POROSBEKASI.COM – Nilai fasilitas kredit PT KS di Bank Mandiri disebut mengalami peningkatan berulang dalam kurun 2010 hingga 2016.
Dari sekitar Rp30 miliar pada awal pemberian fasilitas, nilainya kemudian berada di kisaran Rp680 miliar.
Kenaikan tersebut menjadi bagian yang perlu diperiksa ketika terdapat persoalan terkait dokumen pendukung, pemenuhan ketentuan penarikan kredit serta kecukupan agunan.
Penelusuran juga dinilai perlu melihat pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pemberian dan peningkatan fasilitas.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan pemeriksaan terhadap perkara perbankan tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pihak yang menjalankan pekerjaan teknis. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melihat pula bagaimana keputusan dibuat dan diawasi.
Rangkaian tersebut mencakup proses analisis kredit, rekomendasi, persetujuan, pengawasan internal serta kewenangan manajemen yang terlibat dalam keputusan pembiayaan.
“Ini ibarat busuk dari kepalanya. Komisaris dan direksi, termasuk direktur utama, harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jangan hanya anak buah yang kena,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Pemberitaan yang mengacu pada hasil pemeriksaan BPK menyebut PT KS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart atau Smartfren, memperoleh kredit Bank Mandiri sejak 2010 dengan nilai awal sekitar Rp30 miliar.
Setahun kemudian, fasilitas tersebut disebut meningkat menjadi Rp100 miliar dengan LC US$1 juta. Pada 2012, nilai kredit kembali bertambah menjadi Rp300 miliar, disertai LC US$1 juta dan treasury line US$1 juta.
Pagu kredit selanjutnya disebut mencapai Rp380 miliar pada 2013 dan Rp480 miliar pada 2014. Pada 2015, fasilitas disebut kembali meningkat hingga Rp680 miliar dengan LC US$1 juta dan treasury line US$3 juta. Nilainya disebut masih berada di kisaran Rp680 miliar pada 2016.
Menurut Uchok, kenaikan bertahap tersebut perlu dibaca bersama proses yang digunakan bank untuk menganalisis, menyetujui dan memperpanjang fasilitas pembiayaan.
Dalam pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, analisis penambahan limit dan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja PT KS disebut menggunakan laporan keuangan audited yang keberadaannya dipersoalkan pada Kantor Akuntan Publik.
Selain itu, dokumen kerja sama yang disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan kredit juga disebut tidak diakui oleh pihak terkait.
Pemberitaan yang sama menyebut PT Smartfren tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada PT KS berdasarkan transaksi yang menjadi dasar dokumen kerja sama tersebut.
Individu yang menandatangani memorandum of understanding dan confirmation letter juga disebut tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen atas nama perusahaan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan dokumen bukti pengiriman barang. Dalam temuan yang diberitakan, dokumen tersebut tidak ditemukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan penarikan kredit.
Agunan fasilitas juga disebut tidak meng-cover baki debit kredit. Berdasarkan laporan yang mengutip hasil pemeriksaan tersebut, baki debit fasilitas PT KS per 31 Juli 2021 mencapai Rp663.656.364.525,69 atau sekitar Rp663,6 miliar.
Nilai tersebut disebut sebagai fasilitas yang terindikasi merugikan Bank Mandiri. Kepentingan second way out bank atas fasilitas kredit itu juga disebut tidak sepenuhnya terjamin.
“Kalau memang ada kesalahan dalam pemberian kredit, harus dilihat siapa yang membuat kebijakan, siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan prosedur berjalan. Jangan sampai yang diperiksa hanya pelaksana teknis, sementara persoalan pada level pengambil kebijakan tidak disentuh,” kata Uchok.
Gangguan Sistem Saldo Nasabah
Persoalan tata kelola Bank Mandiri juga pernah muncul dalam bentuk gangguan sistem teknologi informasi. Pada Juli 2019, saldo sebagian rekening nasabah berubah setelah terjadi error ketika data dipindahkan dari core system ke back-up system.
Bank Mandiri menyatakan sekitar 10 persen data nasabah terdampak dan saldo akan dinormalisasi.
Ombudsman RI kemudian meminta penjelasan Bank Mandiri. Ombudsman menyatakan gangguan tersebut bukan akibat serangan hacker ataupun masalah cyber security, melainkan gangguan teknis pada sistem.
Meski demikian, Ombudsman meminta Bank Mandiri meningkatkan keandalan sistem teknologi informasinya.
Dalam perkembangan berikutnya, Bank Mandiri menyebut sekitar 2.670 nasabah terdampak perubahan saldo. Sebagian nasabah juga menerima kelebihan saldo akibat gangguan tersebut.
Bagi Uchok, kejadian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perbankan tidak hanya terkait keputusan pembiayaan. Sistem teknologi informasi dan pengendalian risiko operasional juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang mengoperasikan sistem. Yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pengawasan dibangun, siapa yang bertanggung jawab dan apakah manajemen sudah memastikan seluruh risiko teridentifikasi,” ujarnya.
