POROSBEKASI.COM – Keterlibatan pucuk pimpinan daerah dalam sengkarut hukum PD Migas Bekasi kini semakin terang.
Dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Bekasi Nomor 539/156/2/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Tri Adhianto, menjadi bukti baru yang krusial.
Persoalannya, perintah tersebut terbit setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 yang disebut memenangkan PD Migas. Sementara itu, Akta Perdamaian atau Van Dading antara PD Migas dan Foster Oil tercatat ditandatangani pada 6 April 2022.
Dokumen ini sekaligus mematahkan klaim ketidaktahuan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi atas polemik kerja sama dengan pihak swasta tersebut.
Isi SPT Tri Adhianto: Apung Widadi Diperintahkan Negosiasi JOA
SPT tersebut diterbitkan dengan mengacu pada tiga dasar, yakni:
1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perseroda Migas, yang ditetapkan pada 16 Maret 2022.
2. Risalah RUPS PT Migas Perseroda Tahun 2022 Nomor 539/RR.02/Setda.Ek.
3. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.272-Ek/VIII/2022 tentang pencabutan Keputusan Wali Kota Nomor 539/Kep.08-Ek/I/2019 mengenai Tim Penyusun Adendum Perjanjian antara PD Migas dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Dalam bagian perintah, SPT tersebut menyebut:
MEMERINTAHKAN Kepada: APUNG WIDADI – Plt. Direktur PT. Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Untuk: 1. Melaksanakan Negosiasi JOA antara PT. Migas (Perseroda) dengan Foster Oil & Energy, Pte. Ltd dengan berorientasi pada kemampuan PT. Migas (Perseroda) dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2. Melaporkan progres pelaksanaan Negosiasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi.
Isi dokumen tersebut memperlihatkan bahwa negosiasi JOA bukan sekadar wacana, melainkan tugas yang secara tertulis diberikan kepada Plt Direktur PT Migas Perseroda. Apung juga diwajibkan melaporkan perkembangan negosiasi kepada Plt Wali Kota.
Karena itu, penyidik perlu menguji latar belakang perintah tersebut, termasuk dokumen pendukung, hasil RUPS, proses pencabutan keputusan sebelumnya, serta hubungan antara negosiasi dan akta perdamaian yang telah ditandatangani.
Tiga Kejanggalan yang Perlu Dijawab Jampidsus
1. Putusan kasasi sudah keluar, mengapa negosiasi JOA kembali diperintahkan?
Putusan Kasasi MA Nomor 985 K/Pdt/2022 disebut memenangkan PD Migas. Namun, pada 25 Agustus 2022, Tri Adhianto menerbitkan SPT yang memerintahkan Apung Widadi bernegosiasi kembali dengan Foster Oil.
Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan membaca SPT. Penyidik perlu memeriksa amar putusan secara utuh, objek sengketa, status dan akibat hukum Van Dading, serta hubungan antara putusan kasasi dan negosiasi yang diperintahkan.
Apakah negosiasi tersebut merupakan langkah bisnis yang memiliki dasar hukum, atau justru berpotensi bertentangan dengan kepentingan hukum PD Migas? Jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
2. Pencabutan tim adendum lama dan dasar pengambilan keputusan.
SPT tersebut diterbitkan dengan salah satu dasar berupa keputusan pencabutan tim penyusun adendum perjanjian yang dibentuk pada 2019. Perubahan ini perlu dijelaskan, terutama mengenai alasan pencabutan, mekanisme pembentukan tim atau penugasan baru, serta keterkaitannya dengan keputusan RUPS.
Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 58 dan Pasal 59 sebagaimana dirujuk dalam naskah ini, juga perlu dikaji bersama ketentuan peralihan perjanjian dan aset serta aturan mengenai BUMD.
Penyidik perlu memastikan apakah seluruh prosedur dan kewenangan telah dipenuhi. Jika terdapat keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditelusuri siapa yang menetapkan, apa dasar pertimbangannya, dan apakah keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah.
3. Apakah SPT dapat membuktikan adanya kesengajaan?
Pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut menilai SPT sebagai dokumen penting untuk menelusuri dugaan kesengajaan atau mens rea. Alasannya, terdapat perintah tertulis dari Plt Wali Kota kepada Plt Direktur untuk melakukan negosiasi dengan Foster Oil setelah putusan kasasi disebut memenangkan PD Migas.
