsumtif dan pembiayaan UMKM. Keduanya memiliki karakteristik risiko berbeda sehingga membutuhkan kebijakan penyaluran dan pengawasan yang jelas.

Publik berhak mengetahui bagaimana kualitas pembiayaan BPRS Patriot selama ini, termasuk tingkat pembiayaan bermasalah, pertumbuhan penyaluran kredit, efisiensi operasional, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Tanpa keterbukaan data tersebut, sulit menilai apakah tambahan modal Rp10,1 miliar benar-benar diperlukan atau justru berisiko menambah beban perusahaan.

Penyertaan modal untuk BPRS tidak seharusnya hanya dibenarkan dengan alasan ekspansi. Pemkot wajib memastikan bahwa setiap rupiah yang ditanamkan memiliki tujuan yang jelas, perhitungan risiko yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Impor Daging Kerbau Rp7 Miliar, Jangan Pertaruhkan APBD

PT Mitra Patriot Kota Bekasi mendapat alokasi Rp7 miliar untuk mengembangkan usaha impor daging kerbau. Rencana ini juga layak mendapat pengujian serius sebelum dana publik dikucurkan.

Bisnis impor daging bukan sekadar membeli barang dan menjualnya kembali. Kegiatan tersebut membutuhkan kepastian perizinan, pemenuhan ketentuan karantina dan keamanan pangan, fasilitas penyimpanan berpendingin atau cold chain, serta jaringan distribusi yang mampu menjaga kualitas produk.

Selain itu, perusahaan harus memperhitungkan perubahan harga, biaya logistik, risiko keterlambatan pasokan, dan kemampuan menyerap produk di pasar. Kesalahan perhitungan dapat menekan margin keuntungan, bahkan menimbulkan kerugian.

Karena itu, Pemkot perlu membuka dasar pemilihan bisnis tersebut. Apakah PT Mitra Patriot telah memiliki mitra pemasok, calon pembeli, infrastruktur penyimpanan, dan tenaga profesional yang berpengalaman dalam perdagangan pangan impor?

Jika belum, apa dasar keyakinan bahwa tambahan modal Rp7 miliar dapat menghasilkan keuntungan? Pertanyaan itu penting karena risiko kegagalan usaha tidak berhenti pada neraca perusahaan. Ketika modal berasal dari APBD, masyarakat ikut menanggung konsekuensi jika investasi tidak berjalan sesuai rencana.

Kinerja BUMD Jangan Ditutupi di Balik Anggaran Baru

Persoalan utama dari rencana penyertaan modal Rp27 miliar ini bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan transparansi mengenai dasar pemberian dana dan hasil yang akan diperoleh daerah.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dijelaskan Pemkot Bekasi dan DPRD sebelum menyetujui atau merealisasikan alokasi tersebut.

Pertama, evaluasi kinerja harus dibuka kepada publik. Berapa dividen yang disetorkan ketiga BUMD selama lima tahun terakhir? Bagaimana perkembangan laba dan kerugian PT Sinergi Patriot serta PT Mitra Patriot? Bagaimana kualitas pembiayaan dan tingkat pembiayaan bermasalah BPRS Patriot?

Data tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah tambahan modal benar-benar didasarkan pada kebutuhan bisnis atau justru diberikan tanpa evaluasi yang memadai.

Kedua, prioritas belanja daerah harus dijelaskan. Ketika persoalan jalan rusak dan banjir masih membutuhkan penanganan, Pemkot harus dapat menerangkan alasan memprioritaskan tambahan modal bagi tiga BUMD tersebut.

Kritik terhadap kebijakan ini semakin relevan ketika pembangunan fasilitas publik, termasuk kawasan GOR Hutan Kota, juga membutuhkan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran.

Publik tentu berhak menuntut agar belanja daerah memberikan manfaat nyata, baik melalui pelayanan publik maupun kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan.

Ketiga, prinsip kehati-hatian tidak boleh diabaikan. Penyidikan kasus PT Migas Perseroda semestinya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan, mengevaluasi tata kelola, dan memastikan setiap investasi BUMD memiliki dasar bisnis yang kuat.

Tambahan modal tidak boleh diberikan hanya karena sebuah perusahaan berstatus milik pemerintah daerah. Status tersebut justru menuntut pertanggungjawaban lebih besar karena modalnya bersumber dari uang masyarakat.

DPRD Harus Menguji, Bukan Sekadar Menyetujui

DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi III dan Badan Anggaran, perlu menjelaskan sejauh mana rencana penyertaan modal Rp27 miliar tersebut telah diuji.

Apakah setiap BUMD sudah memiliki studi kelayakan independen? Apakah proyeksi keuntungan telah diuji berdasarkan kondisi pasar yang realistis? Bagaimana skenario jika bisnis mengalami kerugian? Dan apa mekanisme pengembalian modal maupun pertanggungjawaban direksi jika target tidak tercapai?

Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan bahwa penyertaan modal diperlukan untuk mengembangkan usaha.

DPRD juga perlu memastikan adanya indikator kinerja yang terukur, target dividen, evaluasi berkala, dan mekanisme penghentian atau peninjauan investasi jika hasilnya tidak sesuai rencana.

Kasus dugaan korupsi PT Migas Perseroda menjadi pengingat bahwa kerja sama bisnis BUMD dapat menimbulkan persoalan serius apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

Namun, proses hukum tetap harus dihormati dan dugaan tindak pidana tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mencegah risiko serupa melalui pengelolaan perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Pemkot Bekasi harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa Rp27 miliar layak dialokasikan untuk bisnis solar industri, pembiayaan perbankan, dan impor daging kerbau.

Tanpa keterbukaan mengenai studi kelayakan, kinerja historis, dan potensi keuntungan, kebijakan tersebut berisiko dipandang sebagai penambahan modal tanpa jaminan manfaat yang jelas.

Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah kerugian terjadi. Uang rakyat harus dilindungi sejak keputusan investasi dibuat, bukan baru dipersoalkan ketika sebuah BUMD terseret masalah hukum.

 

 

Porosbekasicom
Editor