Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa Managing Director Foster Oil & Energy Pte Ltd berinisial IAB sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009–2024.

Perkara tersebut tengah didalami Jampidsus Kejagung karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas. Perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap IAB.

“IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Selain IAB, penyidik juga memeriksa seorang ASN Pemerintah Kota Bekasi berinisial Eka Hidayat T (EHT).

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Penanganan Perkara Beralih ke Jampidsus

Kasus dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi. Dalam perkembangannya, penanganan perkara diambil alih oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pengambilalihan tersebut diikuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan kerja sama dengan Foster Oil & Energy.

Pada 17 September 2026, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di enam lokasi. Lokasi yang diperiksa antara lain Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum, PT Migas Perseroda, Bapenda, DLH, serta kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Sudirman, Jakarta.

Sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara ini juga telah dimintai keterangan. Mereka antara lain AW atau Apung Widadi selaku Direktur Utama PT Migas Perseroda, HB dan S yang merupakan jajaran direksi, TUE dari Pemkot Bekasi, serta RH atau Reny Hendrawati dan FW atau Fitri Widyati.

Reny Hendrawati diketahui merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sedangkan Fitri Widyati pernah menjabat Asisten Daerah II bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Dugaan Pelanggaran dalam Kerja Sama Migas

Penyidikan Jampidsus berawal dari kerja sama pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut juga melibatkan Foster Oil & Energy.

Anang sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak daerah membutuhkan keterlibatan badan usaha yang dibentuk atau dimiliki pemerintah daerah.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan persoalan dalam pembentukan perusahaan serta proses pelaksanaan kerja sama tersebut.

Salah satu hal yang didalami adalah keberadaan perusahaan daerah yang disebut baru dibentuk setelah kerja sama dengan Pertamina EP berjalan.

Penyidik juga mendalami mekanisme perizinan dalam kerja sama tersebut. Menurut Anang, terdapat sejumlah tahapan yang tidak dilalui, termasuk berkaitan dengan DPRD dan Kementerian ESDM.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,”ungkapnya.

Menurut Anang, persoalan dalam tata kelola tersebut kemudian berdampak terhadap kondisi keuangan dalam kerja sama pengelolaan migas. Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang tengah dihitung dalam perkara itu diperkirakan sekitar Rp2 triliun.

CBA Soroti Pembentukan BUMD dan Perpanjangan KSO

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta penyidik Jampidsus turut mendalami sejumlah temuan yang menurutnya berkaitan dengan tata kelola kerja sama migas Kota Bekasi.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pembentukan PD Migas Kota Bekasi. CBA menyebut perusahaan daerah tersebut baru dibentuk setelah KSO dengan Pertamina EP telah berjalan.

Dalam konstruksi yang disampaikan CBA, keberadaan badan usaha daerah seharusnya terlebih dahulu tersedia sebelum kerja sama operasi dijalankan.

CBA juga menyoroti Perda Nomor 07 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang mengatur perubahan PD Migas menjadi Perseroda. Peraturan tersebut lahir ketika Reny Hendrawati menjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sementara kerja sama dengan Pertamina EP telah berlangsung sejak 2009.

Selain itu, CBA meminta penyidik mendalami Akta Van Dading tertanggal 6 April 2022 Pasal 2 serta RUPS-LB pada 14 April 2022.

Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir rekening KSO bernomor 115.0006735353 dan 115.0006735361 serta perpanjangan skema kerja sama 80:20 hingga 2035.

CBA menyatakan langkah tersebut perlu ditelusuri karena disebut dilakukan tanpa izin DPRD dan Kementerian ESDM.

Hal lain yang disoroti adalah SPT Nomor 539/5612/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022. Dokumen tersebut berkaitan dengan perintah negosiasi JOA dengan Foster Oil.

CBA mempertanyakan dasar negosiasi tersebut karena menilai prosesnya dilakukan tanpa didahului kajian BUMD yang sah.

Pemeriksaan terhadap Managing Director Foster Oil menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang kini ditangani Jampidsus. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan Kejaksaan Agung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Porosbekasicom
Editor