Laporan Fraud Bank Mandiri
Selain perkara kredit dan gangguan sistem, Bank Mandiri mencatat laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing.
Dalam Sustainability Report 2025, sebanyak 411 laporan disebut telah ditindaklanjuti sepanjang 2025. Rinciannya, 47 laporan dikategorikan sebagai fraud dan 364 lainnya sebagai non-fraud.
Bank Mandiri mencatat seluruh 411 laporan tersebut telah dinyatakan selesai.
Uchok mengingatkan bahwa angka laporan fraud tidak bisa langsung diposisikan sebagai jumlah kejahatan yang telah terbukti. Namun, setiap laporan menurut dia tetap perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui efektivitas pengawasan internal dan kemungkinan adanya pola berulang.
“Angka laporan fraud jangan langsung dianggap sebagai jumlah kejahatan yang sudah terbukti. Tetapi setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius. Yang penting adalah bagaimana sistem pengawasan internal bekerja dan apakah ada pola yang berulang,” katanya.
Bank Mandiri menjelaskan strategi anti-fraud dalam laporan keberlanjutannya melalui beberapa lapisan pertahanan, mulai dari pencegahan, deteksi hingga pengendalian. Fungsi deteksi disebut melibatkan lini pertama, kedua dan ketiga pertahanan.
Apabila laporan kemudian berkembang menjadi perkara hukum, penelusuran menurut Uchok tidak cukup hanya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat.
Proses pemberian kewenangan, pemantauan kredit, pemeriksaan dokumen, evaluasi fasilitas serta efektivitas audit internal juga perlu dilihat untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan sistemik.
Kondisi Agregat Bank Mandiri
Meski sejumlah perkara mendapat perhatian, Uchok mengingatkan agar kasus tertentu tidak langsung digunakan untuk menggambarkan keseluruhan kondisi Bank Mandiri.
Laporan tahunan 2024 menunjukkan rasio aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif tercatat 0,67 persen pada akhir 2024, turun dari 0,68 persen pada 2023. NPL gross pada periode yang sama tercatat 0,97 persen.
Dengan indikator tersebut, perkara kredit tertentu tetap perlu dibedakan dari kondisi keseluruhan portofolio bank.
“Yang kita persoalkan adalah kasus dan mekanisme pengawasannya. Jangan kemudian satu kasus dianggap menggambarkan seluruh Bank Mandiri. Tetapi jangan juga karena secara agregat bank terlihat sehat, persoalan pada kredit tertentu atau laporan fraud kemudian dianggap tidak penting,” kata Uchok.
Menurut Uchok, besarnya aktivitas pembiayaan Bank Mandiri membuat proses pengendalian menjadi aspek penting. Setiap pemberian kredit harus ditopang analisis yang memadai, dokumen valid, agunan yang cukup serta persetujuan sesuai kewenangan.
Dalam perkara PT KS, peningkatan fasilitas dari sekitar Rp30 miliar pada 2010 menjadi sekitar Rp680 miliar pada 2015-2016 dinilai perlu ditelusuri berdasarkan setiap tahapan pengambilan keputusan.
Penelusuran tidak hanya menyasar pihak yang menandatangani dokumen terakhir. Pihak yang melakukan analisis awal, memberikan rekomendasi, menyetujui fasilitas, melakukan pengawasan serta mengevaluasi peningkatan kredit juga menjadi bagian dari rantai yang perlu diperiksa berdasarkan bukti.
“Periksa dulu berdasarkan bukti. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan bahwa mereka tidak terkait. Tetapi kalau hanya anak buah yang diperiksa sementara rantai tanggung jawab ke atas tidak pernah ditelusuri, publik bisa mempertanyakan apakah penegakan hukumnya sudah menyentuh seluruh persoalan,” tegasnya.
Ia menekankan pemeriksaan terhadap komisaris dan direksi tidak berarti pihak yang diperiksa otomatis bersalah. Proses tersebut harus didasarkan pada kewenangan aparat dan bukti yang tersedia.
Menurut Uchok, yang perlu dipastikan adalah seluruh rantai pertanggungjawaban dapat ditelusuri, mulai dari pelaksana teknis hingga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
“Prinsipnya sederhana. Kalau ada persoalan, telusuri dari bawah sampai atas. Siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi dan siapa yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen,” pungkas Uchok.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai PT KS yang beredar di publik berasal dari pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan dan dokumen audit. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga memiliki mekanisme whistleblowing serta pengawasan internal yang dilaporkan dalam Sustainability Report 2025.
Persoalan yang menjadi perhatian pada akhirnya tidak hanya menyangkut nilai fasilitas kredit atau jumlah laporan fraud, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan bekerja ketika muncul indikasi masalah dan sejauh mana rantai pertanggungjawaban dapat ditelusuri berdasarkan fakta serta dokumen.







Tinggalkan Balasan