Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Kali ini, penyidik meminta keterangan seorang saksi berinisial MAS dari PT Sinergi Patriot (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, tersebut menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Informasi itu disampaikan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-432/037/K.3/Kph.3/10/2026 yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Kejagung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan, menurut institusi tersebut, dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Namun, pemeriksaan terhadap saksi dari PT Sinergi Patriot memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab penyidik: sejauh mana perusahaan daerah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas Kota Bekasi?

Keterkaitan PT Sinergi Patriot Perlu Diungkap

Pemanggilan MAS menjadi perkembangan yang patut dicermati karena penyidik kini meminta keterangan dari unsur perusahaan daerah di luar pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KSO.

Meski demikian, proses penyelidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Penyidik perlu mendalami apakah MAS mengetahui proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan, atau komunikasi antarpejabat dan perusahaan daerah yang berkaitan dengan KSO tersebut. Jika terdapat hubungan dengan perkara, keterangan itu dapat membantu menjelaskan bagaimana kebijakan dijalankan dan siapa saja yang memiliki kewenangan saat keputusan penting dibuat.

Persoalan ini menjadi relevan karena penyidikan sebelumnya disebut turut mendalami sejarah kerja sama sejak 2009 hingga 2024, termasuk dugaan persoalan perizinan dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP.

Dugaan bahwa kerja sama tersebut berjalan tanpa persetujuan DPRD dan izin Kementerian ESDM juga perlu diuji melalui dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Kesepakatan Perdamaian 2022 Tak Boleh Luput dari Pemeriksaan

Selain menelusuri awal pembentukan dan pelaksanaan KSO, penyidik perlu mengurai proses penandatanganan Kesepakatan Perdamaian pada 6 April 2022 yang berkaitan dengan Akta Nomor 06 tanggal 25 April 2022.

Kesepakatan tersebut menjadi persoalan penting karena dipertanyakan kaitannya dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab. Siapa yang mengambil inisiatif untuk menempuh perdamaian? Apa pertimbangan direksi saat itu, termasuk Apung Widadi, hingga kesepakatan tersebut ditandatangani? Apakah keputusan itu diambil berdasarkan kajian hukum dan kepentingan perusahaan daerah, serta siapa yang memberikan arahan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah keputusan yang diambil pada 2022 memiliki dasar hukum dan prosedur yang memadai. Penyidik juga perlu mengungkap apakah ada pejabat yang memberikan instruksi atau memengaruhi keputusan direksi.

Dalam konteks ini, peran Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang saat itu dijabat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto perlu dijelaskan berdasarkan kewenangan, dokumen, dan bukti yang relevan. Namun, dugaan keterkaitan tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak dapat disimpulkan hanya dari jabatan yang pernah diemban.

Jangan Hanya Berhenti pada Saksi Pelaksana

Pemeriksaan terhadap saksi dari PT Sinergi Patriot dan pihak-pihak yang berkaitan dengan Foster Oil perlu diikuti dengan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan.

Keterangan dari pihak perusahaan mitra dapat membantu penyidik mengurai hubungan kerja sama dan kemungkinan aliran dana. Sementara itu, saksi dari lingkungan perusahaan daerah berpotensi menjelaskan proses kebijakan, jalur komunikasi, serta pembagian kewenangan dalam pelaksanaan KSO.

Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang menjalankan keputusan di lapangan. Penyidik juga perlu memastikan apakah pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan telah dimintai keterangan apabila relevan dengan bukti yang ditemukan.

Dalam perkara ini, nama Zeno Bachtiar, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkot Bekasi, dan Nesan Sudjana, mantan Plt Inspektorat Pemkot Bekasi periode 2022–2023, menjadi pihak yang perlu mendapat kejelasan mengenai status pemeriksaannya.

Begitu pula Tri Adhianto dalam kapasitasnya sebagai KPM saat periode yang dipersoalkan, sepanjang keterangannya relevan dengan penyidikan.

Belum adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana penyidik menelusuri peran pejabat yang berkaitan dengan kebijakan dan pengawasan perusahaan daerah.

Kejagung perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan tahapan penyidikan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Publik Menunggu Pengungkapan Perkara Rp2 Triliun

Perkara dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 triliun membutuhkan pengusutan yang menyeluruh.

Besarnya nilai perkara membuat publik berkepentingan mengetahui bagaimana kerja sama dijalankan, bagaimana keputusan penting dibuat, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Pemeriksaan MAS dapat menjadi pintu untuk memperjelas keterkaitan antarpihak. Namun, perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah keterangan saksi tersebut mampu membuka rangkaian pengambilan keputusan yang selama ini dipertanyakan.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan sekadar siapa lagi yang akan diperiksa, melainkan apakah penyidik akan menelusuri seluruh rantai kewenangan, mulai dari pelaksana kebijakan hingga pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

Publik pun menunggu kejelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto dan pejabat lain yang relevan.

Penanganan perkara ini harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena kedudukan atau jabatannya.

Jangan sampai penyidikan berhenti pada pengumpulan keterangan dari para pelaksana, sementara pertanyaan mengenai dasar kebijakan, tanggung jawab pengawasan, dan pihak yang mengambil keputusan belum terjawab.

 

Porosbekasicom
Editor