Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Proyek pelebaran Jalan Tanggul Lemah Abang–Kampung Pule, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan warga.

Proyek senilai Rp2.686.782.500 yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama saat jam pulang kerja.

Keluhan mengenai pelaksanaan proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi itu beredar melalui akun Instagram @gue_cikarang.co.id.

Kontraktor pelaksana, CV Bintang Jaya, turut mendapat kritik atas dugaan tidak optimalnya pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

Adapun keluhan utama yang disampaikan warga, yakni berkaitan dengan kemacetan yang terjadi di sekitaran lokasi.

Selain itu, minimnya pengaturan arus kendaraan ketika truk besar menurunkan material pasir di ruas jalan yang sempit, juga ikut disuarakan.

Macet Lebih dari 30 Menit, Flagman Dipertanyakan

Berdasarkan keluhan warga, aktivitas bongkar muat material menggunakan truk besar dilakukan saat jam pulang kerja. Namun, kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa petugas pengatur lalu lintas atau flagman yang membantu mengarahkan kendaraan dari kedua arah.

Kondisi itu menyebabkan pengguna jalan dari arah Perumahan Cinity menuju Kampung Pule terjebak kemacetan total selama lebih dari 30 menit.

Seorang pengendara mobil asal Karangbahagia mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Setelah menjalani aktivitas kerja seharian, ia justru harus menghadapi kemacetan akibat aktivitas proyek di jalan yang sudah sempit.

“Kami sudah lelah bekerja seharian, sampai di jalan justru harus tersiksa kemacetan panjang akibat armada proyek yang bongkar material sembarangan di jam pulang kerja. Jalannya sudah sempit, tidak ada pengatur jalan sama sekali dari pihak kontraktor. Ini sangat menyengsarakan masyarakat!” tegas salah seorang pengendara.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan kontraktor dalam mengatur kegiatan proyek di tengah lalu lintas masyarakat. Tanpa pengaturan yang memadai, aktivitas pengangkutan dan pembongkaran material berpotensi menghambat perjalanan warga, khususnya pada jam-jam sibuk.

Anggaran Rp2,6 Miliar, Pengawasan Proyek Perlu Dievaluasi

Proyek pelebaran jalan dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,6 miliar itu seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Namun, keluhan mengenai tidak adanya petugas pengatur jalan saat bongkar muat material menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Penggunaan anggaran APBD dalam jumlah besar juga menuntut pelaksanaan pekerjaan yang tertib dan profesional.

Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memperhitungkan dampak pekerjaan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.

Aspek keselamatan kerja dan pengamanan lalu lintas, termasuk pemasangan rambu, lampu penerangan yang diperlukan, serta penempatan flagman, perlu menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.

Jalan Tanggul Lemah Abang merupakan akses penting bagi warga di wilayah Cikarang Utara dan Karangbahagia.

Karena itu, kegiatan proyek yang mempersempit ruang gerak kendaraan semestinya disertai pengaturan lalu lintas yang memadai, terutama ketika volume kendaraan meningkat pada jam pulang kerja.

Apabila keluhan tersebut tidak segera ditangani, kemacetan berpotensi terus berulang dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. DSDABMBK Kabupaten Bekasi dan pihak pelaksana perlu memastikan bahwa pekerjaan konstruksi tidak mengabaikan hak masyarakat untuk menggunakan jalan dengan aman.

Warga Desak Sanksi untuk Kontraktor dan Evaluasi Pengawas

Atas kondisi tersebut, warga dan pengguna jalan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi serta DSDABMBK mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan proyek. Mereka menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, memberikan teguran keras dan sanksi kepada CV Bintang Jaya apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak, termasuk ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan denda keterlambatan juga diminta dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan kontrak.

Kedua, mewajibkan pengaturan lalu lintas selama kegiatan bongkar muat material. Warga meminta aktivitas tersebut dilakukan di luar jam sibuk, yakni setelah pukul 20.00 WIB, serta dilengkapi petugas flagman, rambu lalu lintas, dan lampu yang diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Ketiga, mengevaluasi kinerja konsultan pengawas proyek. Pengawasan perlu dipertanyakan apabila dugaan tidak optimalnya pengaturan lalu lintas benar terjadi selama pekerjaan berlangsung.

Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, DSDABMBK perlu menelusuri apakah pengawasan di lapangan telah dilakukan secara memadai dan apakah keluhan warga sudah ditindaklanjuti.

Proyek pelebaran jalan yang dibiayai uang publik semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, pelaksanaannya tidak seharusnya justru menambah beban warga akibat kemacetan dan dugaan lemahnya pengamanan lalu lintas.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DSDABMBK perlu memastikan persoalan tersebut ditangani, sehingga pembangunan jalan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

 

 

Porosbekasicom
Editor