POROSBEKASI.COM – Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu kembali mengecek status kepesertaannya menjelang pencairan tahap 4 tahun 2026.
Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2026 diproyeksikan masuk pada alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, status penerima tidak bersifat tetap karena pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala.
Pemutakhiran tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonominya. Perubahan kondisi keluarga maupun hasil sinkronisasi data dapat menjadi bagian dari proses evaluasi kepesertaan.
Khusus PKH, pemerintah kini memiliki aturan baru yang mengatur secara lebih luas mengenai kepesertaan keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk evaluasi, terminasi, dan graduasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan. Regulasi ini menjadi dasar terbaru penyelenggaraan PKH dan menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
Aturan Baru Status Penerima PKH
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan PKH, mulai dari tujuan program hingga pelaksanaannya.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai kepesertaan KPM, hak dan kewajiban penerima, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan program.
Selain itu, regulasi baru tersebut mengatur proses pemantauan, evaluasi, terminasi, graduasi KPM PKH, hingga mekanisme pengaduan.
Dengan demikian, perubahan status penerima PKH perlu dilihat berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya satu perubahan data.
Sementara itu, sejumlah faktor yang disebut dapat memengaruhi status penerima bansos lainnya harus dilihat berdasarkan sumber informasi dan konteks program masing-masing.
5 Penyebab Penerima Bansos PKH-BPNT Bisa Dicoret
Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan pernah memaparkan sejumlah faktor yang dapat membuat KPM PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT) berstatus exclude atau tidak lagi tercantum dalam daftar penerima.
Informasi tersebut disampaikan dalam konteks pemutakhiran data penerima PKH dan BPNT. Karena itu, daftar tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai ketentuan nasional yang secara otomatis berlaku untuk seluruh program bansos di Indonesia.
Berikut lima faktor yang tercantum dalam informasi Dinas Sosial Hulu Sungai Selatan:
1. Terindikasi Aktivitas Judol
Indikasi keterlibatan dalam aktivitas perjudian online (judol) disebut menjadi salah satu faktor yang dapat berkaitan dengan perubahan status kepesertaan.
Informasi tersebut dikaitkan dengan proses sinkronisasi data dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
2. Komponen Penerima Bansos Tak Terpenuhi
PKH disalurkan berdasarkan komponen tertentu yang terdapat dalam keluarga penerima manfaat. Komponen tersebut antara lain ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Jika komponen yang menjadi dasar kepesertaan sudah tidak lagi terdapat dalam keluarga, status penerima dapat masuk dalam proses evaluasi sesuai ketentuan program.
3. Ditemukan Ketidaksesuaian Data
Pemutakhiran juga mencakup penelusuran terhadap data kependudukan yang dinilai tidak valid, tidak sesuai, maupun belum sinkron dengan sistem pemerintah.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi status seseorang dalam daftar penerima bansos dan menjadi bagian dari proses evaluasi data.
4. Penerima Pindah Domisili
Perubahan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor yang tercantum dalam informasi tersebut.
Perpindahan domisili atau perubahan alamat ke wilayah lain dapat menyebabkan perubahan status kepesertaan dalam proses pemutakhiran data.
5. Tercatat Memiliki Pinjaman
Faktor lainnya berkaitan dengan status seseorang sebagai peminjam pada lembaga perbankan komersial maupun pinjaman online.
Status tersebut tercantum dalam daftar faktor yang dapat memengaruhi kepesertaan berdasarkan informasi Dinas Sosial Hulu Sungai Selatan.
Mengenal DTSEN dan Sistem Desil
Menjelang pencairan bansos PKH-BPNT tahap 4 tahun 2026, pemutakhiran data menjadi hal penting karena pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu rujukan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN digunakan pemerintah untuk mendukung proses perencanaan, penetapan sasaran, serta evaluasi berbagai program.
Dalam pengelolaannya, BPS memiliki tugas menyusun dan mengelola DTSEN. Sementara itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
DTSEN juga memuat informasi mengenai sistem desil. Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dikelompokkan menjadi 10 bagian yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 menunjukkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sebaliknya, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
BPS menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan tidak dapat disamakan dengan nominal pendapatan maupun kekayaan sebuah keluarga.
Keluarga yang berada dalam desil yang sama juga belum tentu mempunyai pendapatan, pengeluaran, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan tersebut mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersama-sama. Di antaranya kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.
Karena kondisi masyarakat dapat berubah, DTSEN juga perlu diperbarui secara berkelanjutan agar data yang menjadi rujukan pemerintah semakin mencerminkan keadaan terkini.
Cara Cek Status Bansos
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos melalui laman Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat juga memiliki sejumlah kanal untuk menyampaikan pembaruan data.
BPS menyebut kanal yang dapat digunakan antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN.
Namun, penyampaian pembaruan data tidak serta-merta mengubah status penerima bansos maupun posisi desil sebuah keluarga.
Informasi dari masyarakat tetap menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan yang dilakukan berdasarkan data serta metode yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan status penerima bansos merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran dan evaluasi data yang dilakukan pemerintah.
Masyarakat yang merasa masih memenuhi persyaratan program tetapi mengalami perubahan status dapat menggunakan kanal resmi untuk menyampaikan informasi, sekaligus memastikan data sosial ekonominya telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.







Tinggalkan Balasan