POROSBEKASI.COM – Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi hingga penerbitan perintah renegosiasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd asal Singapura menjadi rangkaian tindakan yang perlu ditelusuri dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan migas senilai Rp2 triliun.
Nama Tri Adhianto, yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, ikut menjadi sorotan.
Data yang diperoleh PorosBekasi menyebutkan, Tri Adhianto menunjuk Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi. Tri juga disebut menerbitkan surat perintah tugas kepada Apung untuk melakukan renegosiasi dan berdamai dengan Foster Oil pada 2022.
Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan kepala daerah dalam mengarahkan keputusan bisnis BUMD, terutama ketika keputusan itu berkaitan dengan sengketa pengelolaan migas dan putusan Mahkamah Agung (MA)?
Perdamaian yang dipersoalkan adalah Kesepakatan Perdamaian 6 April 2022 yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 25 April 2022.
Dokumen tersebut belakangan dikaitkan dengan upaya mengesampingkan Putusan MA Nomor 985K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022 melalui Surat Panitera Muda Perdata Nomor 2436/PAN.2/1048 SK/Perd/2024.
Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai keputusan administratif atau sengketa bisnis biasa. Legalitas pengangkatan pejabat, batas kewenangan KPM, prosedur pengambilan keputusan, hingga dasar hukum perdamaian perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan Plt Dirut Dipersoalkan, PP 54/2017 Jadi Rujukan
Pengangkatan Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi menjadi salah satu titik yang perlu diuji. Pasalnya, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur ketentuan pemilihan anggota direksi BUMD.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi terdapat dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Redaksi menilai, apabila pengangkatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, termasuk persyaratan seleksi yang relevan, legalitas keputusan itu patut dipertanyakan.
Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya pengangkatan Apung tidak bisa hanya didasarkan pada statusnya sebagai pejabat pelaksana tugas. Dasar pengangkatan, ketentuan yang berlaku bagi posisi Plt, serta ruang lingkup kewenangannya perlu diperiksa melalui dokumen resmi.
Hal yang lebih krusial ialah apakah pejabat berstatus Plt memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait perdamaian yang berpotensi memengaruhi hak tagih dan kepentingan keuangan perusahaan daerah dalam perkara bernilai besar?
Jika kewenangan tersebut tidak dimiliki atau persetujuan organ perusahaan yang diwajibkan tidak dipenuhi, keputusan perdamaian dapat menghadapi persoalan hukum serius.
Perintah Perdamaian dan Potensi Konflik Kepentingan
Penerbitan surat perintah tugas kepada Apung Widadi untuk melakukan renegosiasi dengan Foster Oil juga membutuhkan pemeriksaan mendalam.
Kedudukan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota sekaligus KPM membuat batas antara kewenangan pemilik modal dan kewenangan direksi menjadi penting untuk ditelusuri.
Dalam tata kelola BUMD, direksi menjalankan pengurusan perusahaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keputusan strategis tertentu dapat mensyaratkan persetujuan organ perusahaan, bergantung pada anggaran dasar dan peraturan yang mengaturnya.
Karena itu, keberadaan surat perintah dari kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prosedur perdamaian telah terpenuhi. Sebaliknya, dokumen tersebut perlu diuji untuk mengetahui apakah perintah itu berada dalam lingkup kewenangan yang sah dan apakah proses pengambilan keputusan tetap memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Porosbekasi.com menilai, apabila pengangkatan pejabat dan perintah perdamaian memang berasal dari pihak yang sama, independensi pengambilan keputusan harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Penyidik perlu memastikan apakah Apung bertindak berdasarkan pertimbangan korporasi yang sah atau menjalankan instruksi tanpa melalui mekanisme persetujuan yang diwajibkan.
Dugaan pelanggaran kewenangan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan pihak terkait, bukan semata-mata disimpulkan dari jabatan yang pernah diemban.
Tiga Persoalan Hukum dalam Kesepakatan Perdamaian
Porosbekasi menilai terdapat sedikitnya tiga persoalan hukum yang perlu ditelusuri dalam Kesepakatan Perdamaian antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil.
Pertama, legalitas kewenangan pihak yang menandatangani.
Penyidik perlu memeriksa dasar pengangkatan Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama, batas kewenangannya, serta ada atau tidaknya persetujuan organ perusahaan yang disyaratkan untuk membuat kesepakatan tersebut.
