POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Selasa, 29 September 2026.
Kedua ASN yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial RH dan FW. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh tata kelola kerja sama migas yang berlangsung dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.
Meski pemeriksaan telah dilakukan, Kejagung belum mengungkap jabatan kedua ASN tersebut maupun rincian bukti atau informasi penting yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan mereka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, RH tercatat sebagai ASN Pemkot Bekasi pada periode 2019 sampai 2023. Sementara FW disebut sebagai ASN Pemkot Bekasi.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,”tutur Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus melengkapi proses pemberkasan.
Penyidikan, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas serta tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Belum Ada Tersangka
Sampai saat ini, Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP tersebut.
Padahal, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan pada 17 September 2026 di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Lokasi tersebut antara lain Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Serangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari konstruksi perkara dalam periode 2009-2024.
Dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut antara lain:
1. BPKP LHAI-7/D502/2/2020 (14 Feb 2020) — Temuan kuasa operasi & keuangan dikuasai Foster.
2. SK 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 (24 Jan 2022) — Pengangkatan Apung Widadi.
3. Akta Van Dading 06 April 2022 Pasal 2 — Mengesampingkan proses MA.
4. Putusan MA 985K/Pdt/2022 (07 April 2022) — Negara menang 100%, Majelis Panji Widagdo.
5. RUPS-LB 14 April 2022 — Buka blokir rekening KSO 115.0006735353 & 115.0006735361 dan perpanjangan 80-20 hingga 2035.
6. Risalah PN Bekasi 08 Agustus 2022 (Suriati Gulo) — Pemberitahuan MA telah inkracht.
7. SPT 539/5612/Setda.Ek (25 Agustus 2022) — Perintah negosiasi JOA dengan Foster, terbit 17 hari setelah Risalah PN.
Pemeriksaan terhadap RH dan FW juga menambah pendalaman terhadap pihak-pihak di lingkungan Pemkot Bekasi yang berada dalam periode 2019-2023.
Dalam konteks perkara ini, periode tersebut berkaitan dengan proses lahirnya Perda 07/2022 dan Kepwal 539/Kep.272-Ek/VIII/2022.
Perkembangan penyidikan kini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil berikutnya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Desakan juga muncul agar penyidik mendalami pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengelolaan KSO, termasuk pihak Foster Oil & Energy Pte Ltd serta mantan Plt Wali Kota Bekasi selaku KPM.
Namun, hingga kini belum terdapat informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







Tinggalkan Balasan