Dalam pos

Tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, kondisi tersebut berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme birokrasi Pemkot Bekasi.

Keempat, suasana kerja dan profesionalisme pegawai. Persoalan pribadi yang terbawa ke lingkungan kerja berpotensi mengganggu hubungan antarrekan, khususnya jika terdapat dugaan perlakuan istimewa atau ketidakadilan dalam pembagian tugas.

Karena itu, tata kelola kepegawaian harus menjamin setiap ASN memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Berbagai risiko tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Keberadaan pasutri dalam satu OPD bukan bukti otomatis terjadinya KKN, tetapi potensi benturan kepentingannya tetap harus dipetakan dan ditangani.

BKPSDM Diminta Tidak Berhenti pada Alasan Kebutuhan SDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi perlu memastikan persoalan ini ditangani melalui evaluasi yang terukur.

Alasan kekurangan sumber daya manusia tidak seharusnya menutup ruang untuk menilai apakah penempatan pegawai telah sesuai dengan prinsip profesionalisme dan pencegahan konflik kepentingan.

Ada tiga langkah yang dapat dilakukan Pemkot Bekasi.

Pertama, mengevaluasi dan menata ulang penempatan pegawai. Jika ditemukan hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, Pemkot Bekasi perlu mempertimbangkan pemisahan tugas, perubahan rantai pelaporan, pembatasan kewenangan, atau mutasi ke OPD lain sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut bukan bentuk hukuman terhadap pegawai yang berstatus suami-istri, melainkan upaya menjaga independensi pelaksanaan tugas dan mencegah konflik kepentingan.

Kedua, melakukan audit penempatan ASN di seluruh OPD. Evaluasi seharusnya tidak hanya menyasar Distaru dan Bapenda. BKPSDM perlu memetakan penempatan pasutri di seluruh perangkat daerah, termasuk memeriksa struktur pelaporan, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Jika ditemukan indikasi penempatan yang tidak sesuai prosedur atau dipengaruhi kepentingan tertentu, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Porosbekasicom
Editor