POROSBEKASI.COM – Polemik pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebagai Tenaga Ahli Menteri, kembali membuka persoalan lama dalam birokrasi Indonesia, yakni dugaan nepotisme dan konflik kepentingan di lingkaran kekuasaan.
Pola serupa juga menjadi sorotan di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebutkan memiliki pola penempatan keluarga dan orang-orang dekat dalam lingkaran kekuasaan yang mengelola kepentingan publik, termasuk APBD.
Perbedaannya hanya terletak pada skala dan kemasan. Di tingkat pusat, publik mempertanyakan pengangkatan anak pejabat menjadi tenaga ahli. Di Bekasi, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan adik, istri, dan kroni dalam lingkaran kekuasaan daerah.
Kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah jabatan publik diberikan berdasarkan kompetensi dan prosedur yang terbuka, atau justru lebih mudah diakses oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan penguasa?
Dua Anak Menteri Haji Diangkat Jadi Tenaga Ahli
Akun Instagram @perspektiv.idn mengunggah informasi mengenai pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, sebagai Tenaga Ahli Menteri. Unggahan itu viral dan mencatat 6.802 likes serta 3.123 komentar.
Pengangkatan tersebut memicu kritik dan pertanyaan publik mengenai transparansi proses rekrutmen serta potensi konflik kepentingan ketika seorang pejabat memiliki kewenangan dalam penempatan anggota keluarganya di lingkungan kerja pemerintahan.
Persoalannya bukan semata-mata hubungan darah antara pejabat dan orang yang diangkat. Publik juga berhak mengetahui apakah proses seleksi dilakukan secara profesional, apakah kompetensi menjadi dasar penunjukan, dan apakah mekanisme pengawasan konflik kepentingan telah diterapkan.
Pertanyaan itu penting karena jabatan publik seharusnya tidak dipersepsikan sebagai ruang yang bisa diakses dengan mudah melalui hubungan keluarga.
Dasar Hukum dan Batasan Nepotisme
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mendefinisikan nepotisme dalam Pasal 1 angka 5 sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan. Prinsip profesionalitas dan sistem merit juga menjadi bagian penting dalam tata kelola aparatur negara.
Meski demikian, pengangkatan anggota keluarga tidak otomatis membuktikan tindak pidana nepotisme. Penilaian hukumnya harus melihat kewenangan pejabat, prosedur pengangkatan, kompetensi orang yang ditunjuk, serta ada atau tidaknya keuntungan yang diberikan secara melawan hukum.
Namun, dari sisi etika pemerintahan, penunjukan anggota keluarga ke posisi strategis tetap membutuhkan transparansi dan pengawasan yang kuat. Tanpa penjelasan terbuka, kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen dapat terkikis.
Dugaan Pola Serupa dalam Lingkaran Kekuasaan di Bekasi
Di Kota Bekasi, kritik terhadap Tri Adhianto tidak berhenti pada penempatan orang-orang dekat. Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan keluarga dan kroni dalam lingkaran kekuasaan yang bersinggungan dengan pengelolaan anggaran serta BUMD.
Di tengah berbagai konten kegiatan wali kota, mulai dari bersepeda, inspeksi lapangan, pembagian sembako hingga aktivitas di media sosial, publik perlu tetap mengawasi persoalan yang lebih mendasar.
Siapa yang menduduki jabatan strategis? Siapa yang menjadi tenaga ahli dan staf khusus di lingkaran wali kota? Bagaimana proses penunjukan mereka? Apakah proyek-proyek strategis daerah dibagikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi PT Migas Perseroda Kota Bekasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola kerja sama migas antara perusahaan daerah dan Foster Oil & Energy Pte Ltd. Persoalan yang kini ditangani aparat penegak hukum itu perlu diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Pegiat antikorupsi LINAP, Baskoro, mempertanyakan kepentingan di balik pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“PD Migas itu BUMD milik rakyat Kota Bekasi, bukan perusahaan pribadi Wali Kota. Atau karena ada anggota DPRD atau keluarga pejabat yang punya kepentingan di balik FOE atau afiliasinya?” kritiknya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memastikan bahwa perusahaan daerah benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Dugaan Nepotisme dan Konflik Kepentingan Harus Diusut
Sementara Praktisi hukum Bambang Sunaryo mengingatkan bahwa nepotisme bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk persoalan hukum apabila disertai penyalahgunaan kewenangan dan unsur pidana lainnya.
