POROSBEKASI.COM – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan sejumlah keluhan dari calon manajer yang mendapat lokasi tugas jauh dari domisili asal.
Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial Simkopdes dan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah informasi penempatan manajer diumumkan.
Sejumlah calon manajer mempertanyakan alasan mereka ditempatkan di wilayah yang berbeda jauh dari tempat tinggal, sementara di daerah asal masih terdapat titik KDKMP.
Seperti diketahui, pengangkatan manajer KDKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Informasi penempatan dapat diakses melalui laman resmi Simkopdes.
Para manajer yang telah ditetapkan juga berstatus sebagai Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja selama dua tahun.
Keluhan Manajer Ditempatkan Jauh
Kolom komentar akun media sosial Simkopdes dan PT Agrinas Pangan Nusantara dipenuhi tanggapan calon manajer yang mempertanyakan lokasi penugasan mereka.
Sejumlah warganet mengaku mendapatkan penempatan lintas wilayah hingga lintas pulau, meski terdapat titik KDKMP yang lokasinya lebih dekat dengan domisili.
“Dibilang daerah kami penuh dan kekurangan gerai, tapi kenapa provinsi lain ngisi Kopdes daerah kami? Kenapa enggak diutamakan kami yang berdomisili dulu?” tulis salah satu warganet di akun media sosial Simkopdes, @pra****s
Keluhan serupa disampaikan calon manajer lain yang mengaku harus berpindah dari Sumatera ke Sulawesi.
“Saya dari Sumatera ke Sulawesi, sedangkan di kampung saya yang ngisi orang Jawa. Jadi, ini bagaimana maksud penempatannya?” tulis akun @rab*****0
Ada pula calon manajer yang mempertanyakan keputusan penempatan karena lokasi KDKMP di sekitar tempat tinggalnya disebut masih tersedia.
“Ada Kopdes yang cuma beberapa menit dari rumah, malah terlempar jauh lintas pulau. Masa dekat diisi orang luar, sedangkan saya dilempar jauh,” tulis akun @nur********1
Manajer Minta Tunjangan Akomodasi
Selain lokasi penempatan, calon manajer juga menyoroti kebutuhan biaya apabila harus bekerja jauh dari tempat tinggal.
Sebagian warganet meminta adanya tambahan tunjangan akomodasi, terutama bagi mereka yang memperoleh penempatan hingga ratusan kilometer dari domisili.
“Kita butuh win-win solution, seperti saya ditempatkan di yang jarak 550 Km dari rumah, kalau emang penempatan enggak bisa diupayakan, tolong keadilan terkait tunjangan yang kita dapat,” tulis @mut********_
“Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK,” lanjutnya.
Keluhan mengenai biaya hidup juga disampaikan calon manajer lainnya yang ditempatkan di luar wilayah KTP.
“Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil,” tulis @mhd******2.
Penempatan Tidak Hanya Berdasarkan Jarak
Menanggapi keluhan tersebut, Simkopdes menjelaskan bahwa penentuan lokasi penugasan manajer KDKMP tidak hanya menggunakan faktor jarak dari domisili.
Melalui keterangan yang dibagikan akun @simkopdes, sistem penempatan disebut mencocokkan sejumlah faktor dengan ketersediaan titik KDKMP.
“Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan kebutuhan antarwilayah,” tulis dalam keterangan tersebut, dikutip Senin (28/9/2026).
Simkopdes menjelaskan setiap titik KDKMP memiliki kuota tertentu. Karena itu, lokasi yang paling dekat dengan domisili tidak selalu tersedia bagi seluruh calon manajer.
Dengan mekanisme tersebut, penempatan manajer dapat berlangsung di lokasi yang tidak menjadi pilihan terdekat dengan domisili masing-masing.
Mayoritas Masih Dekat Domisili
Di tengah keluhan mengenai penempatan lintas wilayah, Simkopdes menyebut mayoritas manajer KDKMP masih mendapatkan lokasi tugas yang relatif dekat dengan domisili asal.
Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili.
Sementara itu, 71,91 persen manajer ditempatkan dalam radius maksimal 50 kilometer dari domisili asal.
Berdasarkan wilayah administratif, sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal.
Kemudian, 88,28 persen manajer masih mendapatkan penempatan di provinsi asal, sedangkan 11,27 persen ditempatkan di provinsi berbeda.
Data tersebut menjadi penjelasan Simkopdes terkait mekanisme penempatan setelah munculnya keluhan calon manajer mengenai lokasi tugas yang dinilai terlalu jauh dari domisili.







Tinggalkan Balasan