Apabila ditemukan cacat kewenangan atau pelanggaran prosedur yang bersifat mendasar, keabsahan perjanjian dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua, objek perdamaian dan dugaan kerugian negara.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara melalui skema KSO-JOA pada periode 2009–2024.
Pengelolaan migas itu kini menjadi bagian dari penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi yang disebut mencapai Rp2 triliun.
Aspek yang harus diperiksa meliputi dasar hukum kerja sama, pemenuhan perizinan, proses renegosiasi, serta dampak kesepakatan terhadap hak dan kewajiban para pihak.
Apabila terbukti objek perjanjian bertentangan dengan ketentuan hukum atau dibuat dengan sebab yang terlarang, Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUHPerdata dapat menjadi bagian dari analisis keabsahan perjanjian.
Meski demikian, dugaan korupsi yang sedang disidik tidak otomatis membuat setiap perjanjian terkait menjadi batal demi hukum. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur hukum yang terpenuhi, dan pemeriksaan terhadap dokumen terkait.
Ketiga, hubungan kesepakatan dengan putusan Mahkamah Agung.
Kesepakatan Perdamaian tercatat bertanggal 6 April 2022, sedangkan Putusan MA Nomor 985K/Pdt/2022 bertanggal 7 April 2022. Akta perdamaian kemudian dibuat pada 25 April 2022.
Pada 23 September 2024, kesepakatan tersebut dikaitkan dengan Surat Panitera Muda Perdata Nomor 2436/PAN.2/1048 SK/Perd/2024 yang disebut digunakan untuk mengesampingkan putusan kasasi.
Urutan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, ruang lingkup, dan akibat hukum surat pada 2024 itu. Penyidik perlu menelusuri isi lengkap putusan MA, dokumen perdamaian, serta surat yang diterbitkan pada 2024 untuk mengetahui apakah terdapat pertentangan hukum dan bagaimana masing-masing dokumen memengaruhi status sengketa.
Klaim bahwa perdamaian merupakan upaya menganulir putusan kasasi juga perlu diuji berdasarkan isi dan kedudukan hukum masing-masing dokumen, bukan hanya urutan penerbitannya.
Jampidsus Didesak Periksa Tri Adhianto
Terungkapnya dugaan keterlibatan Tri Adhianto dalam penunjukan Apung Widadi dan penerbitan perintah renegosiasi memperkuat alasan bagi penyidik untuk menelusuri proses pengambilan keputusan di tingkat Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap Tri diperlukan untuk mengklarifikasi kapasitasnya saat itu sebagai Plt Wali Kota sekaligus KPM, dasar penerbitan surat tugas, serta pertimbangan yang melatarbelakangi perdamaian dengan Foster Oil.
Meski demikian, penunjukan pejabat dan penerbitan surat perintah belum dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai aktor intelektual tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan bukti mengenai peran, pengetahuan, tindakan, serta keterkaitan pihak tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disidik.
Atas dasar itu, Jampidsus Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Menyita dan memeriksa surat keputusan pengangkatan Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi yang ditandatangani Tri Adhianto.
2. Menelusuri dan memeriksa surat perintah tugas atau disposisi dari Tri kepada Apung terkait renegosiasi dan perdamaian dengan Foster Oil.
3. Memeriksa Tri Adhianto terkait perannya sebagai Plt Wali Kota dan KPM pada saat proses perdamaian berlangsung, termasuk dasar kewenangan dan pertimbangan yang digunakannya.
4. Menelusuri aliran dana sebelum dan sesudah perdamaian, serta menguji apakah terdapat keuntungan tidak sah atau kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut.
Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah keputusan perdamaian diambil melalui prosedur yang sah atau justru mengandung penyimpangan yang merugikan perusahaan daerah dan keuangan negara.
Kasus Migas Bekasi Tak Boleh Berhenti pada Direksi BUMD
Perkara KSO-JOA Lapangan Jatinegara bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan daerah. Dugaan korupsi senilai Rp2 triliun, keberadaan kesepakatan perdamaian, dan kaitannya dengan putusan MA membuat proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemkot Bekasi perlu dibuka secara terang.
Penyidik harus menelusuri siapa yang mengusulkan perdamaian, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana kewenangan masing-masing pihak dijalankan, serta apa dampaknya terhadap hak PD Migas dan keuangan negara.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki peran, tanpa berhenti pada pejabat yang menandatangani dokumen di tingkat operasional.
Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap individu juga harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam perdamaian PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.







Tinggalkan Balasan