POROSBEKASI.COM – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengusut perkara kerja sama PT Migas Kota Bekasi Perseroda, sebelumnya PD Migas, dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
NCW menilai pengusutan perkara tersebut perlu mencakup seluruh proses pengambilan keputusan, mulai dari dasar hukum kerja sama, pelaksanaan negosiasi, hingga dampaknya terhadap hak dan keuangan perusahaan daerah.
Penelusuran juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh keputusan yang diambil telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul pemberitaan Porosbekasi.com pada 25 Oktober 2026 mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 539/156/2/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022.
Dalam pemberitaan tersebut, surat itu disebut ditandatangani Tri Adhianto ketika menjabat Plt. Wali Kota Bekasi.
SPT tersebut disebut memerintahkan Plt. Direktur PT Migas Perseroda, Apung Widadi, melakukan negosiasi terkait Joint Operating Agreement (JOA) dengan Foster Oil dan melaporkan perkembangannya kepada Plt Wali Kota Bekasi.
Pemberitaan yang sama menyebut Akta Perdamaian atau Van Dading antara PD Migas dan Foster Oil ditandatangani pada 6 April 2022. Selain itu, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 disebut memenangkan PD Migas.
Bagi NCW, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, sumber resmi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan kronologi, dasar kewenangan, dan hubungan hukum di antara keputusan yang diambil dalam perkara tersebut.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Setiap dokumen yang relevan harus diuji, mulai dari dasar kewenangan pengambilan keputusan, proses negosiasi, pelaksanaan kesepakatan, hingga dampaknya terhadap hak dan keuangan perusahaan daerah. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Senin (26/20/2026).
Seluruh Proses Pengambilan Keputusan Harus Diperiksa
NCW meminta penyidik menyusun kronologi perkara secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu dokumen atau tahapan tertentu.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup peraturan daerah yang berkaitan dengan perkara, akta perdamaian, putusan pengadilan, dokumen pembentukan dan pencabutan tim adendum, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), korespondensi, serta SPT tertanggal 25 Agustus 2022.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar. Di antaranya, apakah setiap keputusan diambil berdasarkan kewenangan yang sah, bagaimana proses negosiasi berlangsung, apakah kepentingan PT Migas Perseroda terlindungi, serta apakah terdapat konsekuensi terhadap keuangan perusahaan atau keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
NCW mengingatkan bahwa keberadaan SPT tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Begitu pula jabatan maupun tanda tangan seseorang tidak otomatis menjadi bukti keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.
Namun, prinsip kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.
“Jangan berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan perlunya penelusuran terhadap proses pengambilan keputusan. Namun, siapa pun yang dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujar Herman.
NCW Minta Ketua DPRD Kota Bekasi Jelaskan Fungsi Pengawasan
Selain mendorong penyidik menelusuri rangkaian keputusan, NCW meminta Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap PT Migas Perseroda.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah sejak 2022 terdapat laporan, pembahasan, atau langkah pengawasan DPRD terkait kerja sama perusahaan daerah dengan Foster Oil.
NCW menegaskan, permintaan penjelasan itu bukan tuduhan bahwa Sardi mengetahui atau terlibat dalam proses negosiasi. SPT yang ditujukan kepada Plt.
Direktur PT Migas Perseroda tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Ketua DPRD mengetahui isi maupun pelaksanaan negosiasi tersebut.
Karena itu, informasi mengenai kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan pihak tertentu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak menyimpulkan Ketua DPRD mengetahui atau terlibat. Kami mendorong klarifikasi agar publik memperoleh penjelasan yang utuh. Yang harus dibuka adalah faktanya, yang harus diuji adalah buktinya, dan yang harus ditegakkan adalah hukumnya,” tegas Herman.
Lima Pokok Sikap NCW Bekasi Raya
Sebagai bagian dari kontrol sosial, NCW DPD Bekasi Raya menyampaikan delapan sikap yang tercantum dalam dokumen Pernyataan Sikap NCW DPD Bekasi Raya. Lima pokok yang disampaikan dalam keterangan tersebut meliputi:
1. Mendukung Jampidsus mengusut perkara secara profesional dan tanpa tebang pilih berdasarkan alat bukti.
2. Meminta penelusuran peran seluruh pihak yang relevan, baik dari unsur pemerintah daerah, jajaran perusahaan perseroda, maupun pihak swasta, sesuai kebutuhan penyidikan.
3. Mendorong DPRD Kota Bekasi menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasannya.
4. Meminta Pemerintah Kota Bekasi dan PT Migas Perseroda membuka dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
5. Mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara tertib, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
NCW juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memperoleh ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang dan tidak mendahului proses pembuktian hukum.
Kepentingan Daerah Jangan Sampai Terabaikan
NCW menegaskan, penanganan perkara kerja sama Migas Bekasi harus berorientasi pada kepastian hukum, transparansi pengelolaan perusahaan daerah, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan perusahaan maupun daerah, seluruhnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab, sepenuhnya harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga mampu menjelaskan pertanggungjawaban atas keputusan yang berdampak terhadap perusahaan daerah.
“Prinsip NCW jelas, tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman tanpa pembuktian. Kepentingan daerah harus dilindungi, dan setiap pihak harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum,” tutup Herman.







Tinggalkan Balasan