Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Sepuluh bidang tanah berstatus SHGB yang dijadikan jaminan kredit PT RN perlu ditelusuri, mulai dari legalitas kepemilikan hingga proses penilaian dan pengikatan agunan.

Penggunaan 10 bidang tanah sebagai agunan fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dipersoalkan Center for Budget Analysis (CBA).

Organisasi tersebut mempertanyakan kelayakan aset senilai Rp110,9 miliar yang disebut mencakup taman kanak-kanak (TK) yang masih beroperasi, gudang yang disewakan, hingga makam yang dikenal masyarakat sebagai kuburan Nyi Brintik.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai proses penjaminan aset tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas objek agunan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan CBA, persoalan ini bermula dari pengajuan suplesi kredit oleh PT RN kepada Bank BJB pada 2021. Pengajuan tersebut bertujuan menambah plafon kredit sekaligus memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman yang sebelumnya telah diberikan.

Dalam proses itu, PT RN disebut mengajukan tambahan agunan berupa aset tetap milik perusahaan dan kelompok usahanya. Agunan tersebut terdiri atas 10 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di sejumlah lokasi, yakni Balerante, Palimanan Timur, Palimanan Barat, Palimanan, dan Semplo.

Uchok menyebut sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama PT PG2 dan dilengkapi Surat Hak Tanggungan (SHT). Berdasarkan informasi CBA, total nilai agunan dari 10 bidang tanah itu mencapai Rp110,9 miliar.

Namun, CBA mempertanyakan kondisi faktual sejumlah objek tanah yang digunakan sebagai jaminan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan TK yang disebut masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Kalau ada taman kanak-kanak yang masih aktif digunakan sebagai tempat pendidikan, bagaimana aset tersebut dijadikan agunan kredit?” kata Uchok kepada awak media, Sabtu 24 Oktober 2026.

Menurut CBA, status TK tersebut perlu diperiksa untuk memastikan siapa pemilik sah aset, apakah pihak yang menjaminkan memiliki kewenangan hukum, serta bagaimana dampaknya apabila debitur gagal memenuhi kewajiban kredit dan agunan harus dieksekusi.

Meski demikian, keberadaan fasilitas pendidikan di atas tanah yang dijaminkan tidak otomatis membuat aset tersebut tidak boleh menjadi agunan. Penilaiannya harus mengacu pada status kepemilikan, dokumen hak atas tanah, perjanjian penggunaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gudang Disewakan Juga Dipertanyakan

Selain bangunan TK, Uchok mengungkapkan adanya gudang yang menurut informasi CBA telah disewakan selama kurang lebih enam bulan. Gudang tersebut disebut digunakan untuk kegiatan produksi briket arang.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai apakah status penyewaan telah diperhitungkan dalam penilaian agunan dan analisis risiko kredit. CBA menilai perlu ada pemeriksaan terhadap nilai ekonomis bangunan, perjanjian sewa, serta hak pihak ketiga yang menggunakan objek tersebut.

Informasi mengenai gudang itu juga perlu dicocokkan dengan dokumen penilaian aset yang digunakan Bank BJB ketika memproses tambahan fasilitas kredit PT RN. Dengan begitu, dapat diketahui apakah kondisi aktual objek telah diperhitungkan secara memadai dalam penetapan nilai jaminan.

Makam Nyi Brintik di Objek Agunan

Sorotan lainnya berkaitan dengan keberadaan makam Belanda di salah satu bidang tanah yang disebut menjadi agunan Bank BJB. Makam tersebut dikenal oleh masyarakat sekitar dengan sebutan kuburan Nyi Brintik.

Keberadaan makam itu menambah sejumlah pertanyaan mengenai kondisi fisik tanah, riwayat dan status kepemilikannya, serta kemungkinan adanya kepentingan masyarakat atau aspek pelestarian yang perlu diperhatikan dalam proses penjaminan maupun eksekusi aset.

Uchok juga melontarkan sindiran mengenai kemungkinan hubungan makam tersebut dengan taman makam keluarga milik Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB (YKP Bank BJB) di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Meski demikian, dugaan keterkaitan antara makam Nyi Brintik dan taman makam keluarga tersebut belum didukung bukti yang memastikan adanya hubungan. Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui penelusuran dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

Keberadaan makam maupun bangunan yang digunakan pihak lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pemberian kredit. Hal yang perlu dipastikan adalah legalitas tanah, kewenangan pihak yang menjaminkan, serta kesesuaian proses penilaian dan pengikatan agunan dengan ketentuan yang berlaku.

CBA Desak Kejagung Telusuri Proses Kredit

Atas sejumlah persoalan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung menelusuri proses penjaminan aset yang disebut mencakup bangunan TK dan makam Nyi Brintik.

Menurut Uchok, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh objek telah memenuhi persyaratan sebagai jaminan kredit, bagaimana penilaian agunan dilakukan, serta apakah proses penambahan fasilitas pinjaman telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Nilai agunan yang mencapai Rp110,9 miliar dinilai membuat transparansi proses penilaian menjadi penting. Penetapan nilai tersebut semestinya didukung dokumen yang sah dan analisis profesional terhadap kondisi serta status hukum setiap objek.

Meski begitu, besarnya nilai agunan dan keberadaan fasilitas pendidikan maupun makam di atas tanah yang dijaminkan bukan bukti otomatis terjadinya tindak pidana. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kredit, sertifikat tanah, akta pemberian hak tanggungan, laporan penilaian aset, serta bukti lain yang relevan.

CBA juga meminta agar penelusuran mencakup proses pengajuan suplesi kredit PT RN pada 2021, termasuk hubungan kepemilikan antara PT RN, PT PG2, dan perusahaan lain dalam kelompok usaha tersebut.

Di sisi lain, klarifikasi Bank BJB diperlukan untuk menjelaskan proses penerimaan dan penilaian 10 bidang tanah itu, termasuk pemeriksaan status hukum serta kondisi aktual setiap objek sebelum dijadikan agunan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan penyimpangan dalam penjaminan aset tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran hukum telah terjadi.

CBA menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh agar penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit perbankan dapat dipastikan dan potensi persoalan hukum di kemudian hari bisa diantisipasi.

 

Porosbekasicom
Editor