Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan nilai perkara sekitar Rp2 triliun belum menghasilkan penetapan tersangka meski telah berjalan lebih dari sebulan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Situasi ini memunculkan desakan agar penyidik memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Desakan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Kota Bekasi ketika kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd dibuat pada 2022.

Pemeriksaan Tri dinilai penting untuk mengungkap proses pengambilan keputusan dalam kerja sama operasi (KSO) migas yang berlangsung pada 2009-2024.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah Kesepakatan Perdamaian pada 6 April 2022 yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 25 April 2022. Kesepakatan itu disebut menghidupkan kembali KSO dengan Foster Oil setelah perkara tersebut melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.

Saat kesepakatan tersebut dibuat, Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi sekaligus KPM PT Migas Kota Bekasi. Sementara itu, Apung Widadi menjabat sebagai Plt Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan di tingkat pemilik modal. Penyidik perlu menelusuri siapa yang menginisiasi perdamaian, bagaimana persetujuannya diberikan, serta apa dasar hukum dan pertimbangan bisnis yang digunakan.

Dua saksi Foster Oil diperiksa

Perkembangan penyidikan menunjukkan Jampidsus telah memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy berinisial HIS dan HR pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi.

Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah enam lokasi, yakni Kantor Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum, PT Migas Perseroda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah boks dokumen dan bukti digital. Barang-barang itu berpotensi membantu penyidik menelusuri rangkaian keputusan dan komunikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO.

Dokumen administrasi Pemerintah Kota Bekasi, termasuk surat-menyurat yang berkaitan dengan renegosiasi kerja sama, menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri. Meski demikian, isi dan relevansi setiap dokumen terhadap dugaan tindak pidana harus diuji oleh penyidik.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara. Publik kini menunggu apakah penyidik akan memperluas pemeriksaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, termasuk Tri Adhianto.

Kerugian negara dan dasar hukum perlu diuji

Advokat dan aktivis antikorupsi menilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini perlu diusut hingga ke proses pembentukan perusahaan dan pelaksanaan kerja sama. Taksiran kerugian yang disebut mencapai Rp2 triliun juga menjadi perhatian dalam penyidikan.

Sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri antara lain mekanisme pembentukan perusahaan, pelaksanaan KSO yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan, serta dampak keuangan kerja sama terhadap APBD dan Pertamina EP.

Dalam proses hukum, penyidik perlu menguji setiap dugaan pelanggaran berdasarkan dokumen, keterangan saksi, hasil audit, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Seorang advokat dan aktivis antikorupsi menyampaikan desakan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan pihak swasta.

“Uang triliun rupiah yang diduga menguap adalah hak masyarakat Kota Bekasi. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jampidsus harus berani follow the money & follow the suspect. Panggil Tri Adhianto demi azas equality before the law,”

Desakan tersebut menempatkan pemeriksaan Tri sebagai salah satu langkah yang dinilai penting untuk memperjelas rantai pengambilan keputusan dalam kerja sama migas tersebut. Namun, pemanggilan maupun pemeriksaan harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Pemkot Bekasi diminta menjelaskan kesepakatan 2022

Sikap kooperatif Pemerintah Kota Bekasi dalam penyidikan dinilai perlu diwujudkan melalui keterbukaan informasi dan pemenuhan kebutuhan penyidik. Salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah proses lahirnya kesepakatan perdamaian pada 2022.

Sejumlah pertanyaan yang mengemuka meliputi pihak yang menginisiasi perdamaian, kajian hukum yang menjadi dasar keputusan, serta proses munculnya Surat Nomor 2436/PAN.2/2024 dari Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh Yoga Gumilar.

Surat tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengesampingkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022. Hubungan antara surat itu, putusan kasasi, dan keputusan melanjutkan kerja sama perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi serta keterangan pihak terkait.

Hingga kini, belum adanya penetapan tersangka setelah lebih dari sebulan penyidikan tidak serta-merta membuktikan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat. Penyidik tetap harus memenuhi standar pembuktian sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Meski demikian, besarnya nilai perkara dan panjangnya periode kerja sama membuat publik berkepentingan mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan.

Jika pemeriksaan terhadap pihak Foster Oil telah dilakukan, penelusuran terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah dan perusahaan daerah juga menjadi hal yang patut diperjelas.

Pada akhirnya, penyidikan harus mampu mengungkap bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, siapa saja yang mengambil keputusan, dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Porosbekasicom
Editor