POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan kejelasan mengenai pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi periode 2009–2024.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi apakah Tri telah diperiksa atau kapan pemanggilannya dijadwalkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik di tengah penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi pada 17 September 2026 dan menyita dokumen perjanjian kerja sama operasi (KSO) serta RKAB. Namun, berdasarkan data hingga 24 September 2026, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka.
Situasi tersebut menjadi ujian bagi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut penegakan hukum pada dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan on the track.
Publik kini menunggu bukti bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan kerugian negara Rp2 triliun ini berjalan konsisten, termasuk dalam menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Arahan Wali Kota Jadi Pertanyaan
Praktisi hukum Bambang Sunaryo menjelaskan, penyidik memiliki alasan untuk menjaga kerahasiaan materi penyidikan demi kepentingan pembuktian. Namun, proses tersebut tetap harus mengungkap konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.
Salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah pernyataan Pemkot Bekasi pada 15 Juli 2025 bahwa renegosiasi kenaikan porsi dari 10 persen menjadi 20 persen terjadi “berkat arahan Wali Kota”.
Pernyataan itu perlu diuji untuk memastikan dasar kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan dampaknya terhadap pengelolaan BUMD. Arahan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi relevan untuk didalami dalam penyidikan.
Penyidik juga perlu menelaah Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022, Akta Van Dading tertanggal 6 April 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.
FORKIM Desak Pengusutan Menyeluruh
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) Bekasi mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada jajaran direksi BUMD. Pihak yang menandatangani maupun menyetujui Van Dading juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangannya.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian, bukan asumsi.
Kejagung memang berwenang menjaga kerahasiaan penyidikan. Meski demikian, publik berhak menunggu perkembangan yang jelas dalam perkara bernilai besar ini.
Kini, Jampidsus dituntut membuktikan bahwa penyidikan berjalan di jalur yang benar, dengan menelusuri seluruh rangkaian keputusan dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum.







Tinggalkan Balasan