Dalam pos

Ketiga, menerapkan sistem merit secara konsisten. Penempatan ASN harus berlandaskan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Kedekatan pribadi maupun hubungan keluarga tidak boleh menjadi dasar pemberian keistimewaan dalam pelaksanaan tugas.

Prinsip tersebut penting agar seluruh pegawai memiliki kesempatan yang setara dan setiap keputusan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus penempatan pasutri di Bapenda yang sebelumnya sempat viral semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bekasi. Jangan sampai persoalan serupa kembali muncul di Distaru tanpa pembenahan yang menyeluruh.

Distaru memiliki tanggung jawab dalam urusan penataan ruang kota. Karena itu, penataan internal organisasinya juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik kini membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana BKPSDM memastikan penempatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bebas dari benturan kepentingan.

Evaluasi yang terbuka dan berbasis aturan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan birokrasi bekerja untuk kepentingan publik.

 

 

Porosbekasicom
Editor