Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas korupsi di sektor strategis kini menghadapi ujian melalui penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Migas Lapangan Jatinegara yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Perkara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun itu menuntut penanganan menyeluruh, mulai dari pengungkapan pihak yang bertanggung jawab hingga penelusuran aset dan aliran dana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial.

Penanganan perkara harus komprehensif, berorientasi pada hasil (result oriented), serta menyasar sektor strategis yang memiliki dampak sistemik.

Dalam pernyataannya pada Rabu 22 Oktober 2026, Kuntadi menyebut pola kejahatan korupsi semakin kompleks, dengan modus yang kian canggih dan kerugian yang terus membesar.

“Tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi.

Sektor SDA dan Kehutanan Jadi Fokus

Kejagung kini memusatkan perhatian pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik, termasuk sumber daya alam (SDA), kehutanan, lingkungan hidup, dan sektor terkait lainnya.

Praktisi hukum Bambang Sunaryo menilai arah penanganan perkara oleh Jampidsus Kuntadi sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya pemberantasan korupsi.

“Korupsi tidak boleh mengganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” ujar Bambang usai mengisi diskusi publik mengenai Akta Van Dading KSO Migas Perseroda Kota Bekasi yang digelar Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Bekasi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Bambang, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara juga harus menjadi bagian penting dari hasil penegakan hukum.

“Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak hanya mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Follow the Money, Jangan Berhenti pada Pelaku Perorangan

Bambang menilai tim Jampidsus telah menggunakan pendekatan berbasis pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dokumen dan barang bukti, analisis transaksi keuangan, penghitungan kerugian negara, serta keterangan ahli.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Penelusuran perkara juga perlu menggunakan metode follow the money, yakni mengikuti aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari suatu tindak pidana.

Dalam konteks ini, penyidikan tidak semestinya berhenti pada individu. Pertanggungjawaban korporasi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi,” jelas Bambang.

Kasus Migas Bekasi Jadi Ujian Konsistensi Jampidsus

Jika pemberantasan korupsi diarahkan pada sektor SDA dan perkara yang berdampak sistemik, penyidikan KSO Migas Lapangan Jatinegara menjadi salah satu perkara yang relevan untuk menguji konsistensi pendekatan tersebut.

Kasus yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi itu memiliki sejumlah aspek yang membutuhkan pendalaman penyidik.

Pertama, sektor sumber daya alam. Lapangan Migas Jatinegara berkaitan dengan pengelolaan sumber daya energi yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi memberikan penerimaan bagi daerah maupun negara.

Kedua, dugaan persoalan dalam proses renegosiasi dan perdamaian. Surat perintah tugas dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Plt Direktur Utama PD Migas Apung Widadi untuk melakukan renegosiasi kembali menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu ditelaah.

Begitu pula Akta Van Dading atau akta perdamaian tertanggal 6 April 2022 yang diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022, serta dugaan pengabaian Audit Investigatif BPKP dan Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Rangkaian tersebut perlu diuji melalui alat bukti dan proses hukum untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, siapa yang mengambil keputusan, serta bagaimana dampaknya terhadap kepentingan perusahaan daerah dan keuangan negara.

Ketiga, pertanggungjawaban korporasi. Foster Oil & Energy Pte Ltd beserta pihak-pihak terafiliasi perlu ditelusuri keterkaitannya berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada jajaran direksi BUMD apabila bukti menunjukkan adanya peran pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Keempat, pemulihan aset dan pendapatan asli daerah (PAD) . Publik menunggu kejelasan mengenai nilai kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum, aset yang berpotensi dipulihkan, serta dampak perkara terhadap penerimaan Kota Bekasi dan keuangan negara.

Aktor Intelektual dan Aliran Dana Perlu Ditelusuri

Pernyataan Kuntadi bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan secara parsial menjadi relevan dalam penanganan perkara migas Bekasi.

Prinsip tersebut menuntut penyidik mengurai keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk proses pengambilan keputusan, kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, peran korporasi, dan aliran dana.

Dugaan pertemuan di sebuah restoran di Jakarta Selatan serta dugaan dukungan terhadap Pilkada yang didesak sejumlah pihak untuk diusut juga perlu ditempatkan dalam proses penyidikan berbasis bukti.

Kebenaran dugaan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan sekadar asumsi.

Tantangan bagi Jampidsus adalah memastikan penyidikan menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara, tanpa membatasi penelusuran pada pelaku di tingkat operasional.

Kejagung sebelumnya telah menggelar barang bukti uang sitaan senilai Rp13 triliun dalam perkara korupsi lain. Dalam kasus migas Bekasi, publik pun menanti perkembangan konkret: sejauh mana aset dapat ditelusuri dan dipulihkan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara dengan potensi kerugian Rp2 triliun tersebut.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata kapan tersangka diumumkan, melainkan apakah penyidikan mampu mengungkap perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

 

Porosbekasicom
Editor