Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Ketika pejabat publik tingkat nasional memilih mundur dari posisi strategis demi menjaga integritas dari bayang-bayang nepotisme, situasi di Kota Bekasi justru menunjukkan arah sebaliknya. Pemandangan yang kontras, nampak jelas terlihat.

Istri Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, tercatat memegang sembilan jabatan strategis sekaligus. Fenomena ini memicu sorotan tajam publik terkait potensi konflik kepentingan dan monopoli peran dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan penelusuran terhadap data resmi Pemerintah Kota Bekasi, media sosial organisasi, dan informasi yang dihimpun, Wiwiek tercatat memegang sedikitnya sembilan jabatan di berbagai organisasi.

1. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi

Wiwiek disebut menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi untuk periode 2025–2030. Dalam data yang dirujuk, nama Dwi Setyowati tercantum dan dikenal sebagai Wiwiek Hargono Tri Adhianto. Informasi tersebut merujuk pada akun Facebook resmi Pemerintah Kota Bekasi.

2. Bunda PAUD Kota Bekasi

Wiwiek dilantik sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Bekasi pada November 2025. Jabatan ini berkaitan dengan dukungan terhadap pendidikan dan perkembangan anak usia dini.

3. Ketua Dekranasda Kota Bekasi

Wiwiek juga disebut memimpin Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi untuk periode kepengurusan 2025–2030. Organisasi ini berperan dalam pengembangan dan promosi produk kerajinan daerah.

4. Ketua KORMI Kota Bekasi

Wiwiek tercatat sebagai Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, yang berkantor di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga.

KORMI menjadi salah satu organisasi yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan tata kelola anggaran karena disebut mengajukan proposal hibah sebesar Rp7,4 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi.

5. Ketua Jabar Bergerak Kota Bekasi

Wiwiek juga disebut memimpin Jabar Bergerak Daerah Kota Bekasi. Organisasi tersebut menggunakan akun resmi @jabarbergerak_bekasikeren.

6. Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kota Bekasi

Jabatan ini berkaitan dengan kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), termasuk upaya mendukung kesehatan masyarakat dan pencegahan stunting.

Dalam naskah yang menjadi dasar pemberitaan, posisi tersebut juga disebut berjalan bersamaan dengan jabatan Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda.

7. Ketua Forum Kota Bekasi Sehat (FKBS)

Wiwiek disebut menjabat sebagai Ketua Forum Kota Bekasi Sehat untuk periode 2023–2026. Forum tersebut dikukuhkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan berkaitan dengan upaya mendorong pembangunan kota yang sehat.

8. Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi

Wiwiek juga disebut memimpin Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi. Peran ini berkaitan dengan dukungan dan layanan pembelajaran bagi keluarga.

9. Ketua Majelis Taklim Nurul Fathia Kota Bekasi

Selain berbagai organisasi tersebut, Wiwiek disebut menjabat sebagai Ketua Majelis Taklim Nurul Fathia Kota Bekasi. Posisi ini juga berjalan bersamaan dengan jabatannya sebagai Ketua TP PKK Kota Bekasi.

Konflik Kepentingan yang Sempurna: Dari Keluarga, Oleh Keluarga, Untuk Keluarga

Dari sembilan jabatan tersebut, sorotan paling tajam tertuju pada posisi kepemimpinan di KORMI.

Ketua KORMI dijabat oleh istri Wali Kota, sementara sang Wali Kota sendiri berposisi sebagai Ketua KONI sekaligus penentu APBD dan pemberi hibah. Ketika KORMI mengajukan proposal hibah sebesar Rp 7,4 miliar, anggaran tersebut disetujui langsung oleh suaminya sendiri.

Pengamat hukum tata negara menyebut situasi semacam ini sebagai konflik kepentingan yang sempurna: dari keluarga, oleh keluarga, untuk keluarga.

Praktik birokrasi seolah kehilangan filter objektifnya ketika keputusan anggaran miliaran rupiah dapat disahkan dalam lingkaran rumah tangga yang sama.

Sementara itu, posisi lainnya seperti Bunda PAUD, Dekranasda, Forikan, PUSPAGA, hingga FKBS merupakan lini strategis yang bermitra langsung dengan dinas-dinas di lingkungan Pemkot Bekasi, di mana seluruh pendanaannya bersumber dari APBD.

Krisis Kaderisasi atau Monopoli Kekuasaan?

Perbandingan menarik muncul ketika melihat dinamika di tingkat nasional. Pada 26 Oktober 2026, dua anak Menteri Haji Barbarossa, Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, memilih mundur dari posisi Tenaga Ahli demi menjaga integritas serta menghindari praktik nepotisme.

Sebaliknya, di Kota Bekasi, istri Wali Kota justru memborong sembilan jabatan sekaligus yang seluruhnya mengakses APBD dan fasilitas negara.

Pertanyaan mendasar kini mengemuka di tengah masyarakat: Apakah tidak ada perempuan lain yang kompeten di Kota Bekasi dengan 2,8 juta penduduk, sehingga sembilan jabatan strategis harus dipegang oleh satu orang yang sama?

Publik kini menantikan langkah tegas dan jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Inspektorat, untuk menguji apakah rangkap jabatan pada sembilan organisasi yang seluruhnya didukung aliran dana APBD ini masih sejalan dengan prinsip UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

 

 

Porosbekasicom
Editor