POROSBEKASI.COM – Penempatan ASN berstatus pasangan suami-istri dalam satu OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi perlu dievaluasi.
Praktik tersebut menjadi persoalan tata kelola kepegawaian, terutama jika keduanya berada dalam satu rantai komando atau memiliki kewenangan yang saling berkaitan.
Persoalan ini mencuat di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Sebelumnya, penempatan pasutri dalam satu OPD juga sempat menjadi perbincangan setelah kasus serupa viral di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Penempatan suami-istri dalam satu kantor tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, jika hubungan keluarga beririsan dengan kewenangan pengawasan, penilaian kinerja, pelayanan, verifikasi, hingga pengambilan keputusan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang harus dicegah.
Dalam tata kelola pemerintahan, persoalannya bukan semata-mata hubungan pribadi antarpegawai, melainkan bagaimana memastikan setiap keputusan birokrasi tetap objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh kepentingan keluarga.
Sejumlah Aturan Menjadi Acuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan manajemen ASN.
Regulasi ini mengatur prinsip dan sistem manajemen ASN yang harus dijalankan secara profesional berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Penempatan pegawai yang menimbulkan potensi konflik kepentingan perlu dikaji agar tidak mengganggu penerapan sistem merit.
Hubungan suami-istri yang berada dalam satu unit kerja, terlebih jika terdapat hubungan atasan dan bawahan, dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas penilaian maupun pelaksanaan tugas.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang.







Tinggalkan Balasan