POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan BUMD dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memperkuat pembuktian perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-444/049/K.3/Kph.3/10/2026, Rabu, 28 Oktober 2026, dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial K dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS dari PT Sinergi Patriot (PT SP) Kota Bekasi.
Keduanya dimintai keterangan terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah dalam pelaksanaan KSO bersama PT Pertamina EP.
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu (K) dari Pemkot Bekasi dan (MAS) PT SP Kota Bekasi,” imbuh Anang, dikutip Rabu (28/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Ia menegaskan penyidikan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran Mekanisme KSO Migas
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.
Dalam perkara ini, pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melibatkan pihak swasta, termasuk perusahaan asing. Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan mekanisme dan perizinan.
Anang pernah menyampaikan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pembentukan perusahaan maupun mekanisme persetujuan kerja sama.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang.
Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan dan perizinan yang semestinya dipenuhi diduga diabaikan sehingga pengelolaan kerja sama yang seharusnya menghasilkan keuntungan justru mengalami kerugian.
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” terangnya.
Pemeriksaan Merambah Pemkot dan BUMD
Pemeriksaan terhadap K dari Pemkot Bekasi dan MAS dari PT Sinergi Patriot menambah rangkaian saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni HLS dan EHL. Pemeriksaan terhadap pejabat kementerian berkaitan dengan aspek regulasi dan persetujuan dalam pelaksanaan KSO.
Kini, penyidik turut meminta keterangan dari unsur pemerintah daerah dan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha migas di Kota Bekasi.
Rangkaian pemeriksaan lintas instansi dan perusahaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kerja sama, serta pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Meski demikian, materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi belum seluruhnya diungkapkan secara terbuka oleh Kejagung.
Kapan Tri Adhianto Diperiksa Secara Resmi?
Di tengah meluasnya pemeriksaan saksi, perhatian publik juga tertuju pada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Hingga siaran pers terbaru Kejagung pada 28 Oktober 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai jadwal pemeriksaan Tri dalam perkara tersebut.
Informasi yang beredar menyebut Tri Adhianto pernah menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Namun, Kapuspenkum Anang Supriatna belum memberikan isyarat mengenai jadwal resmi pemanggilan berikutnya terhadap Wali Kota Bekasi tersebut.
Posisi Tri menjadi perhatian karena kepala daerah memiliki peran dalam tata kelola pemerintahan dan pengawasan BUMD sesuai kewenangan yang diatur.
Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan terkait KSO, termasuk penyelesaian atau perdamaian kerja sama dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Kejagung sendiri telah memeriksa sejumlah pihak dari berbagai unsur, antara lain Foster Oil, PT BBG, PT Pertamina EP, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mantan direktur utama PT Migas Perseroda, serta pejabat Kementerian ESDM.
Pemeriksaan terhadap unsur Pemkot Bekasi dan PT Sinergi Patriot kini menambah daftar pihak yang dimintai keterangan.
Namun, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan penyidik. Siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait perdamaian KSO dengan Foster Oil? Bagaimana persetujuan tersebut diproses, dan apa dampaknya terhadap keuangan perusahaan daerah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.







Tinggalkan Balasan