Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemangkasan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK), mulai 25 Oktober 2026, tidak serta-merta menjamin keuntungan pedagang meningkat.

Di tengah kenaikan biaya produksi dan persaingan harga, pelaku UMKM tetap perlu mengatur pengeluaran agar insentif yang diterima tidak habis untuk menekan harga jual.

Praktisi UMKM sekaligus Ketua DPP Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Partai Gema Bangsa, Henky Eko Sriyantono, mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan pemangkasan biaya layanan harus dilihat dari dampaknya terhadap laba bersih dan keberlangsungan usaha.

Menurut Henky, beban yang ditanggung pedagang tidak hanya berasal dari komisi atau biaya administrasi platform digital.

Kenaikan harga bahan baku, kebutuhan kemasan, pengeluaran promosi, hingga kompetisi harga antarpedagang turut menentukan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh.

Situasi tersebut membuat peningkatan penjualan belum tentu memperbaiki kondisi keuangan usaha. Apabila biaya operasional terus meningkat atau pedagang menurunkan harga untuk mengimbangi pesaing, penghematan biaya marketplace bisa kehilangan manfaat ekonominya.

“Pemangkasan biaya marketplace patut diapresiasi, tetapi jangan sampai pemerintah merasa tugasnya selesai setelah mengumumkan kebijakan. Yang dibutuhkan UMKM adalah pengurangan beban yang benar-benar terasa dan berdampak pada peningkatan laba bersih,” tegasnya, Sabtu 24 Oktober 2026.

Ia menilai pelaku UMKM perlu memanfaatkan penghematan biaya secara terencana, bukan sekadar menjadikannya ruang untuk memberikan diskon lebih besar kepada konsumen.

Tanpa perhitungan bisnis yang tepat, persaingan harga justru berpotensi menggerus margin keuntungan yang seharusnya dapat dipertahankan.

“Jangan sampai penghematan biaya justru habis untuk perang harga. UMKM perlu menggunakan manfaat insentif untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Henky mendorong pelaku usaha memperbaiki penghitungan harga pokok penjualan (HPP) agar seluruh komponen biaya dapat diperhitungkan sebelum menetapkan harga jual.

Perhitungan tersebut penting untuk mengetahui batas harga yang masih memberikan keuntungan dan menghindari keputusan bisnis yang hanya mengejar omzet.

Selain mengendalikan biaya, UMKM juga perlu meningkatkan kualitas produk dan membangun pelanggan loyal. Strategi tersebut dapat membantu usaha mempertahankan konsumen tanpa harus terus-menerus mengandalkan potongan harga untuk bersaing di marketplace.

Di sisi lain, pemerintah dan pengelola platform digital perlu memastikan skema insentif diterapkan secara transparan. Informasi mengenai komponen biaya sebelum dan sesudah pemotongan harus mudah dipahami agar pedagang dapat menghitung nilai penghematan secara tepat.

Program tersebut juga perlu dievaluasi berdasarkan manfaat yang benar-benar dirasakan penerima. Pasalnya, insentif hanya akan efektif apabila mampu mengurangi beban usaha sekaligus memberi ruang bagi pedagang untuk memperkuat modal dan meningkatkan produktivitas.

Henky menegaskan, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar besarnya persentase potongan biaya layanan. Dampaknya terhadap peningkatan laba bersih, daya tahan usaha, dan kemampuan UMKM untuk berkembang harus menjadi perhatian utama.

“Pemerintah dan marketplace harus membuktikan bahwa kebijakan ini benar-benar membantu UMKM naik kelas. Jangan hanya memangkas biaya di atas kertas, tetapi pastikan manfaatnya nyata bagi pedagang kecil,” tandasnya.

 

Porosbekasicom
Editor