Dalam konteks tata kelola BUMD, penempatan orang berdasarkan kedekatan, apabila terbukti mengesampingkan kompetensi dan prosedur, berisiko melemahkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sejumlah persoalan dalam pengelolaan PD Migas Kota Bekasi pun perlu ditelusuri lebih jauh.
Pertama, tata kelola perusahaan. Prinsip GCG menuntut pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, serta adil. Prinsip tersebut menjadi sulit diterapkan apabila pengambilan keputusan diduga dipengaruhi kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.
Kedua, hasil pemeriksaan BPKP. Hasil audit investigatif BPKP yang disebut telah menemukan persoalan dalam pengelolaan BUMD perlu ditindaklanjuti secara serius. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rekomendasi pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Ketiga, penunjukan Apung Widadi. Surat perintah tugas dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa, terutama menyangkut dasar kewenangan, prosedur penunjukan, dan kemungkinan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Keempat, Akta Van Dading dengan Foster Oil. Akta perdamaian antara PD Migas dan Foster Oil pada 6 April 2022 juga perlu ditelusuri, termasuk proses pembentukannya, dasar hukum, serta kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan atau pengabaian terhadap putusan pengadilan, aparat penegak hukum perlu menguji seluruh dokumen dan rangkaian keputusan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan Jampidsus Kejagung. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, penelusuran aliran dana dan pemulihan aset (asset recovery) juga diperlukan apabila kerugian negara terbukti terjadi.
Mengapa Sorotan terhadap Bekasi Tidak Sebesar Polemik di Pusat?
Viralnya pengangkatan dua anak Menteri Haji memunculkan kritik dari ribuan pengguna media sosial. Sementara itu, berbagai dugaan mengenai penempatan keluarga dan kroni dalam lingkaran kekuasaan Bekasi perlu mendapat perhatian yang sama seriusnya.
Perbandingan ini bukan berarti kedua persoalan memiliki konstruksi hukum yang identik. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya prinsip yang sama: jabatan publik harus dijalankan dengan transparansi, profesionalitas, dan mekanisme pengawasan yang dapat diuji.
Akun @perspektiv.idn juga mempertanyakan mekanisme pengawasan ketika jabatan publik bersinggungan dengan kepentingan keluarga.
“Ketika jabatan publik bersinggungan dengan kepentingan keluarga, apakah ada mekanisme pengawasan yang memastikan proses rekrutmen berjalan profesional dan berdasarkan kompetensi?”
Pertanyaan tersebut relevan untuk pemerintah pusat maupun daerah. Publik tidak cukup hanya melihat aktivitas pejabat di ruang publik atau media sosial. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana jabatan diisi, keputusan dibuat, anggaran dikelola, dan kepentingan publik dilindungi.
Di Bekasi, persoalan pengawasan semakin mengemuka setelah DPRD disebut mengaku “tidak tahu sama sekali tentang Van Dading atau Akte Perdamaian BUMD Migas dengan Foster Oil” selama empat tahun.
Jika benar tidak mengetahui kesepakatan yang berkaitan dengan persoalan strategis BUMD tersebut, kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan legislatif terhadap perusahaan milik daerah.
DPRD tidak boleh berhenti pada pernyataan tidak mengetahui. Lembaga tersebut perlu menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan, dokumen apa yang pernah diperiksa, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai aturan.
Pada akhirnya, persoalan nepotisme tidak cukup dijawab dengan pencitraan atau bantahan. Pemerintah pusat dan daerah harus membuka proses pengangkatan pejabat secara transparan, memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan penyimpangan secara objektif.
Sebab, ketika hubungan keluarga dan kedekatan politik diduga lebih menentukan daripada kompetensi dan akuntabilitas, yang dipertaruhkan bukan hanya etika pejabat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.







Tinggalkan Balasan