Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penanganan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd memasuki tahap penyidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Di tengah pemeriksaan sejumlah pihak dan penggeledahan di beberapa lokasi, perhatian publik kini tertuju pada agenda pemeriksaan Tri Adhianto.

Tri diketahui menjabat Plt Wali Kota Bekasi pada 2022 dan dalam kapasitas tersebut juga menjadi Kuasa Pemegang Modal (KPM) Pemerintah Kota Bekasi.

Hingga kini, Jampidsus Kejagung belum menyampaikan secara resmi jadwal pemeriksaan terhadap Tri Adhianto. Namun, sejumlah aktivis antikorupsi menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan perusahaan daerah tersebut penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Jejak Kebijakan pada 2022

Sejumlah keputusan dan kebijakan yang berlangsung ketika Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota Bekasi sejak Januari 2022 menjadi bagian yang kembali diperhatikan dalam perkara tersebut.

Jabatan itu diemban Tri setelah proses hukum terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022.

Berikut sejumlah peristiwa yang tercatat dalam rangkaian perkara:

Pelantikan Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi pada 21 November 2022, oleh Tri Adhianto yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi. (Dok.Pemkot Bekasi)

• 24 Januari 2022: SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas.

• 6 April 2022: Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 yang sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA 985K yang belum diputus.

• 7 April 2022: Putusan MA 985K memenangkan PD Migas 100% oleh Majelis Dr. H. Panji Widagdo.

• 14 April 2022: RUPS-LB tetap membuka blokir rekening KSO No.115.0006735353 & 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dan memperpanjang KSO hingga 2035 — 7 hari setelah menang MA.

• 8 Agustus 2022: Risalah PN Bekasi oleh Jurusita Suriati Gulo memberitahukan resmi Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

• 25 Agustus 2022: SPT No.539/5612/Setda.Ek memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster — 17 hari setelah pemberitahuan resmi MA.

• 14 Februari 2020: LHAI BPKP No.LHAI-7/D502/2/2020 sudah warning: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan, dikuasai FOE. Rekomendasi: negosiasi ulang JOA.

Dalam konteks pengelolaan perusahaan daerah, posisi Plt Wali Kota disebut memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) 100% berdasarkan PP 54/2017.

Rangkaian kebijakan tersebut kini menjadi bagian dari konteks yang perlu didalami untuk melihat bagaimana pengambilan keputusan terkait kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy berlangsung.

CBA Minta Penanganan Menyasar Pengambil Kebijakan

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang sejak awal mengawal kasus ini memberikan pernyataan keras yang ditujukan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Jika kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual Mens Rea-nya, buat apa diambil alih Kejagung. Kalau hanya sebatas direksi atau mantan direksi dan mantan walikota yang ditarget, rusak penegak hukum kita,” tegas Uchok, Rabu (30/9/2026).

“Sejak awal saya katakan, ini perkara jalan sana jalan sini, tapi belum ada kejelasan tersangkanya. Sekarang sudah berjalan di gedung bundar kalau hanya kalangan bawah tapi pucuk pimpinan yang lebih bertanggung jawab tidak diamankan, sama saja APH melindungi dan mengamankan koruptor dong,” tambahnya.

Menurut Uchok, konstruksi hukum yang perlu diperhatikan antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta.

Ia menilai, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti mengenai adanya arahan KPM dalam Kesepakatan Perdamaian 6 April 2022, pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik.

Penyidikan Jampidsus dan Potensi Kerugian Negara

Jampidsus Kejagung sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara ini. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah enam lokasi, yakni Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, serta kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta.

Selanjutnya pada 21 September 2026, penyidik memeriksa empat saksi, yakni HB, S, AW yang merupakan direksi PT Migas, serta TUE dari lingkungan Pemkot. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada 23 September 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026 menyebut potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun masih dihitung.

Perkembangan tersebut membuat agenda pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah Tri Adhianto yang pada 2022 menjabat Plt Wali Kota Bekasi sekaligus KPM.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan Tri Adhianto oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai tersangka sebelum ada penetapan resmi berdasarkan alat bukti.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

 

Porosbekasicom
Editor