POROSBEKASI.COM – Nama Apung Widadi muncul dalam rangkaian persoalan penyidikan mega skandal KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Apung dikenal publik Kota Bekasi sebagai pecinta sepakbola dan pegiat antikorupsi. Namun, latar belakang tersebut bukan berasal dari bidang profesional minyak dan gas bumi.
Meski demikian, Apung kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi pada 24 Januari 2022. Penunjukan tersebut dilakukan Tri Adhianto yang saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
Pengangkatan Apung tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani Tri Adhianto.
Waktu pengangkatan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Sebab, keputusan itu diterbitkan hanya 19 hari setelah Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terkena kasus hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan Apung ditunjuk sebagai Plt Dirut PT Migas Perseroda. Terlebih, masih terdapat pejabat lain yang sebelumnya berada di jajaran perusahaan tersebut, sebelum kemudian diganti dengan Apung yang disebut berasal dari luar bidang migas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, kehadiran Apung di Kota Bekasi disebut tidak langsung berujung pada pengangkatannya sebagai Plt Dirut.
Apung dikabarkan terlebih dahulu dikenalkan oleh Tri Adhianto kepada pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd. Pertemuan tersebut kabarnya turut dihadiri sejumlah pengurus partai politik sebelum Apung dilantik sebagai Plt Dirut.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut Apung mengaku tidak mengenal pihak Foster Oil sebelum diperkenalkan oleh Tri Adhianto dalam sebuah pertemuan di restoran di Jakarta Selatan.
“Apung mengaku tidak mengenal pihak Foster. Dia dikenalin Tri di sebuah restoran di Jakarta Selatan, diperkenalkan Tri dan Heri Suko, dan Nofel Saleh Hilabi,” ungkap sumber, Minggu 20 September 2026.
Pertemuan di restoran di Jakarta Selatan tersebut disebut berlangsung sebelum Apung resmi dilantik sebagai Plt Dirut PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Tujuh Bulan Jadi Plt, Kemudian Definitif
Persoalan berikutnya muncul setelah Apung menjalankan tugas sebagai Plt Dirut selama sekitar tujuh bulan.
Pada Juli 2022, masa jabatan Apung diperpanjang melalui surat keputusan baru. Dalam waktu yang sama, Apung kemudian diangkat menjadi Direktur Utama definitif PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Pengangkatan sebagai Dirut definitif tersebut disebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi atau open bidding. Padahal, proses pengisian jabatan direksi BUMD diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Kondisi itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses pengangkatan Apung sebagai pimpinan perusahaan daerah yang bergerak di sektor migas.
Sejumlah pertanyaan diarahkan kepada Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), terutama terkait dasar pengangkatan Apung sejak menjabat sebagai Plt hingga menjadi Dirut definitif PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Pertanyaan tersebut meliputi alasan Tri Adhianto menunjuk Apung meski latar belakangnya disebut tidak memiliki keahlian di bidang migas.
Selain itu, penunjukan langsung Apung sebagai Dirut BUMD yang bergerak di sektor migas juga dipertanyakan karena latar belakangnya dikenal sebagai pengurus sepakbola.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan keberadaan RUPS Luar Biasa dalam proses perpanjangan JOA serta perdamaian di Mahkamah Agung yang kemudian dibuat hingga JOA diperpanjang.
Hal lain yang turut dipertanyakan ialah pihak-pihak yang memberikan persetujuan serta keterlibatan Komisaris, Dewan Pengawas (Dewas), Asisten Daerah (Asda) II, dan Kepala Bagian Ekonomi dalam RUPS Luar Biasa tersebut.
Jika RUPS Luar Biasa memang ada, maka posisi Tri Adhianto sebagai KPM menjadi bagian penting dalam rangkaian keputusan tersebut.
Sebab, perpanjangan JOA dan proses perdamaian itu berlangsung pada masa kepemimpinannya, dengan Dirut yang sebelumnya ditunjuk secara langsung.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan Apung sebagai Plt maupun Dirut definitif, tetapi juga dengan keputusan perusahaan setelah Apung menduduki posisi tersebut.
Dugaan Jejak Karpet Merah
Rangkaian tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya karpet merah dalam proses pengangkatan hingga pengelolaan kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Tri Adhianto disebut mengenalkan Apung kepada pihak Foster Oil di Sabu Hachi. Setelah itu, Apung diangkat sebagai Plt Dirut dan kemudian menjadi Dirut definitif.
Pada masa kepemimpinan Apung, PT Migas Perseroda juga disebut melakukan perpanjangan KSO-JOA yang sebelumnya telah dimenangkan PD Migas melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.
Perpanjangan tersebut juga disebut bertentangan dengan hasil Audit Investigatif BPKP.
Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi.
Lokasi yang digeledah antara lain Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas, serta kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen perjanjian dan dokumen terkait KSO periode 2009-2024.
Penyidikan tersebut mengusut dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun. Dalam perkara ini juga terdapat jejak sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.







Tinggalkan Balasan