POROSBEKASI.COM – Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung, Pemerintah Kota Bekasi justru mengambil langkah untuk mempercepat pemutusan kerja sama JOA-KSO antara PT Migas Perseroda dengan Foster Oil.
Kebijakan tersebut diikuti dengan proses perdamaian yang memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan kepentingan di balik penghentian kerja sama tersebut.
Berdasarkan data yang ada, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya telah melakukan audit investigatif terhadap kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil. Audit tersebut disebut menemukan sejumlah kejanggalan serta potensi kerugian bagi daerah.
Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam menentukan keberlanjutan kerja sama. Namun, di tengah adanya proses hukum, Pemerintah Kota Bekasi justru tetap mengambil langkah untuk melanjutkan proses kerja sama sekaligus memfasilitasi perdamaian sebelum adanya putusan kasasi dari MA.
Pakar hukum tata negara Bambang Sunaryo menilai langkah tersebut perlu dilihat secara serius karena berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 mewajibkan Kepala Daerah mengelola keuangan daerah secara tertib, taat hukum, dan transparan. Jika ada temuan BPKP soal potensi kerugian, maka wajib ditindaklanjuti, bukan malah berdamai,” ujar Bambang, Jumat 11 September 2026.
Pemutusan Kerja Sama Lebih Cepat
Kerja sama yang sebelumnya disebut berlangsung hingga tahun 2035 tersebut justru dihentikan lebih awal dan berakhir pada Januari 2026. Perubahan waktu berakhirnya kerja sama itu terjadi ketika perkara terkait kerja sama migas masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus tersebut antara lain ditandai dengan meningkatnya proses penanganan perkara di tingkat daerah. Pada akhir 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selanjutnya, pada Juni 2026, penanganan kasus migas tersebut diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan yang sama, muncul kabar mengenai dugaan adanya “kesepakatan politik” antara Wali Kota Bekasi dengan pihak Foster Oil. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.







Tinggalkan Balasan