POROSBEKASI.COM – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengungkap identitas dua narapidana yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, 23 September 2026.
Kedua warga binaan tersebut, yakni Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan narapidana dalam perkara korupsi PT Timah dan diketahui berada di salah satu bangunan yang disebut sebagai area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Temuan tersebut sebelumnya muncul dalam sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Keberadaan dua narapidana itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“(Telah) melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengetahui alasan mereka berada di kawasan tersebut, termasuk memastikan status serta proses pembinaan yang dijalankan di area SAE Lapas Cibinong.
Rekam Perkara Achmad Albani dan Hasan Tjhie
Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan warga binaan yang terpidana dalam perkara korupsi PT Timah.
Achmad Albani sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2024. Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Februari 2025.
Adapun Hasan Tjhie juga terseret dalam perkara yang sama. Pada 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hasan Tjhie.
Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus perkara tersebut pada Maret 2025, atau satu bulan setelah putusan terhadap Achmad Albani diperberat.
Keberadaan di Area SAE Masih Diselidiki
SAE merupakan bagian dari program pemasyarakatan yang memberikan pembinaan kepada warga binaan melalui proses pembauran dengan kehidupan masyarakat. Program asimilasi tersebut tidak berarti mengurangi masa pidana yang harus dijalani narapidana.
Untuk mendapatkan hak asimilasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah warga binaan telah menjalani sekurang-kurangnya setengah masa pidana. Khusus narapidana kasus korupsi, terdapat pula kewajiban terkait pembayaran denda dan uang pengganti.
Karena itu, Mashudi menyatakan keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE masih harus ditelusuri lebih lanjut sebelum kesimpulan mengenai status keduanya disampaikan.
“Nanti kami sampaikan, semua kami periksakan oleh tim kami dari gabungan dari Irjen, termasuk dari pemasyarakatan,” ungkap Mashudi.
“Nanti kami akan sampaikan hari Kamis. Kami enggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang,” tambahnya.
55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa
Selain Achmad Albani dan Hasan Tjhie, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan Lapas Cibinong.
Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Total terdapat 55 warga binaan yang diperiksa dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga termasuk warga binaan yang diperiksa. Namanya sebelumnya ikut dikaitkan dengan kabar mengenai keberadaan hunian mewah di Lapas Cibinong.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” terangnya.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan pihaknya sempat mewawancarai salah satu warga binaan yang berada di hunian tersebut. Namun, Ombudsman tidak dapat memastikan apakah Ferdy Sambo pernah menempati salah satu hunian yang ditemukan saat sidak.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung (Ferdy Sambo) dan yang kami temukan ada satu dan itu orang etnis Tionghoa dan itu yang kami wawancarai,” tandas Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.






Tinggalkan Balasan