Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dinas Perhubungan Kota Bekasi kembali menjadi perhatian setelah persoalan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kembali mencuat di tengah tingginya anggaran belanja pegawai.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2025, Dishub tercatat sebagai OPD dengan realisasi Belanja Pegawai tertinggi se-Kota Bekasi, yakni mencapai 96,09%.

Tingginya serapan anggaran gaji dan tunjangan tersebut justru berbanding terbalik dengan persoalan yang masih ditemukan di lapangan.

Beberapa waktu lalu, anggota Dishub bahkan sempat terseret dugaan pungli terhadap sopir truk melalui sebuah video yang kemudian viral di publik.

Mengacu pada Tabel LK-BPK Pemkot Bekasi TA 2025, Belanja Pegawai Dinas Perhubungan memiliki pagu Rp54.377.724.000. Dari anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp52.249.638.249 atau 96,09%.

Posisi tertinggi kedua ditempati Kecamatan Bekasi Timur dengan pagu Belanja Pegawai Rp14.826.804.000 dan terealisasi Rp14.247.552.084 atau 96,09%. Sementara itu, posisi ketiga ditempati Dinas Lingkungan Hidup dengan pagu Belanja Pegawai Rp70.249.046.000 dan realisasi Rp66.250.675.385 atau 94,31%.

Secara keseluruhan, Total Belanja Pegawai Pemkot Bekasi pada 2025 mencapai Rp2.533.344.404.606,00 atau sekitar Rp2,5 triliun. Dari total tersebut, Dishub menghabiskan Rp52,2 miliar untuk kebutuhan gaji dan tunjangan pegawainya.

Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan untuk menggaji petugas Dishub menyerap porsi yang sangat tinggi. Namun, tingginya serapan belum otomatis menjawab persoalan integritas dan kualitas pelayanan di lapangan.

Publik Bekasi sebelumnya juga digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan oknum Dishub diduga melakukan pungli terhadap sopir truk.

Kondisi tersebut setidaknya memperlihatkan tiga persoalan besar yang perlu menjadi perhatian:

1. Belanja pegawai tinggi belum berbanding lurus dengan integritas dan pelayanan. Tingginya serapan anggaran seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

2. Pengawasan masih dipertanyakan. Munculnya dugaan pungli menjadi pertanyaan terhadap kemampuan Kadishub dalam membina sekaligus mengawasi para anggotanya. Sanksi yang diberikan juga harus mampu memberikan efek jera agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

3. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Rp52,2 miliar merupakan uang pajak masyarakat yang masuk ke dalam APBD. Anggaran sebesar itu semestinya digunakan untuk menggaji pegawai yang bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik, bukan justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat.

Jika dibandingkan dengan SKPD lainnya, kondisi tersebut semakin layak untuk dipertanyakan.

Bahkan Bapenda yang memiliki tugas mencari PAD untuk menggaji pegawai sekaligus membiayai kebutuhan pemerintahan, realisasi belanja pegawainya justru paling rendah, yakni 63,00% karena “insentif berdasarkan capaian target“.

Sementara Dishub dengan target PAD yang dimiliki justru mencatat realisasi belanja pegawai hingga 96%. Kondisi ini patut dievaluasi karena tingginya serapan anggaran pegawai semestinya berjalan beriringan dengan capaian kinerja dan hasil pelayanan.

Diketahui, Belanja Pegawai Pemkot Bekasi meningkat dari Rp2,17 triliun pada 2024 menjadi Rp2,53 triliun pada 2025 atau mengalami kenaikan sekitar Rp358 miliar.

Namun, peningkatan anggaran tersebut belum sepenuhnya tercermin dari kualitas pelayanan publik. Jalan masih mengalami kemacetan, parkir liar masih ditemukan, truk ODOL masih berkeliaran, dan dugaan pungli juga masih muncul.

Artinya, kenaikan belanja pegawai belum secara otomatis membuat berbagai persoalan transportasi di Kota Bekasi terselesaikan. APBD tidak cukup hanya diukur berdasarkan besarnya serapan anggaran, tetapi juga harus dilihat dari hasil, kinerja, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, Wali Kota Bekasi seharusnya mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kadishub. Terlebih apabila persoalan pungli di internal tidak mampu diberantas, posisi tersebut layak dievaluasi, termasuk mempertimbangkan pergantian pejabat.

Fungsi Inspektorat dan BKPSDM juga harus mampu melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan tersebut. Potong TPP/Tukin oknum yang terbukti pungli sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan juga perlu dipublikasikan agar masyarakat mengetahui langkah dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.

DPRD Kota Bekasi pun dapat memanggil Dishub melalui RDP untuk meminta pertanggungjawaban atas Rp52,2 miliar Belanja Pegawai tersebut, termasuk digunakan untuk kinerja dan hasil kerja apa saja. Gaji sudah paling besar, serapan anggaran paling tinggi, tetapi perilaku oknum masih seperti preman.

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola SDM di lingkungan Pemkot Bekasi. Jangan sampai uang rakyat hanya digunakan untuk menggemukkan birokrasi yang tidak berintegritas, sementara persoalan pelayanan publik dan dugaan pungli masih terus terjadi.

 

Porosbekasicom
Editor