POROSBEKASI.COM – Kebijakan pelarangan parkir kendaraan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai keluhan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa terbebani.
Pegawai yang sebelumnya dapat memarkirkan kendaraan secara gratis di lingkungan kantor kini harus mengeluarkan biaya Rp4.000 setiap kali parkir di luar area tersebut.
Kebijakan ini menambah pengeluaran rutin pegawai, terutama ASN pengguna sepeda motor yang harus membayar parkir setiap hari kerja.
“Bayangkan saja bang, yang biasanya gratis sekarang harus bayar,” keluh salah satu ASN pengguna sepeda motor yang meminta namanya dirahasiakan, Juma?, Jumat (23/10/2026).
Beban tambahan tersebut menjadi persoalan karena harus ditanggung dari penghasilan pegawai sendiri. Jika dihitung berdasarkan 26 hari kerja, biaya parkir Rp4.000 per hari mencapai Rp104.000 per bulan.
Pengeluaran itu bahkan bisa membengkak menjadi Rp208.000 per bulan apabila pegawai dikenai biaya dua kali sehari, misalnya saat keluar dan masuk kembali ke area parkir.
“Bayangkan aja kalau Rp4.000 dikalikan satu bulan udah berapa pengeluaran tambahan kami,” ujarnya lirih.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan kebijakan Pemkot Bekasi terhadap pegawainya. Di tengah tuntutan kedisiplinan dan kinerja ASN, muncul beban pengeluaran tambahan yang sebelumnya tidak ada.
Persoalan ini juga menyangkut transparansi pengelolaan parkir di luar halaman kantor pemerintahan. Publik perlu mengetahui siapa pengelolanya, apa dasar pemungutan tarif, dan ke mana uang yang dibayarkan pengguna parkir disetorkan.
FORKORINDO Desak DPRD Panggil Wali Kota
Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Bekasi Raya, Herman Sugianto, mendesak DPRD Kota Bekasi tidak tinggal diam menyikapi keluhan ASN tersebut.
Menurut Herman, wakil rakyat perlu segera meminta penjelasan pemerintah daerah sekaligus mencari solusi agar pegawai tidak terus dibebani biaya parkir.
“Kasihan mereka ASN Pemkot Bekasi yang biasa menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan di lingkungan Pemkot harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir sepeda motor mereka,” ujar.
Ia menilai DPRD Kota Bekasi harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan langsung dari Wali Kota Bekasi mengenai kebijakan tersebut.
“Seharusnya DPRD Kota cepat tanggap memanggil Wali Kota Bekasi duduk bersama untuk mencarikan jalan keluar supaya karyawan Pemkot tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan setiap harinya. Atau apakah mungkin DPRD tidak mengetahui akan hal ini?” tutup Herman dengan nada sindiran.
Pemkot Bekasi Harus Buka Dasar Kebijakan Parkir
Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemkot Bekasi.
Pertama, ke mana aliran uang parkir Rp4.000 yang dibayarkan ASN dan pengguna kendaraan lainnya? Pemerintah perlu menjelaskan apakah pungutan tersebut dikelola secara resmi dan memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk status pengelola serta mekanisme penyetoran pendapatannya.
Kedua, apa dasar kebijakan yang melarang kendaraan ASN parkir di halaman Kantor Pemkot Bekasi?
Penjelasan diperlukan agar pegawai dan masyarakat memahami alasan pembatasan penggunaan area parkir di lingkungan pemerintahan tersebut.
Ketiga, apakah kebijakan itu telah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pegawai, khususnya ASN dengan penghasilan terbatas? Pemkot perlu menjelaskan apakah tersedia alternatif parkir yang memadai dan terjangkau.
DPRD Kota Bekasi juga dituntut memastikan persoalan ini tidak berhenti pada keluhan pegawai. Pemanggilan wali kota dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan parkir, serta kemungkinan solusi yang tidak menambah beban pengeluaran ASN.
Kini, publik menunggu langkah konkret Pemkot dan DPRD Kota Bekasi. Transparansi mengenai pengelola dan aliran dana parkir menjadi penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan serta memastikan kepentingan pegawai tetap diperhatikan.







Tinggalkan Balasan