Namun, keberadaan perintah tertulis tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Penyidik tetap harus membuktikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, tujuan yang melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu, serta unsur-unsur pidana lain yang relevan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang memperoleh manfaat harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
LINAP Pertanyakan Posisi Plt Wali Kota dan Kewenangan RUPS
Baskoro dari LINAP menegaskan: “Jika Perda 7/2022 bilang Perseroda milik daerah dan RUPS adalah kekuasaan tertinggi, maka SPT ini menunjukkan Plt Wali Kota mengambil alih peran RUPS tanpa kontrol DPRD. Padahal DPRD yang ikut setujui Perda-nya.”
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan tata kelola perusahaan daerah, terutama batas kewenangan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan atas modal daerah dan kewenangan RUPS dalam Perseroda.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada isi perintah negosiasi. Jampidsus perlu menelusuri apakah penerbitan SPT telah sesuai dengan mekanisme tata kelola BUMD, bagaimana posisi risalah RUPS yang dijadikan dasar, dan apakah DPRD maupun perangkat daerah terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penyidikan. Akan tetapi, kesimpulan mengenai pelanggaran hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti.
HR dari Foster Oil Perlu Ditanya soal Rangkaian Keputusan
Pemeriksaan saksi berinisial HR dari Foster Oil pada 23 Oktober 2026 juga membuka peluang bagi penyidik untuk menguji hubungan antara pihak korporasi dan pengambilan keputusan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Salah satu pertanyaan yang perlu didalami adalah apakah penerbitan SPT pada Agustus 2022 berkaitan dengan komunikasi atau pertemuan antara pihak Foster Oil dan pejabat daerah sebelumnya, termasuk dugaan pertemuan di sebuah restoran di Jakarta Selatan yang disebut-sebut memperkenalkan Apung Widadi sebagai calon direktur utama.
Keterangan tersebut harus dikonfirmasi melalui saksi lain, dokumen, dan bukti komunikasi yang relevan. Penyidik juga perlu menelusuri apakah ada kesepakatan, janji, atau transaksi yang berkaitan dengan negosiasi JOA maupun akta perdamaian.
Jika ditemukan indikasi aliran dana, penelusuran dapat dilanjutkan untuk mengidentifikasi asal dana, penerima, tujuan transaksi, serta kaitannya dengan keputusan yang dipersoalkan.
Kronologi Dokumen yang Harus Dibuka Secara Utuh
Berikut rangkaian tanggal yang menjadi sorotan dalam dokumen dan uraian perkara:
• 16 Maret 2022: Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perseroda Migas ditetapkan oleh Plt Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono dan diundangkan oleh Sekda Reny Hendrawati, sebagaimana disebut dalam naskah.
• 6 April 2022: Akta Van Dading atau perdamaian antara PD Migas dan Foster Oil disebut ditandatangani.
• 7 April 2022: Putusan Kasasi MA Nomor 985 K/Pdt/2022 disebut keluar dan memenangkan PD Migas/Pertamina EP. Amar putusan dan hubungannya dengan akta perdamaian perlu diperiksa secara utuh.
• 25 Agustus 2022: Tri Adhianto menerbitkan SPT Nomor 539/156/2/Setda.Ek yang memerintahkan Apung Widadi melakukan negosiasi JOA dengan Foster Oil dan melaporkan perkembangannya kepada Plt Wali Kota.
Rangkaian tanggal tersebut memperlihatkan mengapa dokumen 25 Agustus 2022 perlu diuji dalam konteks keseluruhan perkara.
Namun, kronologi saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Hubungan hukum antara putusan kasasi, Van Dading, pencabutan tim adendum, dan SPT harus dibuktikan melalui dokumen asli serta keterangan pihak-pihak terkait.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab Jampidsus bukan hanya siapa yang menjalankan negosiasi, melainkan juga siapa yang mengambil keputusan, apa dasar kewenangannya, dan apakah keputusan itu menimbulkan keuntungan yang tidak semestinya atau kerugian bagi perusahaan daerah.
Dokumen SPT tersebut layak ditelusuri secara serius. Hasil penyidikanlah yang harus menentukan apakah terdapat pelanggaran tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi serta siapa yang bertanggung jawab.







Tinggalkan Balasan